Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS 2017 (Passing Grade TKD/SKD)

Gambar: Kemenpan
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah mengeluarkan peraturan tentang nilai ambang batas (passing grade) untuk kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui Permen PANRB No. 22/2017.

Semenjak tahun 2013, seleksi CPNS dilakukan dengan dua jenis tes, yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai formasi yang dipilih. Hal yang sama juga berlaku pada seleksi CPNS tahun 2014. Bedanya, pada tahun 2014, ujiannya menggunakan computer sementara tahun 2013 masih ada yang menggunakan kertas lembaran soal dan jawaban.

Pada tahun 2017, kedua jenis tes itu tetap dilaksanakan. Tes kompetensi bidang, yang saat ini juga dikenal dengan istilah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tes pertama yang mesti dilalui oleh setiap peserta seleksi CPNS. Bagi yang lulus pada tes pertama ini, baru bisa mengikuti TKB. Dalam pasal 2 permen ini disebutkan ada tiga jenis materi tes TKD/SKD ini yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dan  3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Meningkat dari tahun sebelumnya
Dalam permen ini ditetapkan beberapa hal termasuk nilai ambang batas (passing grade) untuk bisa lulus dalam seleksi awal CPNS tahun 2017. Pada pasal 2 ditetapkan nilai 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini nilai kelulusan ini naik beberapa angka. Jika dibandingkan dengan seleksi CPNS sebelumnya tahun 2014, nilai ini naik. TWK sebelumnya 70 menjadi 75. TIU sebelumnya 75 menjadi 70, dan TKP sebelumnya 126 menjadi 143.

Pengecualian
Pada pasal 4 disebutkan pengecualian bahwa ketentuan nilai ambang batas sebagaimana pada pasal 3 permen ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar dengan kualifikasi cumlaude, penyandang disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim. Bagi tiga komponen ini, kelulusan TKD berdasarkan ranking atau peringkat.

Selain itu, pada pasal 5 disebutkan bahwa bagi pelamar dengan formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.

Semoga para peserta bisa mempersiapkan diri dengan maksimal untuk materi tes ini. Apa saja materi yang diujikan dalam masing-masing bidang TKP, TIU dan TWK, serta bagaimana tips agar lulus TKD silakan lihat di link ini.
Bagi yang mau mengunduh peraturan ini silakan klik di sini.



Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes