Makmum "Mengejar" Imam


Jangan kaget dengan judul postingan ini! Mungkin anda bertanya, adakah kasus seperti ini? Apa kesalahan imam sampai dikejar oleh ma'mum? Agar kita tidak penasaran, saya akan ceritakan kronologisnya.

Ini adalah kisah nyata yang saya temui beberapa hari yang lalu saat ikut shalat berjamaah di sebuah mushalla. Ketika saya sampai di mushalla, ternyata imam sedang duduk tahiyat pertama. Artinya, imam berada dalam rakaat kedua. Saya yang terlambat langsung mengambil shaf dan berencana mengikuti imam yang sedang duduk tahiyat awal. Belum jadi saya takbiratul ihram, anehnya ma’mum di samping saya yang tadinya juga ikut imam ternyata berdiri. Saya yang belum jadi takbir melihat saja tingkah si ma’mum ini. Ternyata, setelah berdiri beberapa saat orang ini langsung rukuk, i’tidal, dan sujud. Asumsi saya, si ma’mum ini sedang mengejar imam. Lalu saya putuskan untuk berdiri di sisi shaf yang lain untuk shalat dan mengikuti imam.

Pembaca semua mungkin sudah mengerti apa yang saya maksud dengan kata “mengejar”. Mengejar di sini bukan dalam artian imam lari lalu dikejar oleh ma’mum. Kata mengejar di sini dalam artian sedang shalat, ada ma’mum yang telambat (masbuq) lalu ikut shalat berjamaah dan mengejar keterlambatannya sendiri tanpa mengikuti imam.

Dari kejadian ini mungkin banyak pertanyaan yang kita munculkan. Di antaranya, bagaimana ketentuan mengikuti imam dalam shalat? Jika kita terlambat dan mendapati imam sedang duduk tahiyat awal misalnya, apa yang seharusnya kita lakukan? Kita takbir dan langsung mengikuti imam, atau harus mengejar ketertinggalan kita? Bagaimana cara menilai satu rakaat yang kita ikuti dengan imam jika kita adalah ma’mum yang terlambat?

Berikut ini saya ketengahkan beberapa hadis Nabi SAW yang saya kutip dari Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq.[1]

Ketentuan mengikuti imam
Dalam shalat berjama’ah, wajib hukumnya ma’mum mengikuti imam dan tidak boleh mendahului imam.
Hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda
إنما جعل الإمام ليؤتم به, فلا تختلف عليه. فإذا كبر فكبروا, وإذا ركع فركعوا, وإذا قال سمع الله لمن حمده فقولوا أللهم ربنا لك الحمد, وإذا سجد فسجدوا, وإذا صلى قاعدا فصلوا قعودا أجمعون
“Dijadikannya seseorang yang memimpin shalat menjadi imam agar diikuti. Maka jangan kalian berbeda dengannya! Apabila imam takbir, maka kalian juga harus takbir; apabila imam rukuk, maka kalian juga rukuk; apabila imam membaca sami’allahu liman hamidah, maka bacalah Allahumma Rabbana Laka al-Hamdu; apabila imam sujud, maka kalian harus ikut sujud; dan apabila imam duduk, maka kalianpun harus duduk”. (H.R. Syaikhani)

Sementara dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud disebutkan
إنما الإمام ليؤتم به. فإذا كبر فكبروا, ولا تكبروا حتى يكبر. وإذا ركع فركعوا, ولا تركعوا حتى يركع. وإذا سجد فسجدوا, ولا تسجدوا حتى يسجد
“Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Apabila imam takbir, maka kalian juga harus takbir. Jangan kalian takbir sebelum imam melakukan takbir! Apabila imam rukuk, maka kalian juga harus rukuk. Jangan melakukan rukuk sebelum imam melakukan rukuk! Apabila imam sujud, maka kalian harus ikut sujud. Jangan kalian sujud sebelum imam melakukan sujud!” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

Hadis lain dari Abu Hurairah R.A. ia berkata bahwa Rasulullah bersabda
أما يخسى أحدكم إذا رفع رأسه قبل الإمام أن يحول الله رأسه رأس حمار أو يحول الله صورته صورة حمار
“Apakah kalian yang mengangkat kepalanya sebelum imam tidak takut jika kepala kalian diganti Allah dengan kepala onta? Atau bentuk kalian diganti Allah dengan bentuk onta?” (H.R. Jama’ah ahli hadis).

Dari Anas Rasulullah SAW bersabda
أيها الناس, إني إمامكم فلا تسبقوني بالركوع ولا بالسجود ولا بالقيام ولا بالقعود ولا بالانصراف
“Wahai manusia! Sesungguhnya saya ini adalah imam kalian. Maka janganlah kalian mendahului saya saat rukuk, sujud, berdiri, duduk, dan jangan berpaling atau merubah gerakan shalat!” (H.R. Ahmad dan Muslim).

Diriwayatkan dari al-Barra’ ibn ‘Azib, dia berkata
كنا نصلي مع النبي صلى الله عليه وسلم فإذا قال سمع الله لمن حمده لم يحن أحد منا ظهره حتى يضع النبي صلى الله عليه وسلم جبهته على الأرض
“Pada saat kami shalat bersama Nabi SAW, apabila nabi membaca sami’allahu liman hamidahu, tidak seorangpun di antara kami yang membungkukkan punggungnya sebelum nabi meletakkan dahinya di tempat sujud” (H.R. Jama’ah Ahli Hadis)

Hadis pertama menyebutkan secara tegas bahwa imam itu untuk diikuti oleh ma’mum. Bahkan, hadis kedua menyebutkan tidak boleh mendahului imam. Hadis ketiga menyebutkan adanya ancaman Nabi bagi mereka yang mendahului imam. Bahkan secara tegas pada hadis keempat Nabi SAW melarang ma’mum mendahuluinya. Hadis kelima menceritakan bagaimana perilaku sahabat saat shalat berjamaah bersama Nabi SAW. Pada kelima tersebut disebutkan setelah selesai ruku’ dan akan sujud, tidak seorangpun di antara para sahabat yang membungkukkan punggungnya untuk sujud sebelum nabi meletakkan dahinya di tempat sujud.

Dari beberapa hadis di atas dipahami bahwa dalam shalat berjama’ah wajib hukumnya mengikuti imam. Ulama sepakat mengatakan batal shalat ma’mum yang mendahului imam saat takbiratul ihram dan salam. Selain takbiratul ihram dan salam, ulama berbeda pendapat menilainya. Di antaranya pendapat Imam Ahmad yang mengatakan batal shalat ma’mum yang mendahului imam dalam gerakan apapun. Sedangkan jika gerakan ma’mum serentak dengan imam dianggap makruh.

Ma’mum yang Masbuk dan Cara Penghitungan Satu Rakaat
Siapa yang datang terlambat dalam shalat (ma’mum yang masbuq) hendahlah melakukan takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, lalu mengikuti imam dalam keadaan apa imam didapatinya. Dia tidak dihitung sebagai satu raka’at, kalau tidak mengikuti imam dalam keadaan imam rukuk. Hitungan mendapatkan rukuk ini minimal sampainya tangan ma’mum di lututnya sebelum imam melakukan i’tidal.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda
إذا جئتم إلى الصلاة و نحن سجود فاسجدوا ولا تعدوه شيئا ومن أدرك الركعة فقد أدرك الصلاة
“Apabila kalian menghadiri shalat berjama’ah sementara menemukan kami sedang sujud, maka hendaklah kalian juga ikut sujud, dan jangan dihitung itu satu raka’at! Siapa yang rukuk bersama imam berarti dihitung satu rakaat shalat”. (H.R. Abu Dawud, Ibn Khuzaimah, al-Hakim) hadisnya shahih.
Jadi seorang ma’mum yang masbuk hendaklah melakukan apapun gerakan shalat yang dilakukan imam. Apabila ma’mum yang masbuq menemukan imam sedang berdiri, maka ma’mum yang masbuq ini hendaklah bertakbiratul ihram lalu ikut berdiri. Jika didapati imam sedang rukuk, maka ma’mum yang masbuq hendaklah melakukan takbiratul ihram lalu ruku’ bersama imam. Dalam dua kondisi ini shalatnya ma’mum dihitung mendapatkan satu rakaat bersama imam.

Namun, jika seorang ma’mum yang masbuq menemukan imam sedang i’tidal, maka ma’mum yang masbuq ini hendaklah bertakbiratul ihram lalu ikut berdiri dalam keadaan i’tidal. Jika ma’mum yang masbuq menemukan imam sedang sujud, maka ma’mum yang masbuq ini hendaklah bertakbiratul ihram lalu ikut sujud bersama imam dan ma’mum yang lainnya, begitu seterusnya. Hanya saja dalam kondisi ini, ma’mum yang mengikuti imam ini tidak dihitung shalatnya satu raka’at bersama imam. Selanjutnya dia tidak boleh berdiri sebelum imam melakukan salam. Setelah imam melakukan salam, barulah ma’mum berdiri menyempurnakan kekurangan rakaat shalatnya yang tertinggal.

Sebagai contoh pada shalat zhuhur, seorang ma’mum yang mendapati imam sedang dalam keadaan tahiyat pertama, maka ia harus bertakbiratul ihram lalu langsung ikut duduk tahiyat bersama dengan imam dan ma’mum yang lainnya. Selanjutnya, ma’mum menikuti semua gerakan shalat yang dilakukan imam. Apabila imam melakukan salam, maka ma’mum yang masbuq tadi berdiri dan melanjutkan shalatnya yang tersisa dua raka’at lagi. Kenapa dua raka’at, padahal dia ikut duduk tahiyat bersama imam pada rakaat kedua? Jawabannya, karena ma’mum yang masbuq ini mendapati imam ini dalam keadaan sedang tahiyat pertama. Kendatipun dia ikut melaksanakan tahiyat, tapi itu tidak dihitung satu raka’at karena penghitungan satu raka’at adalah dengan mendapatkan ruku’.



[1] Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, (Bairut: Dar al-Fikr, 1983), cet. ke-4, jilid ke-1, h. 196 dan 198.

Share this:

4 comments :

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes