Dalam halaman web yang dipublikasikan tanggal 06 Februari 2014 tersebut disebutkan alasan penundaan adalah karena ada kendala teknis. Di halaman web tersebut juga terlampir surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kementerian PAN dan RB. Di dalam surat nomor B/758/S.PAN-RB/2/2014 tersebut tertanda Sekeretaris Kementerian PAN-RB. Surat tersebut tertanggal 05 Februari 2014.
Di bawah ini saya lampirkan surat tersebut. Lebih lanjut bagi yang mau mendownload Surat tersebut dapat diklik di sini.
Post a Comment