Pegawai Kemenag Dituntut Untuk Berperan Aktif Menyebarluaskan informasi dari Akun Media Sosial Kementerian Agama RI Kepada Masyarakat

Baru-baru ini Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyebaran Informasi Kementerian Agama Melalui Media Sosial. SE tersebut merupakan tindaklanjut terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 98 Tahun 2014 tentang Penetapan Akun Media Sosial Kementerian Agama serta dalam memaksimalkan penyebaran informasi publik melalui media sosial.

Dalam SE tersebut disampaikan akun media sosial Kemenag RI adalah:
  1. Akun twitter: @Kemenag_RI
  2. Fan Page Facebook: Kementerian Agama RI
  3. Youtube Channel: Kementerian Agama
  4. Instagram:  @Kemenag_RI
  5. Telegram channel: telegram.me/kementerianagama
SE yang ditujukan kepada lnspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan Litbang serta Diklat, Rektor UIN/IAIN/IHDN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia, Ketua STAIN/ STAKPN/ STAKN/ STAHN/ STABN se Indonesia itu berisi instruksi kepada seluruh pegawai (PNS dan Non PNS) di unit kerjanya masing-masing untuk berperan aktif :
  1. Menyebarluaskan informasi menggunakan akun media sosial yang dimiliki;
  2. Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui group Whatsapp, Telegram, Blackberry dan semacamnya.
Berikut link downloadnya:
  1. Download SE NOMOR:SJ/B.VIII/3/HM.01/ 2579 /2016 tentang Penyebaran Informasi Kementerian Agama Melalui Media Sosial;
  2. Download KMA No. 98 Tahun 2014tentang Penetapan Akun Media Sosial Kementerian Agama.
Berikut ini Copy-an Surat Edarannya
 

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes