100 Kali Cambuk Sebagai 'Uqubat bagi Pelaku Jarimah Zina Di Aceh

Pagi menjelang siang ini (Kamis, 05/07/2018) di depan Gedung Olah Seni Takengon kembali diadakan pelaksanaan 'uqubat cambuk terhadap pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 'Uqubat cambuk hari ini dilaksanakan bagi pelaku jarimah zina. Pelakunya masih muda. Keduanya bukan warga kabupaten ini. Tapi warga kabupaten lain. Pelaku pria berusia 22 tahun, pendidikan terakhir SMP. Pelaku wanita berusia 20 tahun, pendidikan terakhir SMA. Kepada kedua pelaku diberikan 'uqubat cambuk masing-masing 100 cambuk. Dalam pelaksanaannya setiap dua puluh kali cambuk, dijeda sejenak sekaligus dicek kesiapan dan kesehatan pelaku jarimah.

Tahun lalu (19/10/2017) juga pernah dilaksanakan 'uqubat cambuk bagi pelaku zina di tempat yang sama. Pelaksanaan 'uqubat cambuk ini menunjukkan syariat Islam dalam hal jinayat ditegakkan di daerah ini. Sebagaimana hampir semua penegakkan hukum menunjukkan bahwa hukum tegak dan dilaksanakan. Namun pelaksanaan hukum ini juga mengisyaratkan bahwa pencegahan terhadap perbuatan maksiat harus terus ditingkatkan. Pengawasan harus terus dilakukan. Tidak hanya bagi pemuda-pemudi, karena pernah ada kasus perzinaan yang dilakukan oleh bapak-bapak berusia 40 tahunan.

Jarimah Zina Menurut Qanun

Berdasarkan  Qanun No. 6 Tahun 2014 pasal 1 angka 26 disebutkan bahwa “zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak”. Sesuai dengan pasal 33 angka (1) qanun ini disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali”. Angka (2) “Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”. Angka (3) “Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.

Pasal 34 “Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan”. Pasal 35 “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya, selain diancam dengan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau “uqubat Ta’zir penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan”.Pasal 36 “Perempuan yang hamil di luar nikah tidak dapat dituduh telah melakukan Jarimah Zina tanpa dukungan alat bukti yang cukup”. Selengkapnya Qanun ini dapat dilihat di sini.

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes