Hari Libur dan Cuti Bersama 2017 Menurut SKB 3 Menteri

Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2017. SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi M Hanif Dzakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis tanggal 14 April 2016.

Dalam SKB tersebut ditetapkan 14 hari libur dan 5 hari cuti bersama. Total keseluruhan ada 19 hari libur. Berikut ini rinciannya:

No
Tanggal
Hari
Jenis Libur
1.
1 Januari
Minggu
Tahun Baru 2017 Masehi
2.
28 Januari
Sabtu
Tahun Baru Imlek 2568
3.
28 Maret
Selasa
Hari Nyepi 1939
4.
14 April
Jumat
Wafat Isa Al Masih
5.
24 April
Senin
Isra Mikraj Nabi Muhammad 
6.
1 Mei
Senin
Hari Buruh Internasional
7.
11 Mei
Kamis
Hari Waisak 2561
8.
25 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
9.
23 Juni
Jum’at
Cuti Bersama sebelum Idul Fitri
10, 11.
25 – 26 Juni
Minggu – Senin
Idul Fitri 1438 Hijriah
12, 13.
27 – 28 Juni
Selasa - Rabu
Cuti Bersama sesudah Idul Fitri
14.
17 Agustus
Kamis
HUT RI
15.
1 September
Jumat
Idul Adha 1438 Hijriah
16.
21 September
Kamis
Tahun Baru 1439 Hijriah
17.
1 Desember
Jumat
Maulid Nabi Muhammad SAW
18.
25 Desember
Senin
Hari Natal 2017
19.
26 Desember
Selasa
Cuti Bersama Natal 2016

Dari 19 hari libur di atas, saya punya catatan penting bagi siapapun yang merencanakan libur, cuti kerja ataupun merencanakan perhelatan pesta perkawinan dan sejenisnya.

Sisi baik jatuhnya hari libur menurut kalender 2017 adalah sebagai berikut:

1.      3 hari libur (Jum’at, Sabtu dan Minggu) pada tanggal 14, 15 dan 16 April 2017 karena Libur Wafatnya Isa Almasih jatuh pada hari Jum’at tanggal 14 April 2017;
2.      3 hari libur (Sabtu, Minggu dan Senin) pada tanggal 22, 23 dan 24 April 2017 karena Libur Isra’ Mi’raj jatuh pada hari Senin tanggal 24 April 2017;
3.      6 hari (Jum’at, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa dan Rabu) pada tanggal 23 – 28 Juni 2017 karena cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1938 hijriah;
4.      3 hari libur (Jum’at, Sabtu dan Minggu) pada tanggal 1, 2 dan 3 September 2017 karena Libur Idul Adha 1938 hijriah jatuh pada hari Jum’at tanggal 1 September 2017;
5.      3 hari libur (Jum’at, Sabtu dan Minggu) pada tanggal 1, 2 dan 3 Desember 2017 karena Libur Maulid Nabi Muhammad Saw. jatuh pada hari Jum’at tanggal 1 Desember 2017;
6.      4 hari libur (Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa) pada tanggal 23, 24, 25 dan 25 Desember 2017 karena libur dan cuti bersama Natal 2017 jatuh pada hari Senin dan Selasa 25-26 Desember 2017.

Lalu, ada hari terjepit pada hari-hari tertentu yang bisa digunakan untuk izin atau cuti demi menambah panjangnya masa libura atau cuti. Hari-hari tersebut adalah:

1.      Senin, 27 Maret 2017 terjepit satu hari karena Selasa, 28 Maret 2017 adalah hari libur Nyepi. Bagi yang mau izin pada tanggal 27 Maret 2017 dapat libur selama 4 hari yaitu Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa (25-28 Maret 2017);
2.      Jum’at, 12 Mei 2017 terjepit satu hari karena Kamis, 11 Mei 2017 adalah hari libur Waisak. Bagi yang mau izin pada tanggal 12 Mei 2017 dapat libur selama 4 hari yaitu Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu (11-14 Mei 2017);
3.      Jum’at, 26 Mei 2017 terjepit satu hari karena Kamis, 25 Mei 2017 adalah hari libur kenaikan Isa Almasih. Bagi yang mau izin pada tanggal 26 Mei 2017 dapat libur selama 4 hari yaitu Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu (11-14 Mei 2017);
4.      Kamis dan Jum’at, 29-30 Juni 2017 terjepit dua hari karena semenjak hari Jum’at tanggal 23 Juni 2107 sampai hari Rabu , 28 Juni 2017 adalah hari libur dan cuti bersama Idul Fitri. Bagi yang mau izin pada tanggal 29-30 Juni 2017 dapat libur selama 10 hari Jum’at tanggal 23 Juni 2017 s/d Minggu 2 Juli 2017. Biasanya izin tidak masuk kerja pada hari tersebut tidak diizinkan. Kalaupun diiznkan, maka sangat ketat aturan atau sangat tipis peluangnya. Bagi para pegawai pemerintah atau pekerja yang nekat menambah libur, perlu dipertimbangkan lagi karena biasanya hari pertama setelah masa cuti bersama diadakan inspeksi dari atasan atau jajaran terkait;
5.      Jum’at, 18 Agustus 2017 terjepit satu hari karena Kamis, 17 Agustus 2017 adalah hari libur HUT RI. Bagi yang mau izin pada tanggal 18 Agustus 2017 dapat libur selama 4 hari yaitu Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu (17-20 Agustus 2017);
6.      Jum’at, 22 September 2017 terjepit satu hari karena Kamis, 21 September 2017 adalah hari libur tahun baru Hijriah. Bagi yang mau izin pada tanggal 22 September 2017 dapat libur selama 4 hari yaitu Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu (21-24 September 2017)

Sisi negatifnya hari libur tahun 2017 hanya ada dua yaitu libur tahun baru yang jatuh pada hari Minggu dan libur imlek yang jatuh hari Sabtu yang memang biasa libur bagi mereka yang kerja lima hari kerja.


Selamat merencanakan libur atau cuti di tahun 2017.

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes