Kementerian
Agama baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi
Keagamaan. PMA ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 09 Agustus
2016 serta telah dicatat dalam Berita Negara RI Nomor 1179 Tahun 2016.
Dengan berlakunya PMA Nomor 33 Tahun 2016, ini maka gelar
akademik yang sebelumnya (PMA No.
36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di
Lingkungan Perguruan Tinggi Agama) dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Berikut gelar yang baru sesuai dengan PMA No. 33 ini:
- Fakultas Ushuludin gelarnya S.Ag (Sarjana Agama) kecuali untuk jurusan Pemikiran Politik Islam yaitu S.Sos (Sarjana Sosial)
- Fakultas Syariah gelarnya SH (Sarjana Hukum)
- Fakultas Adab, S.Hum (Sarjana Humaniora)
- Fakultas Dakwah dan Komunikasi, S.Sos (Sarjana Sosial)
- Fakultas Tarbiyah, S.Pd (Sarjana Pendidikan)
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis gelarnya SE (Sarjana Ekonomi) kecuali jurusan Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, S.Tr.Akun (Sarjana Terapan Akuntansi) dan Jurusan Akuntansi Syariah, S.Akun (Sarjana Akuntansi)
- Fakultas Psikologi bergelar S.Psi (Sarjana Psikologi)
- Studi Islam Interdisipliner dan Ma`had Aly gelarnya S.Ag (Sarjana Agama)
- Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam bergelar SIP (Sarjana Ilmu Perpustakaan).
Sedangkan untuk strata dua (S2), gelarnya
hanya mengganti "S" (Sarjana) menjadi "M" (Magsiter) dan
selanjutnya sesuai dengan Fakutas/Jurusan. Contohnyo, Magister Ilmu Al-Qur’an
dan Tafsir bergelar M.Ag (Magister Agama), dan untuk S3 (strata tiga)
semua Fakultas/Jurusan/Bidang Keilmuan gelarnya "Dr" (Doktor).
Bagi yang mau download silakan klik link PMA No. 33 Tahun 2016 (Gelar Baru) dan Lampiran PMA No. 33 Tahun2016. Jika Anda mau bandingkan dengan PMA yang lama klik PMA No. 36 Tahun 2009 (Gelar Lama).
Post a Comment