Kasus
lain adalah adanya eksekusi cambuk bagi seorang perempuan tua usia 60 tahun
beragama kristen dengan kasus khamar. Kasus ini menjadi trending topic di
beberapa media nasional. Bahkan sempat dilansiroleh kantor berita
AFP sehingga dikutip oleh media internasional. Jika dilakukan pencarian pada
mesin pencari dengan kata kunci “hukuman cambuk bagi non muslim di aceh” maka
akan ditemukan banyak link yang mengabarkan eksekusi cambuk bagi perempuan non
muslim di Aceh Tengah ini.
Penyebab
berita ini menjadi trending topic di antaranya karena ini adalah kejadian
pertama eksekusi terhadap non muslim di Aceh. Para awak media banyak mengutip
pernyataan Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh yang mengatakan bahwa hukum cambuk
ini hanya berlaku bagi warga Muslim, kecuali pelaku dengan sadar minta dihukum
cambuk. Berikut di antara kutipan itu:
Syahrizal Abbas, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh mengatakan dalam
qanun jinayah diatur jelas bahwa pemberlakuan hukuman hanya untuk Muslim.
"Kecuali bila dia (pelaku) dengan sadar minta dihukum cambuk, atas
kesadaran sendiri. Garansi bahwa syariat hanya berlaku bagi Muslim adalah UU No
11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh," kata Syahrizal kepada BBC Indonesia.
Pertanyaan yang sering dilontarkan oleh media adalah bagaimana
aturan hukum ini mengatur tentang eksekusi bagi pelaku non muslim?
Untuk menjawab ini paling tidak
bisa dilihat pada QANUN ACEH Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, pasal
94 angka (1) mengatakan bahwa “Jarimah yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih secara bersama-sama yang
di antaranya
beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan
menundukkan diri pada Qanun ini, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Syar’iyah
Kabupaten/Kota”. Angka (2) “Jika
perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Jarimah yang tunduk kepada peradilan umum
tidak menundukkan diri pada Qanun ini, maka dia diperiksa dan diadili di Peradilan Umum”. Angka
(3) “Jika perbuatan Jarimah yang dilakukan oleh pelaku yang tunduk pada
peradilan umum bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana atau Ketentuan Pidana di luar Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, maka pelaku Jarimah tetap diadili di Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota”.
Post a Comment