Pengertian Negara dan Konstitusi*

Oleh Santoni
Mhs. Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir STAIN Gajah Putih Takengon

Negara merupakan suatu bentuk organisasi, lembanga ataupun badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak dan berkewajiban untuk mensejahtrakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara Menurut John locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat. Sedangakan menurut Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu. Menurut Mac lver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu wilayah , rakyat, dan pemerintahan. Roger F.Soleau mendefiniskan negara sebagai alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat. Di antara pakar dari Indonesia, Prof. Mr. Soekarano, mendefinikan negara sebagai organisasi masyarakart yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Konstitusi adalah suatu naskah atau dokument yang di dalamnya memuat ke seluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelengaraan ketatanegaraan dalam suatu negara.secara etimologi istilah konstitusi berasal dari bahasa latin consitutio, constituere artinya dasar susunan badan constituer yang berarti membentuk

___
*Tulisan ini adalah untuk melengkapi tugas Civic Education

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes