Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian melalui Permendagri nomor 3 tahun 2018 tertanggal 17 Januari 2018. Namun, berdasarkan informasi dari halaman Sekretariat kabinet Republik Indonesia yang dirilis pada tanggal 07 Februari 2018 disampaikan bahwa Mendagri telah membatalkan permendagri tersebut. Lebih lanjut diinformasikan bahwa Permen tersebut akan di-update dan diperbaiki setelah FGD dengan akademisi, lembaga penelitian dan DPR pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018.
Dengan pembatalan tersebut, maka peraturan terkait penerbitan surat keterangan penelitian kembali ke aturan yang lama yaitu Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Berita Negera Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 867) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi
Penelitian (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 114).
Bagi yang mau unduh (download) Peraturan tersebut silakan klik tautan di bawah ini:
Home > PNS > Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
By Irhas At 3:28 PM 0 Share:
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment