Dalam Islam, ajaran tentang kasih sayang secara universal telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Dalam Shahih al-Bukhari (hadis nomor 1240) dan Muslim (hadis nomor 2162) diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, beliau berkata aku mendengar Baginda Rasulullah bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ : رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِس
Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima yaitu 1) menjawab salam; 2) membezuk orang sakit; 3) mengikuti jenazah; 4) memenuhi undangan dan 5) mendoakan ketika bersin.
Dalam redaksi yang lain dalam Shahih Muslim (hadis nomor 2162) yang juga dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ : قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ
Hak muslim sesama muslim ada enam. Sahabat bertanya, apa saja yang enam itu wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: 1) kalau engkau bertemu dengannya, maka ucapkanlah salam kepadanya; 2) jika engkau diundangnya, maka penuhilah undangannya; 3) jika dia meminta nasehat kepadamu, maka nasehatilah ia; 4) jika dia bersin dan mengucapkan Alhamdulillah, maka doakanlah dia; 5) jika dia sakit, bezuklah dia; dan 6) jika dia meninggal, maka ikutilah jenazahnya.
Hak adalah sesuatu yang mesti diterima. Lawannya kewajiban, yaitu sesuatu yang mesti diberikan atau ditunaikan. Sebagai contoh jika hak sifulan ada pada saya, maka sifulan mesti mendapatkan haknya dan saya mesti memberikannya kepada sifulan.
Kedua hadis di atas menyebutkan hak muslim terhadap muslim yang lain. Artinya, ada hak yang harus diperoleh oleh seorang muslim dan itu merupakan kewajiban muslim yang lain. Dalam konteks hadis di atas, mendapatkan balasan salam adalah hak seseorang yang telah mengucapkan salam. Maka bagi orang yang mendengarkan ucapan salam wajib menjawab salam itu.
Menurut Imam al-Syaukani, yang dimaksud dengan hak muslim dalam hadis di atas adalah tidak boleh ditinggalkan dan mesti dilaksanakan. Tingkatan pelaksanaannya ada yang wajib dan yang mandub.
Sedangkan menurut Ibnu Hajar memberikan hak-hak saudara muslim yang disebutkan dalam hadis di atas hukumnya wajib kifayah, yaitu kewajiban yang mesti ditunaikan. Jika sudah ada yang menunaikannya, maka gugurlah kewajiban dan dosa tidak melaksanakannya bagi muslim lain.
Mengucapkan dan menjawab salam, membezuk jika sakit dan hal-hal yang disebutkan di atas adalah bentuk ajaran yang mengedepankan kasih sayang. Saling memberi salam adalah mendoakan agar memperoleh keselamatan rahmat dan berkah dari Allah. Ini melebihi kasih sayang yang diharapkan dari manusia. Demikian juga mendoakan saat bersin dan memberi nasihat.
Memenuhi undangan, membezuk ketika sakit dan takziah menghibur saat kematian juga merupakan ajaran Islam tentang menunjukkan kasih sayang sesama muslim.
Nantikan pembahasan selanjutnya tentang penjelasan hadis ini bagian "menjawab salam".
_____
Dibuat untuk disampaikan pada khutbah Jum'at di Masjid Kenawat pada hari Jum'at 07 Jumadil Akhir 1439 H/ 23 Februari 2018
Post a Comment