Koperasi syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya sesuai dengan pola syariah. Beda mendasar koperasi syariah dengan koperasi non-syariah adalah pada akadnya. Hal ini hampir sama dengan perbedaan perbankan syariah dengan perbankan non-syariah yang dibedakan pada akadnya. Koperasi syariah menetapkan adanya keuntungan bagi hasil antara dua pihak yang berakad. Sedangkan non-syariah mensyaratkan adanya bunga.
Mengapa Akad Sangat Penting?
Akad adalah pembeda yang halal dan yang haram. Sesuatu yang awalnya tidak halal menjadi halal dengan adanya akad. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari. Ada dua pasang insan dewasa yang berkasih sayang. Pasangan pertama berkasih sayang secara syariah, yaitu didahului dengan akad secara syariah. Pasangan kedua berkasih sayang tidak sesuai syariah, yaitu tanpa akad yang sah secara syariah. Dari sini sudah ada beda kedua pasangan ini. Pasangan yang tidak sesuai syariah haram hukumnya memadu kasih sayang. Sedangkan pasangan yang sesuai syariah, tidak haram memadu kasih sayang. Bahkan, menjadi ibadah menurut syariah Islam.
Ketika kedua pasangan ini sama-sama punya anak, status anaknya berbeda. Status anak dari pasangan pertama benar secara syariah. Sedangkan status anak pasangan kedua tidak dianggap benar menurut syariah. Kalau ada terlahir anak perempuan misalnya dari pasangan ini, maka nasab anak ini hanya kepada ibunya, tidak kepada bapak biologisnya. Karena bukan bapaknya secara syariah Islam. Kalau anak perempuan ini mau menikah nantinya, bapak biologisnya tidak bisa menjadi wali nikahnya. Anak ini juga tidak berhak menurut syariah mendapat warisan dari bapak biologisnya. Semua konsekuensi itu dikarenakan satu sebab, tidak ada ikatan yang sah (akad) sesuai syariah.
Apakah Dengan Koperasi Syariah atau Bank Syariah lebih "untung dan enteng"? (Terutama bagi yang meminjam)
Jika untung dan enteng dipahami sebatas materi berupa angka-angka rupiah, maka tidak ada jaminan lebih untung dan enteng dengan bersyariah. Tidak ada jaminan pinjaman di koperasi syariah lebih murah dari koperasi non-syariah. Begitu juga dalam perbankan syariah. Kendatipun dalam kenyataannya ada nasabah bank yang memilih bank syariah tertentu karena marginnya lebih kecil.
Tapi keuntungan dan keentengan memilih koperasi syariah, bank syariah dan bahkan produk lembaga keuangan non bank yang menggunakan pola syariah adalah beruntung karena selamat dari riba. Enteng karena tidak menanggung dosa riba. Di sini kita harus berhenti menilai keuntungan secara matematis yang berorientasi keuntungan duniawi semata. Selaku ummat beragama hendaknya kita menilai keuntungan itu dari perspektif dunia dan akhirat. Bukankah dalam bait doa yang kita minta kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan terjaga dari terkena azab neraka?
Apakah Bunga Pinjaman Koperasi Dihukum Riba?
Koperasi non-syariah mensyaratkan bunga dalam transaksinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dalam fatwanya tentang bunga bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa bunga (interest) adalah riba karena dua alasan. Pertama karena adanya tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kedua karena adanya tambahan dari pokok modal yang bersifat mengikat dan diperjanjikan.
Agak berbeda dengan Fatwa MUI, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah mengatakan jika tambahan atas pokok modal itu bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan, maka tidak termasuk riba.
Dalam transaksi dengan adanya bunga yang diperjanjikan dan bersifat mengikat tidak ada pertimbangan untung atau rugi untuk kedua pihak (anggota koperasi sebagai pihak yang berhutang dan koperasi sebagai pihak yang memberi piutang). Yang ada hanya keuntungan sepihak bagi koperasi yang didapat dari bunga (tambahan/kelebihan) pembayaran dari pokok pinjaman anggota. Kalau ada yang berpendapat, bukankah anggota yang berhutang akan kebagian juga keuntungan yang didapat koperasi dari kelebihan pembayarannya sendiri? Iya. Tapi anggota koperasi lainnya juga akan dapat keuntungan. Pengurus koperasi juga dapat keuntungan dari kelebihan pembayarannya. Tidak peduli, yang berhutang mendapatkan keuntungan atau tidak karena meminjam uang dari koperasi.
Koperasi Syariah Hanya Mendistribusikan Pinjaman Untuk Usaha Yang Benar Secara Syariah
Sebagaimana bank syariah, koperasi syariah tidak meminjamkan uang kepada anggotanya untuk usaha yang tidak benar secara syariah. Maka koperasi syariah tidak meminjamkan uang untuk usaha menjual minuman memabukkan. Artinya, koperasi mesti mengetahui untuk usaha apa dana dipinjam oleh anggotanya.
Bagaimana Cara Menjadikan Koperasi non-Syariah Menjadi Koperasi Syariah?
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah menyamakan persepsi anggota koperasi tentang status modal atau kas koperasi yang didapat dari bunga pinjaman anggota. Jika semua anggota sepakat mengubah koperasi non-syariah menjadi koperasi syariah dengan meninggalkan praktek bunga yang riba, maka langkah kedua yaitu memisahkan modal koperasi antara yang halal dan tidak halal. Langkah ketiga, anggota koperasi harus melaksanakan RAT luar biasa untuk mengubah AD/ART koperasi.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment