Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 Menurut SKB 3 Menteri

Kepastian tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 telah dirilis oleh pemerintah. Ketetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Menteri PANRB Syafruddin.

Gambar: setkab
Dikutip dari halaman setkab[dot]go[dot]id, disebutkan bahwa jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 yaitu sebanyak 20 hari. Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Dalam SKB ini juga ditetapkan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

Unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja /satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/ pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berikut daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019




Bagi yang mau download langsung SKB ini dapat dibuka di link ini.

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes