Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag Tahun 2013 dari Pelamar Umum

Kementerian Agama telah mengeluarkan pengumuman terkait kelulusan CPNS tahun 2013 dari pelamar umum. Sayangnya, pengumuman tertanggal 24 Desember tersebut baru dikeluarkan di web kemenag pada hari Jum'at sore tangggal 27 Desember 2013. Sementara bagi yang lulus harus melengkapi persyaratan administrasi sampai tanggal 31 Desember 2013. Jika tidak melapor dan tidak melengkapi persyaratan, maka peserta dianggap mengundurkan diri..

Peserta yang lulus, kembali membuat surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam, bermatrai 6000, ditujukan kepada Menteri Agama c.q. Kepala Biro Kepegawaian dengan melampirkan:

  1. Foto kopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  2. Pas foto terbaru dengan latar merah ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar (dibelakangnya ditulis nama dan tanggal lahir;
  3. Daftar Riwayat hidup yang ditulis tangan dengan tinta hitam, huruf kapital, serta ditempel pas foto 3x4;
  4. Foto kopi Akta Kelahiran;
  5. SKCK;
  6. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Surat Keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Surat pernyataan (bermatrai 6000), yagn menyatakan:
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri/ pegawai negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD/pegawai swasta;
  • tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/ pegawai negeri sipil;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  • tidak menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik
9. Surat keterangan/bukti masa kerja bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja.

selengkapnya terkait pengumuman, nama yang lulus dan ketentuan lain lihat di web kemenag

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes