Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
tentang penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2018. SKB Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 ini ditandatangani oleh Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Dalam SKB Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017,
Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2018 tersebut ditetapkan 16 hari libur dan 5 hari cuti bersama. Total
keseluruhan ada 21 hari libur. Berikut ini rinciannya:
Bagi mereka yang liburnya ditentukan oleh kalender merah, maka dengan keluarnya SKB 3 meteri ini sudah bisa merencanakan libur atau juga merencanakan cuti sesuai dengan hari libur dan cuti bersama yang tersedia di tahun 2018.
Bagi yang mau unduh SKB ini dalam bentuk pdf dapat di klik di sini
Bagi yang mau unduh SKB ini dalam bentuk pdf dapat di klik di sini
Post a Comment