Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 Menurut SKB Tiga Menteri

Tahun 2013 masih belum habis dan tahun 2014 hampir menjelang. Namun, ada yang agak aneh dengan tahun 2014. Keanehan itu di antaranya adalah telah tersebar luasnya kalender 2014 jauh sebelum tahun 2014 itu datang. Apakah tahun itu memang akan datang atau tidak, tidak ada yang dapat memastikan karena hari sesudah hari ini tidak bisa kita pastikan. (boleh sedikit senyum, biar tidak terlalu tegang).

Sebenarnya itu tidak terlalu aneh karena memang kalender 2014 dibuat dan diedarkan tentunya sebelum tahun itu datang. Letak keanehannya adalah sudah banyak tersebarnya kalender 2014 di tengah masyarakat.
Jika dilihat penyebaran kalender 2014 itu ternyata ditenggarai oleh adanya event nasional pesta demokrasi, yaitu pemilu legislatif 9 April 2014. Kesempatan ini dipergunakan oleh para kandidat atau calon anggota legislatif (caleg) yang akan bertarung di pemilu 2014 nanti.

Masa kampanye memang belum datang. Karena itu, para caleg memanfaatkan segala kesempatan untuk mensosialisasikan diri mereka. Setiap ada event mereka menggunakannya untuk mensosialisasikan diri, seperti idul fitri, idul adha dan tahun baru hijriah. Pembuatan kalender juga tidak luput menjadi kesempatan bagi para caleg untuk mensosialisasikan diri mereka. Hanya saja, agar tidak keliru dalam pembuatan hari libur atau tanggal merah, tentunya itu harus berpedoman kepada aturan yang resmi. Aturan resmi yang dimaksud adalah SKB tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigras, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bagi siapa saja yang akan membuat/ mencetak kalender, termasuk para caleg dan pengusaha, hendaknya mengacu kepada SKB tersebut agar seragam dalam penetapan tanggal merah dan hari libur. Bahkan bagi instansi pemerintah maupun swasta, SKB inilah yang menjadi pedoman penetapan hari libur bekerja. Sementara bagi karyawan dan pekerja, dengan mempedomani SKB ini dapat merancang penggunaan hari libur dan rencana tambahan cuti di tahun 2014.

Berikut saya lampiran salinan hari libur dan cuti bersama pada SKB tersebut.


Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Bagi yang ingin mengunduh langsung SKB tersebut silakan buka link ini

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes