Pemerintah sudah mengeluarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang penetapan hari libur dan cuti bersama tahun
2017. SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016
ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja
dan Trasmigrasi M Hanif Dzakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis tanggal 14 April 2016.
Dalam SKB tersebut
ditetapkan 14 hari libur dan 5 hari cuti bersama. Total keseluruhan ada 19 hari
libur. Berikut ini rinciannya:
No
|
Tanggal
|
Hari
|
Jenis Libur
|
1.
|
1 Januari
|
Minggu
|
Tahun Baru 2017 Masehi
|
2.
|
28 Januari
|
Sabtu
|
Tahun Baru Imlek 2568
|
3.
|
28 Maret
|
Selasa
|
Hari Nyepi
1939
|
4.
|
14 April
|
Jumat
|
Wafat
Isa Al Masih
|
5.
|
24 April
|
Senin
|
Isra Mikraj Nabi Muhammad
|
6.
|
1 Mei
|
Senin
|
Hari Buruh Internasional
|
7.
|
11 Mei
|
Kamis
|
Hari Waisak
2561
|
8.
|
25 Mei
|
Kamis
|
Kenaikan Isa Al Masih
|
9.
|
23 Juni
|
Jum’at
|
Cuti Bersama sebelum Idul Fitri
|
10, 11.
|
25 – 26 Juni
|
Minggu – Senin
|
Idul
Fitri 1438 Hijriah
|
12, 13.
|
27 – 28 Juni
|
Selasa - Rabu
|
Cuti Bersama sesudah Idul Fitri
|
14.
|
17 Agustus
|
Kamis
|
HUT RI
|
15.
|
1 September
|
Jumat
|
Idul
Adha 1438 Hijriah
|
16.
|
21 September
|
Kamis
|
Tahun
Baru 1439 Hijriah
|
17.
|
1 Desember
|
Jumat
|
Maulid Nabi Muhammad SAW
|
18.
|
25 Desember
|
Senin
|
Hari Natal 2017
|
19.
|
26 Desember
|
Selasa
|
Cuti Bersama Natal 2016
|
Dari 19 hari libur di
atas, saya punya catatan penting bagi siapapun yang merencanakan libur, cuti
kerja ataupun merencanakan perhelatan pesta perkawinan dan sejenisnya.
Sisi baik jatuhnya
hari libur menurut kalender 2017 adalah sebagai berikut:
1. 3 hari libur (Jum’at, Sabtu dan Minggu) pada tanggal 14,
15 dan 16 April 2017 karena Libur Wafatnya Isa Almasih jatuh pada hari Jum’at
tanggal 14 April 2017;
2. 3 hari libur (Sabtu, Minggu dan Senin) pada tanggal 22,
23 dan 24 April 2017 karena Libur Isra’ Mi’raj jatuh pada hari Senin tanggal 24
April 2017;
3. 6 hari (Jum’at, Sabtu, Minggu, Senin, Selasa dan Rabu)
pada tanggal 23 – 28 Juni 2017 karena cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri
1938 hijriah;
4. 3 hari libur (Jum’at, Sabtu dan Minggu) pada tanggal 1,
2 dan 3 September 2017 karena Libur Idul Adha 1938 hijriah jatuh pada hari Jum’at
tanggal 1 September 2017;
5. 3 hari libur (Jum’at, Sabtu dan Minggu) pada tanggal 1,
2 dan 3 Desember 2017 karena Libur Maulid Nabi Muhammad Saw. jatuh pada hari Jum’at
tanggal 1 Desember 2017;
6. 4 hari libur (Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa) pada
tanggal 23, 24, 25 dan 25 Desember 2017 karena libur dan cuti bersama Natal
2017 jatuh pada hari Senin dan Selasa 25-26 Desember 2017.
Lalu, ada hari
terjepit pada hari-hari tertentu yang bisa digunakan untuk izin atau cuti demi
menambah panjangnya masa libura atau cuti. Hari-hari tersebut adalah:
1. Senin, 27 Maret 2017 terjepit satu hari karena Selasa,
28 Maret 2017 adalah hari libur Nyepi. Bagi yang mau izin pada tanggal 27 Maret
2017 dapat libur selama 4 hari yaitu Sabtu, Minggu, Senin dan Selasa (25-28
Maret 2017);
2. Jum’at, 12 Mei 2017 terjepit satu hari karena Kamis, 11
Mei 2017 adalah hari libur Waisak. Bagi yang mau izin pada tanggal 12 Mei 2017
dapat libur selama 4 hari yaitu Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu (11-14 Mei
2017);
3. Jum’at, 26 Mei 2017 terjepit satu hari karena Kamis, 25
Mei 2017 adalah hari libur kenaikan Isa Almasih. Bagi yang mau izin pada
tanggal 26 Mei 2017 dapat libur selama 4 hari yaitu Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu
(11-14 Mei 2017);
4. Kamis dan Jum’at, 29-30 Juni 2017 terjepit dua hari
karena semenjak hari Jum’at tanggal 23 Juni 2107 sampai hari Rabu , 28 Juni
2017 adalah hari libur dan cuti bersama Idul Fitri. Bagi yang mau izin pada
tanggal 29-30 Juni 2017 dapat libur selama 10 hari Jum’at tanggal 23 Juni 2017
s/d Minggu 2 Juli 2017. Biasanya izin tidak masuk kerja pada hari tersebut
tidak diizinkan. Kalaupun diiznkan, maka sangat ketat aturan atau sangat tipis
peluangnya. Bagi para pegawai pemerintah atau pekerja yang nekat menambah libur,
perlu dipertimbangkan lagi karena biasanya hari pertama setelah masa cuti
bersama diadakan inspeksi dari atasan atau jajaran terkait;
5. Jum’at, 18 Agustus 2017 terjepit satu hari karena Kamis,
17 Agustus 2017 adalah hari libur HUT RI. Bagi yang mau izin pada tanggal 18 Agustus
2017 dapat libur selama 4 hari yaitu Kamis, Jum’at, Sabtu dan Minggu (17-20
Agustus 2017);
6. Jum’at, 22 September 2017 terjepit satu hari karena Kamis,
21 September 2017 adalah hari libur tahun baru Hijriah. Bagi yang mau izin pada
tanggal 22 September 2017 dapat libur selama 4 hari yaitu Kamis, Jum’at, Sabtu
dan Minggu (21-24 September 2017)
Sisi negatifnya hari
libur tahun 2017 hanya ada dua yaitu libur tahun baru yang jatuh pada hari
Minggu dan libur imlek yang jatuh hari Sabtu yang memang biasa libur bagi
mereka yang kerja lima hari kerja.
Selamat merencanakan
libur atau cuti di tahun 2017.
Post a Comment