Tata Cara Lapor SPT Online Melalui e-Filling

Di era digital yang didukung kecanggihan IT saat ini, abdi negara seperti ASN, TNI dan Polri dituntut menyampaikan SPT pajaknya secara online. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia Melalui e-Filing.

Apa itu e-Filling?
e-Fillilng adalah penyampaian SPT Tahunan PPh melalui internet. Pengisiannya dapat dilakukan oleh wajib pajak setelah mendapatkan e-FIN dari Kantor Pelayan Pajak. 

Bagaimana Cara Dapat e-FIN?
e-FIN dikirim langsung oleh akun efiling@pajak.go.id ke akun email wajib pajak. Karena pada saat melakukan registrasi mendapatkan NPWP sudah mengisikan email. Bagi yang belum dapat, dapat dilakukan pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau cari tahu di web pajak.go.id.

Bagaimana Cara Pengiriman SPT di e-Filling?
Pada tahap pertama, wajib pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu paa halaman DJP online melalui (http://djponline.pajak.go.id/registrasi) . Setelah selesai registrasi, selanjutnya wajib pajak dapat mengirim SPT secara online pada halaman tersebut.
Bagi yang mau unduh langsung SE ini bisa klik di sini. Bagi yang ingin membaca langsung dapat dibaca salinannya di bawah ini.
________________
Salinan
SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
OLEH APARATUR SIPIL NEGARA/ANGGOTA TENTARA NASIONAL
INDONESIA/KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MELALUI e-FILING

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri), khususnya terkait dengan kewajiban perpajakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009, yang intinya agar seluruh pejabat dan PNS mematuhi ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Berdasarkan hal tersebut, kami sampaikan bahwa:
  1. ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
  2. ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing, dapat diperoleh melalui situs resmi DJP, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  3. Bendahara Pemerintah wajib menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Fomulir 1721-A2) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. Sebagai contoh, untuk Tahun Pajak 2015, maka bukti potong agar diterbitkan paling lambat tanggal 31 Januari 2016.
  4. Setiap pimpinan unit kerja melakukan koordinasi dengan unit kerja DJP tempat bendahara pemerintah terdaftar sebagai Wajib Pajak sehingga pelaksanaan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat berjalan dengan lancar.
  5. ASN/TNI/Polri, Bendahara Pemerintah, dan Pejabat yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  6. Setiap Instansi Pemerintah dihimbau untuk berkoordinasi dengan unit kerja Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran e-Filing dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing;
  7. Setiap pimpinan unit Direktorat Jenderal Pajak agar memfasilitasi permohonan e-FIN dari Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah, sekaligus memberikan sosialisasi pemanfaatan e-Filing.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2015
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi,
ttd
Yuddy Chrisnandi


Share this:

2 comments :

  1. maaf mau tanya, kalau lapor SPT terlambat apakah kena denda? nilai dendanya berapa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya iya ada denda.
      Tapi bagaimana teknis dan berapa besaran serta ketentuan lainnya silakan cek di web pajak oline.

      Delete

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes