
Dalam SE tersebut disampaikan akun
media sosial Kemenag RI adalah:
SE yang ditujukan kepada lnspektur
Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan Litbang serta Diklat, Rektor
UIN/IAIN/IHDN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia, Ketua
STAIN/ STAKPN/ STAKN/ STAHN/ STABN se Indonesia itu berisi instruksi kepada seluruh
pegawai (PNS dan Non PNS) di unit kerjanya masing-masing untuk berperan aktif :- Akun
twitter: @Kemenag_RI
- Fan Page
Facebook: Kementerian Agama RI
- Youtube
Channel: Kementerian Agama
- Instagram:
@Kemenag_RI
- Telegram
channel: telegram.me/kementerianagama
- Menyebarluaskan informasi menggunakan akun media sosial yang dimiliki;
- Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui group Whatsapp, Telegram, Blackberry dan semacamnya.
- Download SE NOMOR:SJ/B.VIII/3/HM.01/ 2579 /2016 tentang Penyebaran Informasi Kementerian Agama Melalui Media Sosial;
- Download KMA No. 98 Tahun 2014tentang Penetapan Akun Media Sosial Kementerian Agama.


Post a Comment