Baru-baru ini Sekjen Kementerian
Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang
Penyebaran Informasi Kementerian Agama Melalui Media Sosial. SE tersebut merupakan
tindaklanjut terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Penetapan Akun Media Sosial Kementerian Agama serta dalam memaksimalkan
penyebaran informasi publik melalui media sosial.
Dalam SE tersebut disampaikan akun
media sosial Kemenag RI adalah:
SE yang ditujukan kepada lnspektur
Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan Litbang serta Diklat, Rektor
UIN/IAIN/IHDN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia, Ketua
STAIN/ STAKPN/ STAKN/ STAHN/ STABN se Indonesia itu berisi instruksi kepada seluruh
pegawai (PNS dan Non PNS) di unit kerjanya masing-masing untuk berperan aktif :- Akun
twitter: @Kemenag_RI
- Fan Page
Facebook: Kementerian Agama RI
- Youtube
Channel: Kementerian Agama
- Instagram:
@Kemenag_RI
- Telegram
channel: telegram.me/kementerianagama
- Menyebarluaskan informasi menggunakan akun media sosial yang dimiliki;
- Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui group Whatsapp, Telegram, Blackberry dan semacamnya.
- Download SE NOMOR:SJ/B.VIII/3/HM.01/ 2579 /2016 tentang Penyebaran Informasi Kementerian Agama Melalui Media Sosial;
- Download KMA No. 98 Tahun 2014tentang Penetapan Akun Media Sosial Kementerian Agama.
Post a Comment