Situasi terkini di Aceh Tengah adalah
tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tingginya angka perceraian.
Data terakhir yang kami peroleh ada 169 kasus cerai talak dan 304 cerai gugat.
Sampai bulan september 2015 ada 36 kasus dispensasi kawin di bawah umur.
Masalah lain adalah adanya tindakan asusila
dan pelanggaran syari’at. Karena adanya aturan yang sah berlaku di daerah kita
terkait pelanggaran syari’at, maka aturan itu harus ditegakkan. Terkait kasus
pelanggaran syari’at ini Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah dalam hal
ini bertugas menyiapkan fasilitas cambuk berupa tempat dan fasilitas lainya.
Dalam beberapa hari ke depan masih ada pelaksanaan eksekusi pelanggaran qanun
syari’at ini. Kata bupati, kalau hukum cambuk masih ada, berarti syariat islam
tidak jalan. Pernyataan ini ada juga benarnya.
Harus ada banyak upaya yang kita lakukan
untuk mengatasi persoalan kita hari ini. Hari ini disahkan sekretariat majlis
adat Gayo. Harapan kita semoga majelis adat Gayo yang baru disahkan ini dapat
mengambil peran dalam rangka meminimalisir dan mencegah terjadinya pelanggaran
syari’at.
Antropolog menyampaikan ke depan harus
disampaikan pendidikan seks bagi remaja. Namun agak tabu bagi masyarakat kita.
Maka harus ada upaya kita mengkaji lagi dalam hal ini. Persoalan ini sudah
dibawa ke ranah forum musyawarah pimpinan daerah.
Kita berharap ke depan ada rancangan qanun (ranqa)
penertiban rumah sewa dan kos, serta ranqa pelarangan siswa-siswi mengunjungi
tempat hiburan.
Kami di Dinas Syari’at Islam ada 25 orang.
Objek pekerjaan kami membuat kebijakan daerah sosialisasi syariat/ sosialisasi
qanun syari’ah. Penegakan dan pengawasan tugas WH dan Satpol PP.
Tahun 2015 kami sudah masukkan mata pelajaran
muatan lokal bagi pelajar SLTA kelas 1. Dalam hal ini kami bekerja sama dengan
UIN Arraniri Banda Aceh. Ke depan tentu kita berharap juga dapat bekerja sama
dengan STAIN Gajah Putih Takengon dalam berbagai hal. Mungkin kita bisa
bekerjasama dalam kegiatan yang mengarah kepada syariat seperti hafalan qur’an
dan pelaksanaan MTQ Keluarga atau dalam kegiatan lain.
Kami telah melakukan sosialisasi ke semua pelajar
SLTA se-Aceh Tengah. Kami juga menunjuk beberapa siswa sebagai pengawas dengan
melibatkan guru BK. Saat kami melakukan sosialisasi, ada keterkejutan dari para
siswa di sekolah karena ada di antara kawan-kawan mereka yang membantu kami
bertugas mengawasi pelaksanaan syari’at. Di antara hal yang kami sosialisasikan
adalah larangan pakaian ketat. Walaupun fokusnya kepada orang tua agar
membatasi anaknya dalam berpakaian ketat. Namun, hal itu juga kami sampaikan
kepada anak-anak kita di sekolah.
Di sekitar Danau Laut Tawar sudah kami rekrut
pemuda sebagai pengawas pelaksanaan syari’at dengan berkoordinasi dengan
BABINSA dan BABINKAMTIBMAS. Di terminal juga kami bekerjasama dengan pemuda
sekitar terminal untuk mendorong pelaksanaan syariat.
Masalah lain yang kita hadapi adalah tingginya
perceraian. Jika ada pergub tentang tahapanan penyelesaian persoalan keluarga,
maka tentu tidak semua persoalan keluarga langsung diselesaikan di pengadilan
agama.
Saya lupa ada satu desa yang melakukan penyelesaian
persoalan keluarga di mesjid, tidak langsung ke pengadilan agama. Dengan
penyelesaian persoalan keluarga mereka di mesjid ternyata mereka tidak jadi
bercerai. Mereka dinasehati dan akhirnya mereka merasa malu bercerai. Bupati
ingin ke depannya reje kampung adalah orang yang mengerti agama, mengerti adat.
Sehingga ke depan mereka bisa membantu dalam berbagai persoalan adat dan agama
seperti mengurangi atau mencegah banyaknya persoalan perceraian.
Kita di Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah lebih banyak membuat kebijakan dalam rangka pencegahan. Kalau aturan dan regulasi yang kita buat, siapapun yang jadi ketua, kepala dinas dan pemangku jabatan lainnya, maka aturan itu akan tetap jalan.
Itulah penyampaian Drs. Alam Syuhada, MM., Kepala Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tengah, Pada saat menjadi narasumber Seminar Dosen Jurusan Ushuluddin dan Dakwah STAIN Gajah Puith Takengon, Rabu, 23 Desember 2015 di Aula Biro STAIN Gajah Putih Takengon.
Kita di Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah lebih banyak membuat kebijakan dalam rangka pencegahan. Kalau aturan dan regulasi yang kita buat, siapapun yang jadi ketua, kepala dinas dan pemangku jabatan lainnya, maka aturan itu akan tetap jalan.
Itulah penyampaian Drs. Alam Syuhada, MM., Kepala Dinas Syari'at Islam Kabupaten Aceh Tengah, Pada saat menjadi narasumber Seminar Dosen Jurusan Ushuluddin dan Dakwah STAIN Gajah Puith Takengon, Rabu, 23 Desember 2015 di Aula Biro STAIN Gajah Putih Takengon.
Post a Comment