Uqubat Cambuk 100 Kali Bagi Pelaku Jarimah Zina

Seminggu setelah pelaksanaan uqubat cambuk Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Takengon, siang ini (19/10/2017) kembali diadakan pelaksanaan uqubat cambuk Qanun yang sama dengan kasus yang berbeda. Jika minggu lalu terkait perkara ikhtilath dan pemerkosaan, uqubat cambuk kali ini adalah terkait perkara perzinaan. Artinya, yang akan dicambuk adalah laki-laki pelaku zina dan perempuan pasangan zinanya. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Takengon, kepada masing-masing pelaku ditetapkan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 100 kali cambuk. Masa tahanan selama proses sebelum dieksekusi dijadikan—sesuai putusan itu—sebagai tambahan hukuman.
Ketentuan Jarimah Zina
Berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2014 pasal 1 angka 26 disebutkan bahwa “zina adalah persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak”. Sesuai dengan pasal 33 angka (1) qanun ini disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali”. Angka (2) “Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”. Angka (3) “Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.
Pasal 34 “Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan”. Pasal 35 Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya, selain diancam dengan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau “uqubat Ta’zir penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.Pasal 36 Perempuan yang hamil di luar nikah tidak dapat dituduh telah melakukan Jarimah Zina tanpa dukungan alat bukti yang cukup. Selengkapnya Qanun ini dapat dilihat di sini.
Gambaran Eksekusi Cambuk
Berdasarkan pengamatan di lapangan, eksekusi cambuk dilaksanakan di tempat umum yang dapat disaksikan oleh banyak orang. Turut hadir menyaksikan uqubat ini beberapa pejabat Daerah di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala Kejaksaan, Kapolres, Dandim, Ketua DPRK. Juga tersedia ambulan dan tim medis. Masyarakat yang menyaksikan dipisah tempat duduk dan kerumunannya antara laki-laki dan perempuan.
Sebelum acara dimulai, panitia—dalam hal ini Dinas Syari’at Islam—mengumumkan kepada masyarakat yang menyaksikan jika ada yang belum cukup umur untuk menyaksikan ini dimohon untuk tidak ikut menyaksikan uqubat cambuk ini. Sebelum dimulai, ada yang bilang terpidana cambuk dicek kesehatannya dan disuruh makan terlebih dahulu. Ketika semua sudah siap, maka petugas dari Dinas Syariat Islam membuka acara dan selanjutnya menyerahkan pelaksanaan kepada Kejaksaan. Selanjutnya acara dipimpin oleh petugas dari Kejaksaan. 
Pihak kejaksaan meminta hakim 
pengawas dan dokter pemeriksa untuk naik ke atas panggung eksekusi. Setelah hakim dan dokter naik ke panggung, dipanggil terpidana. Muncullah terpidana dikawal petugas dari (Wilayatul Hisbah) WH dengan memakai jubah putih tanpa memakai penutup wajah. Setelah terpidana sampai di panggung, dipanggillah algojo yang akan mencambuk juga dikawal petugas dari WH. Algojo berpakaian hitam dan tertutup semua tubuhnya kecuali matanya, lengkap dengan rotan di tangannya. Artinya, identitas algojo tersembunyi dan tidak bisa diketahui oleh khalayak ramai, berbeda dengan terpidana.
Ketika semua sudah siap dipanggung dibacakan identitas terpidana berupa nama bin nama bapaknya, alamat jumlah hukuman cambuk. Pada kasus perzinaan ini, hukuman cambuk akan dilaksanakan sebanyak 100 kali cambuk. Petugas dari kejaksaan mendekati algojo dan menunjukkan cara mencambuk. Tampak bahwa cambuk diarahkan ke punggung terpidana dengan posisi algojo berdiri menghadap ke samping kiri terpidana. Algojo hanya tidak boleh mengeja atau mengambil ancang-ancang yang jauh dengan tangan. Tapi hanya 90 derajat jaraknya ke punggung terpidana. Jadi selurus jajaran tangan algojo seperti terlihat pada gambar di atas. (Gambar lain bisa juga dilihat di link ini).
Pencambukan dibuat jeda setiap selesai 25 kali cambuk selanjutnya terpidana diperiksa oleh tim medis apakah masih bisa dilanjutkan atau tidak. Proses pemeriksaan dilakukan di tempat tertutup di belakang panggung. Terdengar pada saat dibawa ke ruang pemeriksaan, dokter bertanya kepada terpidana “pusingkah?”. Setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang 10-15 menit, pencambukan dilanjutkan 25 kali lagi. Begitu seterusnya sampai empat kali 25 cambuk.

Disaksikan Khalayak Ramai
Tampak dari atas
Pelaksanaan uqubat cambuk ini disaksikan oleh khalayak ramai. pada gambar di atas tampak betapa ramainya orang yang menyaksikan di depan panggung. Dari view ketinggian terlihat lebih jelas betapa ramainya orang yang menyaksikan ini. Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang menyaksikan. 

Dalam putusan Mahkamah Syar'iyah terkait kasus ini memang disebutkan kepada terpidana diberikan hukuman 100 kali cambuk di depan umum. Artinya, pelaksanaan cambuk ini tidak hanya memberi efek jera bagi sipelaku/ terpidana, tapi juga memberi pelajaran bagi orang lain yang menyaksikan uqubat ini.

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes