Kenaikan Gaji PNS tahun 2015 (PP No. 30 Th. 2015)

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS di tahun 2015. PP tersebut telah diundangkan pada tanggal 5 Juni 2015. Melalui PP No. 30 Th. 2015 ini pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 6 %.

Bagi yang mau download PP tersebut, silakan klik link ini atau ke halaman web Kementerian Perekonomian di link  ini

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes