Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP (termasuk tidak boleh difotocopy, distapler)


Tahukah Anda bahwa e-KTP tidak boleh difotocopy, distapler, dipress dan diperlakukan layaknya KTP yang lama? Mengapa demikian? Hal itu dikarenakan e-KTP memuat chip yang berisi data diri, pas foto, tanda tangan dan sidik jari pemiliknya. Chip tersebut hanya bisa dibaca dengan menggunakan alat khusus pembaca chip. Jika e-KTP distapler, maka chip-nya akan rusak sehingga data yang ada di e-KTP tidak bisa terbaca dengan baik. Bagi yang terlanjur telah memperlakukannya demikian bagaimana solusinya? Segera buat ulang e-KTP secara gratis kembali di kantor camat. 


Mengingat pentingnya perlakuan yang baik terhadap e-KTP ini, maka Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya; Kepala Kepolisian; Gubernur BI; Pimpinan Bank; Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada  11 April 2013 ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden; para Menteri Koordinator; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Kepala Lembaga Sandi Negara; dan Rektor ITB. 

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut di antaranya:
  1. KTP non elektronik mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
  2. e-KTP tidak diperkenankan difotocopy, di stapler atau perlakuan lain yang dapat merusak chip e-KTP.
  3. Bagi yang berurusan yang biasanya melampirkan foto copy e-KTP atau e-KTP asli, maka cukup dengan mencatatkan nama dan nomor KTP saja.
  4. Kepada lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta, wajib menyediakan alat pembaca data e-KTP.
  5. Bagi lembaga atau instansi yang tidak mengindahkan edaran Mendagri akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, silakan baca surat edaran tersebut di bawah ini!




Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes