Permen Kominfo 21/2017 Registrasi Ulang Kartu Prabayar Tanpa Nama Ibu Kandung

Pemerintah melalui Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik mewajibkan kepada setiap pemilik kartu telepon prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Kewajiban ini telah dilaksanakan sejak tahun 2005 lalu melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 28 Oktober 2005

Peraturan tahun 2005 itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016. Terakhir, Permen itu diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Ada dua pasal yang diubah dalam permen 21/2017 ini yaitu pasal 6, pasal 7. Selebihnya, pasal-pasal pada permen 12/2016 tetap berlaku.

Dikutip dari laman kominfo[dot]go[dot]id, menurut Menkominfo, Rudiantara, tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak dipergunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speec.
Lebih lanjut dalam siaran pers Kominfo disampaikan bahwa registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Yang tidak Registrasi, Terancam Diblokir
Dalam Pasal 16 Permen 12/2016 disebutkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi, dalam hal ini operator, wajib melakukan pemblokiran layanan bagi pelanggan prabayar yang datanya belum tervalidasi dan tidak melakukan registrasi sesuai dengan tahapan waktunya.

Cara Registrasi Ulang VIA SMS Ke 4444

Bagi Pengguna Telkomsel Ketik ULANG[SPASI]NIK#NO.KK# Contoh: ULANG 1234567890123456#1234567890123456#
Bagi Pengguna Kartu XL, Indosat, Smartfren, Tri Ketik ULANG#NIK#No.KK# Contoh: ULANG#1234567890123456#1234567890123456#

Yang Diubah Dengan Permen 21/2017: Tidak Perlu Nama Ibu Kandung Untuk Registrasi

Sebelumnya masyarakat diresahkan dengan permintaan mengisi nama Ibu Kandung karena nama Ibu Kandung juga digunakan di Bank. Melalui Permen Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 ini tidak ada lagi permintaan pengisian nama ibu kandung untuk registrasi. Sebelumnya pada permen 12 Tahun 2016 tanggal 4 Agustus 2016 yang belum diubah memang disebutkan pada pasal 6 huruf a angka 2 ada permintaan data “Nama Ibu Kandung atau Nomor Kartu Keluarga”. Dengan keluarnya Permen baru tahun 2017 ini pasal 6 huruf a angka 2 hanya tertulis “nomor Kartu Keluarga” saja. Ini salah satu butir perubahan Permen tersebut.

Demikian juga halnya pada pasal 7 huruf c angka 3 pada Permen 12 Tahun 2016 dihilangkan kata “Nama Ibu Kandung atau Nomor Kartu Keluarga”. Diganti pada Permen Nomor 21 Tahun 2017 dengan “nomor Kartu Keluarga” saja.
Permen Nomor 21 Tahun 2017 ini juga berisi contoh lampiran pernyataan yang diisi saat registrasi di gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra

Bagi yang mau unduh Permen Tersebut dapat diklik di sini

1. Permen Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005

2. Permen Kominfo No. 12 Tahun 2016

3. Permen Kominfo No. 21 Tahun 2017


 


 

Share this:

2 comments :

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. maaf komen yang Anda masukkan dianggap spam karena memasukkan link aktif

      Delete

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes