Berikut adalah rincian SE tersebut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang
memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin sampai
dengan Kamis
Pukul: 08.00-15.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat
Pukul: 08.00-15.30
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi
Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
a) Hari Senin sampai
dengan Kamis, dan Sabtu
Pukul: 08.00-14.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul:
08.00-14.30
Waktu
Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah
jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari
atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan
pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur
oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan
situasi dan kondisi setempat.
Post a Comment