Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian melalui Permendagri nomor 3 tahun 2018 tertanggal 17 Januari 2018. Namun, berdasarkan informasi dari halaman Sekretariat kabinet Republik Indonesia yang dirilis pada tanggal 07 Februari 2018 disampaikan bahwa Mendagri telah membatalkan permendagri tersebut. Lebih lanjut diinformasikan bahwa Permen tersebut akan di-update dan diperbaiki setelah FGD dengan akademisi, lembaga penelitian dan DPR pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2018. 

Dengan pembatalan tersebut, maka peraturan terkait penerbitan surat keterangan penelitian kembali ke aturan yang lama yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 867) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114).

Bagi yang mau unduh (download) Peraturan tersebut silakan klik tautan di bawah ini:

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes