Beberapa poin yang disampaikan dalam SE tersebut di antaranya kewajiban melaporkan kekayaan kepada KPK bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa. Bagi ASN lain pelaporan kekayaan dilaporkan kepada pimpinan isntansinya masing-masing yangdilakukan secara bertahap dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V. Bagi pejabat atau ASN yang tidak melapor maka dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut ini salinan SE tersebut.
Atau Bagi yang ingin download SE tersebut dan format pelaporannya, dapat klik di link ini.
________________________
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBIK INDONESIA
Yth.
1.
Para Menteri Kabinet Kerja;
2.
Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia;
3.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
5.
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6.
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7.
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
8.
Para Gubernur; dan
9. Para Bupati/Walikota.
di
Tempat
SURAT EDARAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
(LHKASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Dalam rangka pembangunan
integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan
korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK), kami mengingatkan kembali bahwa Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran, sebagai
berikut:
1.
Surat Edaran Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN;
2.
Surat Edaran Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang LHKPN;
3.
Surat Edaran Nomor SE/16/M.PAN/10/2006 tentang Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN;
4.
Surat Edaran Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan LHKPN Untuk
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan;
5. Surat Edaran Nomor 05 Tahun
2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi Atas Ketidakpatuhan Terhadap
Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Untuk meningkatkan efektivitas
penerapan Surat Edaran tersebut di atas, seluruh pimpinan instansi pemerintah
perlu menerapkan kebijakan sebagai berikut:
1.
Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis
dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa
untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
2.
Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 secara
bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V untuk
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada
pimpinan instansi pemerintah masing-masing dengan ketentuan:
a.
Menggunakan format pelaporan sebagaimana terlampir;
b.
Laporan tersebut disampaikan paling lambat:
- 3
(tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan;
- 1
(satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut
diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi;
- 1
(satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
3.
Menugaskan APIP untuk:
a.
Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor;
b.
Berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi
koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana pada huruf a;
c.
Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas;
d. Melakukan klarifikasi kepada
wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c
mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
e. Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya
ketidakwajaran;
f.
Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e di atas kepada Pimpinan
Instansi dengan memberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.
4.
Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam
jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi
kewajiban penyampaian LHKASN;
5.
Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada:
a.
Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya;
b. Pejabat di lingkungan APIP
yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.
Kami mengharapkan salinan
kebijakan ini disampaikan kepada kami selambat-lambatnya pada 30 Juni 2015.
Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks
RB.
Atas perhatian dan kerjasama
Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi,
ttd
Yuddy Chrisnandi
Tembusan Yth:
1.
Presiden Republik Indonesia;
2.
Wakil Presiden Republik Indonesia;
3.
Menteri Dalam Negeri;
4. Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
________________________
Baca Juga Edaran lainnya di sini
Post a Comment