Mengingat pentingnya perlakuan yang baik terhadap e-KTP ini, maka Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya; Kepala Kepolisian; Gubernur BI; Pimpinan Bank; Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden; para Menteri Koordinator; Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Kepala Lembaga Sandi Negara; dan Rektor ITB.
Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut di antaranya:
- KTP non elektronik mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
- e-KTP tidak diperkenankan difotocopy, di stapler atau perlakuan lain yang dapat merusak chip e-KTP.
- Bagi yang berurusan yang biasanya melampirkan foto copy e-KTP atau e-KTP asli, maka cukup dengan mencatatkan nama dan nomor KTP saja.
- Kepada lembaga atau instansi pemerintah maupun swasta, wajib menyediakan alat pembaca data e-KTP.
- Bagi lembaga atau instansi yang tidak mengindahkan edaran Mendagri akan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya, silakan baca surat edaran tersebut di bawah ini!
Post a Comment