Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest/Fa'idah)

Berikut ini salinan Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga. Bagi yang ingin unduh file-nya dari web MUI silakan klik di sini

_____


FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTEREST/FA’IDAH)
Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Mengingat :

1. Firman Allah SWT, antara lain:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang- orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 275-280).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali ‘Imran [3]: 130).
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain:
Dari Abdullah r.a., ia berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya: “(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua oarang yang menjadi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab: “kami hanya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR. Muslim).
Dari Jabir r.a., ia berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menulis- kan, dan dua orang yang menyaksikan- nya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hu- kum sama.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya, ia akan terkena debunya.” (HR. al-Nasa’i).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
Dari Abudullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara, macam).” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikan, dan orang yang menuliskannya.” (HR. Ibn Majah).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana tak ada seorang pun di antara mereka kecuali (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)- nya, ia akan terkena debunya.” (HR. Ibn Majah).
3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al- Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al- Fikr, t.th.], juz 9, h. 391).

Memperhatikan :

1. Pendapat para ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh; al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT., seperti dikemukakan, antara lain, oleh :

a. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:

Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata:Sahabat-sahabatkami(ulama mazhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama,pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yangdijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap ke- mujmal-an al-Qur’an, baik riba naqd maupun riba nasi’ah. Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesung-guhnya hanya mencakup riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah: “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…”. Kemudian sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqd) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.

b. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an:

Riba dalam arti bahasa adalah kelebihan (tambahan). Sedangkan yang dimaksud dengan riba dalam al-Qur’an adalah setiap kelebihan (tambahan) yang tidak ada imbalannya.

c. Al-‘Aini dalam ‘Umdah al- Qari’ :

Arti dasar riba adalah kelebihan (tambahan). Sedangkan arti riba dalam hukum Islam (syara’) adalah setiap kelebihan (tambahan) pada harta pokok tanpa melalui akad jual beli.

d. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :

Riba adalah kelebihan (tambahan) tanpa imbalan yang disyaratkan dalam jual beli.

e. Ar-Raghib al-Isfahani dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an :

Riba adalah kelebihan (tambahan) pada harta pokok.

f. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-i’ al-Bayan :

Riba adalah kelebihan (atas pokok utang) yang diambil oleh kreditur (orang yang memberikan utang) dari debitur (orang yang berutang) sebagai imbalan atas masa pembayaran utang.

g. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :

Riba (yang dimaksud dalam) al- Qur’an adalah riba (tambahan, bunga) yang dipraktikkan oleh bank dan masyarakat; dan itu hukumnya haram, tanpa keraguan.

h. Yusuf al-Qardhawy dalam Fawa’id al-Bunuk :

Bunga bank adalah riba yang diharamkan.

i. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :

Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda. (Hal itu) karena kegiatan utama bank adalah memberikan utang (pinjaman) dan menerima utang (pinjaman)… Bahaya (madharat) riba terwujud sempurna (terdapat secara penuh) dalam bunga bank. Bunga bank hukumnya haram, haram, haram, sebagaimana riba. Dosa (karena bertransaksi) bunga sama dengan dosa riba; alasan lain bahwa bunga bank berstatus riba adalah firman Allah SWT … Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu…(QS. Al-Baqarah [2]: 279)
2. Bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al- Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
3. Ketetapan akan keharaman bunga bank oleh berbagai Forum Ulama Internasional, antara lain:
a. Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di al-Azhar Mesir pada Mei 1965.
b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara- negara OKI yang diseenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406
H/22-28 Desember 1985.
c. Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al- Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah tanggal 12
– 19 Rajab 1406 H.
d. Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979
e. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan syari’ah.
5. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
6. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa bunga.
7. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/ fa’idah), tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
8. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004; 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004; dan 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004. Dengan memohon ridha Allah SWT,

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG BUNGA (INTEREST / FA’IDAH)
Pertama Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
1. Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya, (اشتُرِطَ مقدماً). Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (Interest)
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional
1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
2. Untuk wilayah yang belum ada kantor /jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/ hajat.
Ditetapkan : Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

Share this:

2 comments :

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. MOHON MAAF
    Komentar yang berisi link permainan kami hapus. Karena tidak sejalan dengan maksud tulisan ini.

    ReplyDelete

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes