Foto Sebelum Eksekusi |
Berdasarkan
informasi dari Bapak Amiruddin, Pegawai Dinas Syariat Islam Aceh Tengah, bahwa
pelaksanaan "Uqubat Cambuk" Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat pada hari ini adalah terhadap dua kasus ikhtilat dan satu kasus pemerkosaan.
Total ada 5 orang yang dicambuk.
Empat orang pelaku ikhtilat menerima hukuman cambuk
sebanyak 20 kali dikurangi 4 karena dipotong dari masa tahanan. Sehingga menjadi 16 kali cambung masing-masingnya. Sementara satu
orang pelaku zina menerima hukuman 150 kali cambuk dikurangi 4 kali karena
potongan masa tahanan. Sehingga menjadi 146 kali cambuk.
Sekilas
Tentang Qanun Jinayat
Qanun Jinayat adalah Peraturan Daerah Aceh yang mengatur
tentang perbuatan yang dilarang oleh Syari’at Islam dan juga mengatur akibat hukum yang
dijatuhkan terhadap pelanggarnya. Dalam Qanun No. 6/2014 ini disebutkan
10 jenis jarimah/ pelanggaran hukum Islam yang dikenai hukuman yaitu Khamar, Maisir, khalwat, Ikhtilath,
Zina, Pelecehan seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah.
Sesuai dengan Pasal 1 Qanun ini didefinisikan Khamar adalah minuman yang memabukkan
dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih. Maisir
adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan
yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa
pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang
kalah baik secara langsung atau tidak langsung.
Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau
tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram
dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah
pada perbuatan Zina. Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan,
berpelukan dan berciuman antara lakilaki
dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik
pada tempat tertutup atau terbuka.
Zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau
lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan
kerelaan kedua belah pihak. Pelecehan Seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan
cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum atau terhadap orang lain
sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Qadzaf adalah menuduh seseorang melakukan Zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 (empat) orang saksi.
Pemerkosaan adalah hubungan seksual terhadap faraj atau
dubur orang lain sebagai korban dengan zakar pelaku atau benda lainnya yang
digunakan pelaku atau terhadap faraj atau zakar korban dengan mulut pelaku atau
terhadap mulut korban dengan zakar pelaku, dengan kekerasan atau paksaan atau
ancaman terhadap korban.
Liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara
memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua
belah pihak. Musahaqah adalah perbuatan dua orang wanita atau lebih dengan cara
saling menggosok-gosokkan anggota tubuh atau faraj untuk memperoleh rangsangan
(kenikmatan) seksual dengan kerelaan kedua belah pihak.
Ancaman Hukuman Ikhtilath dan Pemerkosaan
Dalam Pasal 25 disebutkan “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan
Jarimah Ikhtilath, diancam dengan ‘Uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh)
kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara
paling lama 30 (tiga puluh) bulan.” Sedangkan bagi pelaku pemerkosaan
disebutkan dalam Pasal 28 “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah
Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus
dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau
denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh
ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua
puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan.”
Download Qanun Jinayat
Bagi yang mau download Qanun Jinayat ini silakan klik di sini. Bagi yang juga ingin tahu Qanun tentang hukum acara jinayat, klik di sini.
Download Qanun Jinayat
Bagi yang mau download Qanun Jinayat ini silakan klik di sini. Bagi yang juga ingin tahu Qanun tentang hukum acara jinayat, klik di sini.
Post a Comment