Hari Libur dan Cuti Bersama 2018 Menurut SKB 3 Menteri

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2018. SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Dalam SKB Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 tersebut ditetapkan 16 hari libur dan 5 hari cuti bersama. Total keseluruhan ada 21 hari libur. Berikut ini rinciannya:

Bagi mereka yang liburnya ditentukan oleh kalender merah, maka dengan keluarnya SKB 3 meteri ini sudah bisa merencanakan libur atau juga merencanakan cuti sesuai dengan hari libur dan cuti bersama yang tersedia di tahun 2018.

Bagi yang mau unduh SKB ini dalam bentuk pdf dapat di klik di sini

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes