Ekonomika Qurban (dan Syari'at Islam)

Sumber Gambar: Irhas
Naskah ini sepenuhnya dikutip dari tulisan Nuruddin Mhd Ali

Mahasuci Allah yang setiap perintah-Nya mengandung berkah keekonomian. Salah satu qoidah ushul fiqh berbunyi, amrun bi al-syay’ amru bi wasa-ilihi (perintah terhadap sesuatu berarti perintah pula untuk pengadaan sarananya). Qoidah lain berbunyi, ma la yatimmul waajibu illa bihi fahuwa waajib (sesuatu yang tidak akan sempurnya sesuatu yang wajib melainkan dengannya, maka sesuatu itu juga menjadi wajib). 

Allah perintahkan kita untuk sholat, sementara sholat tidah sah kalau tidak menutup aurat. Dengan demikian pengadaan sarana penutup aurat juga menjadi wajib. Terciptalah industri mukena, kain sarung, baju gamis, dan sebagainya. Belum lagi industri karpet baik karpet individu maupun karpet untuk masjid. Belum lagi pembangunan masjid dan mushalla yang memerlukan berbagai bahan bangunan, tenaga tukang, arsitek, dan sebagainya. Belum lagi fasilitas penerangan, sound sistem, dan sebagainya. Ada yang mampu menghitung berapa nilai kapitalisasi dari satu perintah sholat saja? Pastinya puluhan triliunan rupiah.

Kemudian berapa nilai kapitalisasi ibadah haji? Di sana ada industri pakaian, transportasi, akonomodasi, catering, dan sebagainya. Berapa juta jamaah yang berangkat ke sana? Satu orang jamaah membayar berapa ONH-nya dan masing-masing membawa berapa uang saku? Jamaah haji Indonesia saja tahun ini berjumlah sekitar 170.000 orang. Kalau masing-masing orang membayar ONH rata-rata 35 juta rupiah berarti total ONH berjumlah Rp5.950.000.000.000 atau dibulatkan jadi 6 triliun rupiah. Belum termasuk ONH Plus dan uang saku yang dibawa masing-masing jamaah. Kalau ditambah sekian ratus ribu calon jamaah yang masih masuk waiting list dan sudah setor 20 juta rupiah jadi berapa? Belum lagi yang jamaah umrah yang jumlahnya lebih banyak dari jamaah haji tiap tahunnya. Suatu nilai yang besar bukan?


Bahkan dalam ibadah puasa Ramadhan yang kita disuruh untuk menahan makan dan minum justru nilai kapitalisasinya sangat tinggi. Perekonomian Indonesia yang lesu dapat didongkrak hanya dengan perintah puasa Ramadhan. Belum lagi nilai ekonomi mudik lebaran padahal hanya dengan perintah sholat sunnah Hari Raya dan menghubungkan silaturrahim.


Sekarang mari kita hitung nilai kapitalisasi perintah Allah untuk berkurban. Berapa nilai kapitalisasinya? Pemotongan hewan qurban biasanya dilakukan di masjid atau mushalla. OK, kita perlu data berapa jumlah masjid dan mushalla di Indonesia. Menurut Pak Jusuf Kalla yang juga ketua Dewan Masjid Indonesia pada tahun 2014 jumlah masjid dan mushalla di Indonesia kira-kira 850.000 masjid. Kalau kita ambil garis kasarnya saja, masing-masing masjid dan mushalla menyembelih 1 ekor sapi qurban saja berapa nilai rupiahnya. Taruhlah 1 ekor sapi harganya rata-rata 20 juta rupiah berarti nilai kapitalisasinya 850.000 masjid/mushalla x Rp 20juta = Rp. 17.000.000.000.000,- atau 17 triliun rupiah. Satu jumlah uang yang banyak untuk memutar perekonomian. Itu kalau satu masjid/mushalla menyembelih 1 ekor sapi, bayangkan jumlahnya kalau jumlah yang disembelih lebih dari 1 ekor sapi. Di kampung saya 1 masjid ada yang 23 ekor sapi qurban, bahkan ada yang lebih. Ditambah lagi, ada orang yang menyembelih sapi qurban sendiri di rumahnya, tidak diserahkan ke panitia di masjid atau mushalla.


Sekarang bagaimana kalau 1 masjid/mushalla hanya menyembelih 1 ekor kambing saja? Ini perhitungan yang sangat pesimis dan sangat jauh dari angka sebenarnya dari ekonomika qurban. Jika rata-rata harga seekor kambing adalah 2,5 juta rupiah, maka nilainya menjadi 850.000 masjid/mushalla x Rp. 2.500.000,- = Rp2.125.000.000.000,-


Sekarang bagaimana kalau rata-rata masjid dan mushalla hanya menyembelih 1 ekor sapi dan 1 ekor kambing? Hasil yang kita peroleh adalah Rp. 17.000.000.000.000,- + Rp2.125.000.000.000,- = Rp19.125.000.000.000,-. Boleh gak kita bulatkan jadi 20 Triliun? Boleh donk, karena angka yang sebenarnya lebih dari itu. 20 Triliun rupiah, angka minimal kapitalisasi hewan qurban yang disembelih di Hari Raya Idul Qurban 1437H. Ekonomi sedikit bergerak.


Bagaimana kalau ditambah dengan jumlah dam (denda haji) yang harus dibayar jamaah haji Indonesia? Rata-rata jamaah haji Indonesia terkena dam karena mengerjakan haji tamattu’ yang jumlahnya 1 ekor kambing. Kalau 1 ekor kambing harganya Rp.2.500.000,- dikali jumlah jemaah haji Indonesia 170 ribu orang maka akan keluar angka Rp425.000.000.000,- atau bisa dibulatkan 450 Miliar rupiah jika ditambah dengan jamaah yang melaksanakan qurban di tanah suci.


Satu perintah qurban saja nilainya mencapai 20 Triliun. Ada yang berani menghitung berapa nilai ekonomi semua perintah Allah?
Pemerintah Indonesia yang sedang mengalami persoalan di bidang ekonomi, dalam dua bulan belakangan ini terbantu oleh ibadah Ramadhan dan 2 Hari Raya.


Masihkah takut dengan syariat Islam? Think again!

(sumber: Postingan FB Nuruddin Mhd Ali)

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes