Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

Di antara persoalan yang sering didiskusikan terkait kurban adalah  status kulit hewan kurban. 

Di beberapa daerah, masyarakat tidak mau membagikan kulit hewan kurban karena beberapa alasan. Sedangkan tuntutan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam (SAW) sangat jelas memerintahkan untuk membagikan kulit hewan kurban tersebut.

Sayyidina Ali Radhiyallahu anhu (RA) pernah diamanahi oleh Rasulullah SAW untuk mengurus kurban Rasulullah SAW. Dari beliau kita mengetahui bagaimana tuntunan Nabi SAW tentang kulit hewan kurban.
عن عليٍّ رضِيَ اللهُ عنه قال: أمَرَني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ أقومَ على بُدْنِه، وأقسِمَ لحومها جُلودَها وجِلالَها، وأمَرَني ألَّا أُعطيَ الجَزَّارَ منها شَيئًا، وقال: نحنُ نُعطيه مِن عندِنا
Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkanku untuk menyelesaikan prosesi kurban. Beliau memerintahkan untuk membagi dagingnya, kulitnya dan punuknya. Beliau juga memerintahkanku aku agar tidak memberi upah kepada pekerja yang diambilkan dari binatang kurban tersebut walau sedikitpun. Ali berkata: untuk upah tersebut kami berikan dari harta kami. HR. Muslim

Dari riwayat ini diinformasikan beberapa hal. Pertama, ada perintah membagikan  daging, kulit dan punduk hewan kurban. Artinya, yang dibagikan tidak hanya daging tapi juga kulit hewan kurban. Kedua, ada larangan memberi upah pekerja kurban yang diambilkan dari hewan kurban. 

Dari dua informasi di atas muncul persoalan di kalangan umat Islam karena ada kebiasaan  menjual kulit hewan kurban. Juga ada kebiasaan memberi upah pekerja/ panitia kurban dengan mengkhususkan bagian tertentu untuk panitia seperti kaki, kepala, tanduk atau daging-daging tertentu.

Postingan ini akan membahas persoalan pertama yaitu menjual kulit hewan kurban. 

Beragam alasan di masyarakat mengapa kulit hewan kurban tidak dibagikan. Di antaranya adalah karena sebagian masyarakat tidak mau atau tidak bisa mengolahnya. Akhirnya, kulit tersebut dijual oleh panitia kurban. Bahkan sudah menjadi kebiasaan setiap tahun ada penadah yang membeli kulit tersebut.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis dari Ali di atas. Bahwa kulit hewan kurban harus dibagikan. Bahkan dalam hadis dari Abu Hurairah mengatakan tidak sah atau tidak ada nilai/pahala kurban bagi peserta kurban yang menjual kulit hewan kurbannya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata. Rasululullah SAW bersabda. "Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada sah kurbannya. HR. Al-Hakim dalam Mustadraknya.

Hadis ini tidak membenarkan orang yang berkurban menjual kulit hewan kurbannya. Jika itu dilakukan, maka tidak sah kurbannya. Tidak ada nilai atau pahala dari ibadah kurbannya.

Begitu juga tidak boleh panitia atau pengurus kurban menjual kulit tersebut. Karena panitia atau pengurus statusnya adalah wakil dari orang yang berkurban. Tindakannya dalam mengurus kurban adalah mewakili peserta kurban. Jika panitia atau pengurus kurban menjual kulit hewan kurban, maka ibadah kurban orang yang ikut kurban di tempatnya menjadi tidak bernilai atau tidak sah. Inilah di antara alasan mengapa ada peserta memilih-milih panitia mana yang mereka percaya. Sehingga ada orang yang tinggal di suatu komplek atau kampung berkurban di kampung yang lain.

Kembali ke persoalan di atas, jika memang masyarakat tidak bisa mengolah atau memanfaatkan kulit hewan kurban, dari pada mubazir, maka solusinya adalah tetap bagikan kulit tersebut kepada masyarakat. Lalu masyarakat yang menerima kulit tersebut yang selanjutnya menjual. Karena kulit tersebut sudah menjadi haknya. Tidak terlarang baginya menjual kulit tersebut. 

Teknisnya bisa dikondisikan sebelumnya. Misalnya ada 4 kulit hewan kurban. Satu kulit diberikan kepada satu atau beberapa orang miskin. Artinya, di samping mereka dapat jatah daging kurban, mereka juga dapat jatah kulit hewan kurban. Sampaikan dengan baik kepada mereka. 

"Bapak/Ibu mendapatkan jatah daging dan kulit. Nanti ada orang yang akan membeli kulit tersebut. Silakan Bapak/Ibu jual kepada mereka. Panitia tidak boleh menjualnya. Tapi Bapak/Ibu dibolehkan menjualnya. Uangnya bisa dibelikan beras atau bahan untuk memasak daging kurban".

Beginilah di antara cara masyarakat tetap menerima kulit dan tidak membuangnya. Tidak terjatuh pada perbuatan mubazir. Sementara itu pengurus atau panitia kurban tidak melabrak tuntunan hadis Nabi SAW. Dan yang paling penting bagi peserta kurban adalah mereka tidak was-was lagi kurban mereka tidak sah. Wallahu a'lam.

Share this:

1 comment :

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes