SEJARAH HADIS PRAKODIFIKASI (Sejarah Penulisan Hadis Pada Masa Rasul)

Periode ini bermula sejak Rasûlullâh Saw diangkat menjadi Nabi dan Rasul (13 SH.) sampai wafat (10 H). Periode ini disebut dengan periode wurûd al-hadis, yakni periode kemunculan hadis-hadis Rasûlullâh. Dengan berakhirnya periode ini, yakni dengan kewafatan Rasûlullâh Saw maka berakhir pula kemunculan hadis-hadis tersebut.

Pelaku sejarah pada periode ini adalah Rasûlullâh Saw dan para shahâbiy. Sejarah hadis pada periode ini ditandai dengan semangat yang tinggi dari para shahâbiy untuk dapat meliput sebanyak mungkin hadis-hadis Rasûlullâh Saw. Seluruh perbuatan Nabi Saw dalam arti luas menjadi tumpuan perhatian para shahâbiy untuk dijadikan contoh dan tauladan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, Rasûlullâh Saw benar-benar dijadikan uswah hasanah oleh para shahâbiy-nya. Pada sisi lain, Nabi Saw sendiri senantiasa membacakan ayat-ayat Allâh, mensucikan, dan mengajari mereka Alquran dan al-hikmah (sunnah), (Q. S. Al-Jumu’ah/62: 2) di manapun dan kapanpun hal itu diperlukan.

Tempat-tempat untuk menuntut dan menyampaikan ilmu pada masa awal Islam ada bermacam-macam, yaitu:

a. Rumah

Tempat pertama yang dipergunakan oleh para shahâbat untuk menuntut ilmu dari Nabi Saw adalah rumah al-Arqâm ibn Abiy al-Arqâm. (Syibliy, t. th.: 46) Selain itu, masih ada rumah-rumah lainnya, di antaranya rumah Nabi Saw. Dalam hal ini, Ahmad Syalabiy berpendapat: “Selain di rumah al-Arqâm, sebelum mendirikan masjid-masjid, Rasûlullâh senantiasa memberikan pengajaran kepada kaum muslimin di rumahnya di Makkah. Hal ini terus berlanjut sampai dengan turunnya ayat:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا، إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا. (al-Ahzâb/33: 53)

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

Ayat tersebut diturunkan di al-Madînah setelah dirintisnya pendirian masjid-masjid. Dengan demikian, Allâh telah meringankan kesibukan Nabi-Nya, yang sebelumnya sering disibukkan oleh kerumunan orang yang hampir tiada hentinya, sehingga tidak ada waktu baginya untuk istirahat dan santai dengan keluarga. (Ibid.: 47)

b. Masjid

Sebenarnya, kaum muslim, pada saat itu belum menganggap rumah sebagai tempat yang tepat untuk pengajaran, sebab sangat mungkin sekali keluarga sipemilik rumah akan merasa terganggu dengan kegaduhan yang ditimbulkan oleh orang-orang yang sedang belajar, sementara mereka sendiri menyadari hal tersebut, sudah barang tentu mengganggu kelancaran kegiatan belajar mereka itu.

Berdasarkan hal tersebut, mereka lebih cenderung mengadakan pengajaran di masjid-masjid daripada di rumah-rumah. Banyak nash yang menjelaskan bahwa Nabi Saw sering mengajarkan ajaran Islam di masjid, sebagaimana dikemukakan dalam suatu riwayat dari Wâqid ibn ‘Auf Ra.

Nabi Saw mengajarkan agar kaum muslimin mengadakan kegiatan belajar dan mengajar di masjid. Dari Abû Hurayrah Ra. beliau bersabda:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَنْ دَخَلَ مَسْجِدَنَا هَذَا لِيَتَعَلَّمَ خَيْرًا أَوْ لِيُعَلِّمَهُ كَانَ كَالْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ دَخَلَهُ لِغَيْرِ ذَلِكَ كَانَ كَالنَّاظِرِ إِلَى مَا لَيْسَ لَهُ”. (Ahmad, 2007: 8248).

Artinya: Barangsiapa mendatangi masjid-masjid kami untuk belajar kebajikan atau mengajarkannya, maka dia sepeti mujahid fi sabilillah. Dan barangsiapa yang mendatanginya bukan untuk itu, maka dia seperti seorang yang melihat sesuatu tetapi bukan miliknya”.

c. Tempat Terbuka, Jalan, dan Pasar

Terkadang majlis-majlis diadakan di luar kota al-Madînah, pada saat itu orang-orang belum mendapatkan masjid-masjid, maka penyampaian pun dapat terjadi di tempat-tempat terbuka, yaitu dengan mempelajari hadis dan melakukan mudzkarah (mengkaji ulang) antar mereka.

Terkadang pula, kerena terlalu banyak yang hadir, masjid tidak dapat menampung jumlah mereka, maka terpaksa penyampaian ilmu (muhâdharah) hadis dilaksanakan di lapangan yang lebih luas atau jalanan yang dapat menampung jumlah yang hadir.

Dilihat dari sudut lain, pasar adalah tempat bertemunya manusia. Sementara itu, para ahli senantiasa memelihara penyebaran sunnah, dan orang-orangpun sangat haus pada ilmu pengetahuan dan senang bergaul dengan Nabi Saw, maka pasar-pasarpun dijadikan sebagai tempat untuk melaksanakan keinginan mereka dengan mendengarkan ajaran-ajaran dari Nabi Saw.

Misalnya kasus yang terjadi di pasar ketika Nabi Saw menginspeksi pedagang, sebagaiaman dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim melalui jalur Abû Hurayrah Ra. berikut:


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ: “مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ؟” قَالَ: “أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ! قَالَ: “أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي”. (Muslim, 2007: 102)

Artinya: (Muslim menyatakan:) … (riwayat itu) dari Abiy Hurayrah, bahwa Rasulullah Saw melintasi seonggok makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, maka jari-jarinya menyentuh sesuatu yang basah. (Nabi Saw) bertanya: “Apa ini hai pedagang? Dia menjawab: “Ia terkena air hujan ya Rasulullah”. (Nabi Saw) bersabda: “Kenapa tidak kamu tempatkan di bagian atas makanan agar dapat dilihat orang, barangsiapa yang berbuat curang maka dia tidak termasuk bagianku.

Di samping tempat-tempat tersebut, terdapat berbagai tempat lain. Pertemuan shahâbat dengan Nabi Saw untuk menerima pelajaran (yang bersifat resmi) disebut majlis al-rasûl. Laki-laki atau perempuan, besar atau kecil, tua atau muda boleh menghadirinya, tanpa perbedaan. Majlis ini dihadiri oleh semua lapisan masyarakat dan selalu ramai dan berdesak-desakan. Ini terlihat dari permintaan Nabi Saw kepada para shahâbiy untuk melapangkan tempat bagi orang yang menuntut ilmu. Permintaan tersebut dapat dilihat dalam Q. S. al-Mujâdilah/58: 11:

يآ أيها الذين آمنوا، إذا قيل لكم تفسحوا في المجالس فافسحوا يفسح الله لكم، و إذا قيل: “انشزوا، فانشزوا، يرفع الله الذين آمنوا منكم و الذين أوتوا العلم درجات، و الله بما تعملون خبير.

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberikan kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Tingginya perhatian shahâbat untuk meliput hadis-hadis Nabi Saw tersebut dapat dilihat dari tingginya semangat mereka untuk senantiasa dapat menghadiri majlis al-rasûl. Dalam menerima hadis, shahâbat ada yang langsung menghadiri majlis al-rasûl dan ada pula yang tidak langsung, antara lain dengan mengutus shahâbiy lain atau pergi secara bergantian. Untuk yang terakhir ini, setelah kembali mereka menyampaikan hadis yang diterimanya dari Nabi Saw kepada yang tidak dapat menghadirinya. Hal ini dapat dilihat dari hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhâriy melalui jalur Umar Ra. berikut:

عَنْ عُمَر قَالَ: “كُنْتُ أَنَا وَجَارٌ لِي مِنَ الْأَنْصَارِ فِي بَنِي أُمَيَّةَ بْنِ زَيْدٍ وَهِيَ مِنْ عَوَالِي الْمَدِينَةِ وَ كُنَّا نَتَنَاوَبُ النُّزُولَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْزِلُ يَوْمًا وَأَنْزِلُ يَوْمًا فَإِذَا نَزَلْتُ جِئْتُهُ بِخَبَرِ ذَلِكَ الْيَوْمِ مِنَ الْوَحْيِ وَغَيْرِهِ وَ إِذَا نَزَلَ فَعَلَ مِثْلَ ذَلِكَ. فَنَزَلَ صَاحِبِي الْأَنْصَارِيُّ يَوْمَ نَوْبَتِهِ فَضَرَبَ بَابِي ضَرْبًا شَدِيدًا فَقَالَ: “أَ ثَمَّ هُوَ؟” فَفَزِعْتُ فَخَرَجْتُ إِلَيْهِ. فَقَالَ: “قَدْ حَدَثَ أَمْرٌ عَظِيمٌ”. قَالَ: “فَدَخَلْتُ عَلَى حَفْصَةَ فَإِذَا هِيَ تَبْكِي فَقُلْتُ: “طَلَّقَكُنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”. قَالَتْ: “لَا أَدْرِي”. ثُمَّ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ وَأَنَا قَائِمٌ: “أَطَلَّقْتَ نِسَاءَكَ”. قَالَ: “لَا”. فَقُلْتُ: “اللَّهُ أَكْبَرُ”. (Al-Bukhâriy, 2007: 89).

Artinya: (al-Bukhâriy menyatakan:) … (riwayat ini) dari ‘Umar. Dia berkata: “Saya bersama tetangga saya —seorang Anshâr— dalam klan Baniy Umayyah ibn Zayd —penduduk asli al-Madînah— bergantian menerima hadits dari Rasûlullâh Saw, dia menghadiri (majlis al-rasûl) satu hari dan aku satu hari. Apabila aku menghadirinya maka aku menyampaikan khabar —dalam bentuk wahyu atau lainnya— hari itu. Apabila dia yang menghadirinya maka dia melakukan hal yang sama. Pada hari gilirannya, tetangga Anshârku menghadiri (majlis al-rasûl). Kemudian dia menggedor pintuku dengan keras. Lantas bertanya: “Apakah (Umar) ada di dalam?” Aku terkejut dan keluar menemuinya”. Dia berkata: “Peristiwa besar sudah terjadi”. (Umar) berkata: “Aku menemui Hafshah, sementara dia sedang menangis”. Aku bertanya: “Apakah (Nabi) men-thalaq kalian semua?” Dia menjawab: “Aku tidak tahu”. Kemudian aku menemui Nabi Saw, aku bertanya sementara aku berdiri: “Apakah engkau men-thalaq istri-istrimu?” (Nabi) menjawab: “Tidak”. Aku berkata: “Allâh Maha Besar”.

Dengan kata lain, apabila tidak dapat menerima langsung dari Nabi Saw, mereka pun berusaha untuk mengetahuinya melalui shahabat lainnya yang mendengarnya.
Bagaimana cara Nabi Saw mengajar para shahâbat? dan bagaimana pula cara shahâbat menerima pengajaran Nabi Saw?

Dalam memberi pelajaran kepada para shahâbiy-nya, Nabi Saw berbicara dengan pelan, dengan bahasa yang fasih, bahkan sering mengulang-ulang perkataannya atau menyertainya dengan gerak tangan beliau. Semua ini merupakan faktor pendukung bagi mudahnya pelajaran atau perkataan-perkataan Nabi Saw tersebut ditangkap dan dihafal dengan baik oleh para shahâbiy.

Pegangan para shahâbiy dalam memelihara hadis-hadis yang mereka terima adalah hafalan dan tulisan. Artinya, mereka yang mendengar sabda Nabi Saw atau melihat sendiri perbuatan Nabi sangat berhati-hati terhadap apa yang mereka dengar atau saksikan tersebut. Setelah memahaminya lalu mereka menghafalnya dengan baik dan selanjutnya berdasarkan hafalan ini pula mereka menyampaikannya kepada para shahâbiy lain atau generasi sesudah mereka. 

Penulisan Hadis Pada Masa Rasul; Antara Larangan dan Perintah
Di samping hafalan, ada sementara shahâbiy yang menuliskan hadis-hadis yang diterimanya dari Nabi Saw. Lembaran atau tempat mereka menulis hadis tersebut disebut shahîfah. Yang terkenal diantaranya ialah Shahîfat Abd Allâh ibn ‘Amr, Shahîfat Jâbir ibn ‘Abd Allâh dan Shahîfat Hammâm ibn Munabbah. Menurut penelitian al-A’zhamiy, ada 52 orang shahâbiy yang menuliskan hadîts-hadîts yang diterimanya dari Rasûlullâh atau yang memiliki shahîfah. (Al-a’zhamiy, [t. th.]: 92-142)

Berbeda dengan Alquran yang setiap kali turun Nabi Saw lantas memerintahkan kuttâb al-wahy (shahâbiy juru tulis) untuk menuliskannya, hadis tidak demikian halnya. Nabi Saw tidak menyuruh para shahâbiy agar menuliskan hadis-hadis beliau, bahkan ditemukan riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi Saw melarang penulisan hadis.

Di antaranya hadis yang melarang penulisan hadis adalah:
Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Muslim melalui jalur Abû Sa’îd al-Khudriy sebagai berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَا تَكْتُبُوا عَنِّي، وَ مَنْ كَتَبَ عَنِّي غَيْرَ الْقُرْآنِ فَلْيَمْحُهُ، وَحَدِّثُوا عَنِّي وَ لَا حَرَجَ، وَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ” قَالَ هَمَّامٌ: “أَحْسِبُهُ قَالَ: “مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ”. (رواه مسلم: 3004).

Artinya: (Muslim menyatakan:) … (riwayat ini) dari Abiy Sa’id al-Khudriy, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu sekalian menulis (sesuatu) dariku dan barangsiapa menulis (sesuatu) dariku selain al-Qur’an maka hendaklah dia menghapusnya. Dan sampaikanlah hadits dariku dan tidak ada dosa. Dan barangsiapa yang berdusta terhadapku. Hammam berkata: “Aku kira dia berkata: “dengan sengaja maka hendaklah dia mempersiapkan tempat duduk dari api neraka”.

Kedua:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: “اسْتَأْذَنَّا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْكِتَابَةِ فَلَمْ يَأْذَنْ لَنَا”.(al-Tirmidziy, 2007: 2665).

Artinya: (Al-Tirmidziy menyatakan:) … (riwayat ini) dari Abiy Sa’id al-Khudriy. Dia berkata: “Kami minta izin kepada Nabi Saw untuk menulis (hadits) maka beliau tidak mengizinkannya”.

Menurut al-Tirmidziy, “Hadis ini diriwayatkan juga dari selain jalur ini dari Zayd ibn Aslam. Hammâm juga meriwayatkannya dari Zayd ibn Aslam.

Di samping adanya hadis yang melarang penulisan hadis, ada juga hadis yang menyuruh penulisan hadis.

Pertama, Secara tidak resmi ada beberapa shahâbiy yang menulis hadis-hadis yang diterimanya. Untuk menghilangkan keragu-raguan boleh atau tidaknya apa yang mereka lakukan tersebut. di antaranya ada yang menanyakan langsung kepada Nabi Saw. Seperti ‘Abd Allâh ibn ‘Amr, sambil mengangkat anak jari dan menempatkannya pada tepi bibir beliau, Nabi Saw pun menjawab:

أكتب، فوا الذي نفسي بيده ما خرج منه إلا حق. 
Kedua, Rafi’ ibn Khudaij pernah menanyakan hal yang sama seperti dijelaskannya:

قلنا: “يا رسول الله إنا نسمع منك أشياء، أ فنكابها؟ قال: “أكتبوا و لا حرج”.

Ketiga, ketika Nabi Saw berpidato di depan orang banyak setelah berhasil merebut kembali kota Makkah, Abû Syâh tampil ke depan dan meminta agar pidato beliau dituliskan untuknya. Rasûlullâh Saw memperkenankan dengan mengatakan:

أكتبوا له”. و في رواية: “أكتبوا لأبي شاه”.

Menurut Abd Allâh ibn Ahmad, inilah riwayat yang paling shahîh tentang kebolehan penulisan hadis. (Ibid.: 149)

Di samping riwayat-riwayat yang dikutip di atas juga terdapat sejumlah riwayat lain baik yang melarang penulisan maupun yang membolehkan. (Ajjâj al-Khathîb, 1971: 303-308.

Analisa dan Pemahaman
Riwayat-riwayat yang melarang berkualitas shahîh sementara riwayat-riwayat yang melarang juga berkualitas shahîh. Kedua kelompok riwayat tersebut secara lahir tampak bertentangan. Dalam khazanah ilmu hadis dua hadis yang maqbûl yang secara lahir tampak saling bertentangan disebut dengan hadits-hadis mukhtalif. Dalam menanggapi hadits-hadis di atas, di kalangan ahli muncul berbagai pendapat yang pada dasarnya, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad ‘Ajjâj al-Khathîb dapat digolongkan menjadi lima kelompok:
Pertama, mereka yang menilai hadits Abû Sa’id al-Khudriy sebagai hadis mawqûf, oleh karena itu tidak dapat dijadikan hujjah. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Bukhâriy dan lainnya. (Ibn Hajar, 2000: I/218).

Kedua, mereka yang berpendapat bahwa larangan hanyalah pada periode awal Islam karena khawatir akan terjadi percampuran antara Alquran dan hadis. Kebolehan diberikan pada periode akhir turunnya wahyu ketika ‘illat larangan tersebut tidak ditemukan. Dengan kata lain, riwayat-riwayat yang melarang di-naskh-kan oleh riwayat-riwayat yang membolehkan.

Ketiga, mereka yang berpendapat bahwa larangan tertuju kepada mereka yang kuat hafalannya sedangkan kebolehan diberikan kepada mereka yang tidak kuat hafalannya, seperti Abû Syâh.

Keempat, mereka yang berpendapat bahwa larangan bersifat umum sedangkan kebolehan bersifat khusus. Kebolehan diberikan kepada mereka yang pandai tulis baca secara baik dan cermat sehingga terhindar dari kesalahan dalam penulisan atau percampurbauran dengan Alquran, seperti kebolehan yang diberikan kepada ‘Abd Allâh ibn ‘Amr.

Kelima, mereka yang berpendapat bahwa larangan dan kebolehan penulisan hadits tersebut bersifat kondisional. Larangan tertuju pada penulisan hadis dalam lembaran yang sama dengan Alquran; larangan disebabkan keterbatasan atau sulitnya alat-alat tulis waktu itu dan prioritas utama penggunaannya adalah untuk menulis ayat-ayat Alquran, dan; larangan adalah pada periode Makkah yakni periode pemantapan aqidah dan kebolehan diberikan pada periode al-Madînah.

Pendapat pertama mengandung kelemahan, karena hadis tersebut diakui ke-shahîh-annya oleh Imam Muslim. Agaknya sikap subjektif melatarbelakangi pendapat ini.

Pendapat kedua juga mengandung kelemahan, karena kebolehan menuliskan hadis juga diberikan di periode awal Islam, seperti kasus ‘Abd Allâh ibn ‘Amr dan Râfi’ ibn Khudaij dan di periode akhir Islam, seperti kasus Abû Syâh.

Pendapat ketiga juga mengandung kelemahan, karena  ‘Abd Allâh ibn ‘Amr misalnya, tidak dilarang Nabi Saw untuk menulis hadis-hadis yang diterimanya. Dia dan juga shahâbat lain yang memiliki shahîfah agaknya tidak dapat dikatakan sebagai orang yang tidak baik atau tidak kuat hafalannya.

Kembali ke riwayat-riwayat yang dikutip di atas, dalam riwayat Abû Sa’îd tampak jelas bahwa larangan penulisan hadis terkait erat dengan Alquran. Hal ini dapat dipahami sebagai bertujuan untuk memelihara Alquran, boleh jadi dari kekhawatiran akan terjadinya percampurbaurannya dengan hadis; terpecahnya perhatian para shahâbiy dari menuliskan ayat-ayat Alquran. Sebaliknya kebolehan yang diberikan Nabi Saw tampak dalam bentuk umum (tanpa terkait dengan hal-hal lain). Oleh karena itu penulis (Dr. H. Buchari, Sumber pengutipan ini) cenderung memahami hadits-hadis larangan tersebut dengan pendekatan kontekstual (kondisional) sehingga dapat dikatakan bahwa larangan sejak semula bukan berlaku umum, melainkan hanya tertuju kepada mereka yang kalau dibiarkan melakukan penulisan hadis mungkin dapat membawa tercampurnya atau sulitnya dibedakan mana hadis dan mana Alquran. Tidak dilarang bagi mereka yang pandai tulis baca dengan baik, cermat dan teliti dalam penulisannya serta punya hafalan yang kuat karena catatan yang rapi disertai pula dengan hafalan yang kuat lebih memungkinkannya untuk membedakan mana ayat dan mana hadis. Dengan latar belakang hal inilah, agaknya Nabi Saw membolehkan ‘Abd Allâh ibn ‘Amr untuk menuliskan hadis-hadis beliau.

DAFTAR KEPUSTAKAAN
Syibliy, Ahmad. Târîkh al-Tarbiyyat al-Islâmiyyah.

Ajjâj al-Khathîb, Muhammad. al-Sunnat Qabl al-Tadwîn. airût: Dâr al-Fikr. 1971.


Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes