Q.S. At-Taubah: 60 |
Melalui siaran persnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan bahwa Kemenag hanya memfasilitasi pelaksanaan zakat bagi ummat Islam. Kemenag tidak mewajibkan. Karena kewajiban itu datang dari ajaran agama seperti kewajiban yang lain semisal shalat, puasa dan haji. Selama ini Kemenag telah memfasilitasi warga negara muslim dalam pelaksanaan ibadah haji dan puasa. Maka dengan regulasi yang akan dibuat ini semoga rencana Perpres soal zakat akan lebih dapat diterima dan diamalkan oleh ummat Islam Indonesia.
Syari'at Islam Di Antara Solusi
Kalau hari ini ada yang masih phobia ketika mendengar istilah syari'at Islam, maka sudah saatnya perasaan itu disingkirkan jauh-jauh. Mengapa demikian? Jawabannya karena Syari'at Islam mampu "mengurangi" beberapa persoalan hidup berbangsa dan bernegara. Jika nanti benar-benar muncul Perpres tentang Zakat ini, maka dari sekian jumlah uang hasil zakat itu dapat disalurkan dan digunakan dalam mengatasi persoalan kemiskinan, pendidikan dan lain-lain.
Mari kita hitung berapa nilai kapital zakat ASN Muslim? Andai ada sejuta ASN Muslim dengan jumlah zakatnya masing-masing seratus ribu rupiah, maka dengan nilai sejumlah seratus milyar mungkin dapat digunakan untuk menekan angka kemiskinan. Itu baru zakat dari ASN. Belum lagi zakat ummat Islam yang bukan ASN. Apalagi zakat ummat Islam yang dari kalangan pengusaha. Betapa besarnya nilai syari'at zakat ummat Islam yang dapat digunakan untuk membantu mengurangi persoalan bangsa dan negara dalam sektor kemiskinan.
Itu baru syari'at zakat. Bagaimana dengan syari'at Islam yang lain? Sebagai perbandingan dapat dibaca postingan terdahulu tentang nilai kapital ibadah dalam Islam. Dalam konteks perekonomian, ibadah shalat, puasa, zakat bahkan haji mampu menggerakkan perekonomian.
Dalam konteks penghimpunan dana untuk ibadah haji misalnya, berapa nilai kapital ongkos jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu yang bisa dipinjam untuk membiayai sesuatu? Ibadah sunnat semisal qurban yang juga menghimpun dana masyarakat juga merupakan potensi uang yang dapat dipinjam sementara.
Selain perpres, di tingkat daerah mungkin sudah ada peraturan daerah atau peraturan gubernur yang mengakomodir pelaksanaan pengamalan syari'at Islam bagi pemeluknya. Ke depan, mungkin ibadah dan syari'at lainnya juga akan dikelola dengan berbagai aturan pemerintah sebagai bukti pemerintahan ini tidak pemerintahan yang sekuler.
Wallahu A'lam bi al-Showab.
Post a Comment