Luruskan Niat dan Rencanakan (Peningkatan) Ibadah di Tahun 2021

3:53 PM
•

Alhamdulillah kita masih diberi Allah nikmat umur yang panjang sehingga bertemu dengan tahun 2021. Karena ada sebagian saudara kita kaum muslimin yang di tahun lalu masih bersama kita, lalu di tahun ini mereka tidak lagi bersama kita karena sudah kembali menghadap Sang Pencipta. Semoga mereka yang telah mendahului kita diterima amal ibadahnya dan diampuni dosa dan kesalahannya serta kelak Allah kumpulkan kita bersama di surga. Aamiin.

Tidak salah menjadikan momentum pergantian tahun masehi atau tahun hijriah sebagai awal perubahan dan perbaikan dalam hidup kita. Memang kita tidak harus menunggu momentum pergantian tahun untuk melakukan perubahan dan perbaikan. Semestinya melakukan amal kebajikan tidak menunggu momentum apapun. Karena kematian tidak menunggu kita siap atau tidak siap. Akan tetapi, bagi mayoritas kita yang tidak juga melakukan perubahan dan peningkatan dalam dirinya, maka mengambil momentum awal tahun 2021 tidak ada salahnya. Harapannya semoga dengan adanya momentum ini, terjadi peningkatan iman dan amal saleh serta perubahan kehiduapan kita ke arah yang lebih baik lagi.

Sudah sepekan tahun 2021 kita lalui. Sudahkah kita membuat perencanaan peningkatan iman dan amal shalih. Jika sudah, maka kita bersyukur Alhamdulillah. Maka pertanyaannya selanjutnya, selama satu pekan ini sudahkah rencana peningkatan dan perbaikan itu kita lakukan. Jika belum, maka khatib mengingatkan kita kembali tentang hal itu.

Bagi kita yang belum membuat rencana apapun untuk peningkatan iman dan ibadah kita di tahun ini, maka belum terlambat bagi kita untuk itu. Berhubung tahun 2021 baru berjalan satu pekan.

Melalui kesempatan ini izinkan khatib menyampaikan beberapa hal terkait perencanaan ibadah kita di tahun 2021 ini.

Pertama kita mulai dengan niat ikhlas karena Allah untuk beramal saleh di tahun 2021 ini. niat bukan sekedar tekad dan keinginan yang kuat dalam diri. Lebih dari itu, keberadaan niat sangatlah penting dalam setiap amal. Tanpa niat yang ikhlas karena Allah, maka ibadah yang kita lakukan tidak bernilai di sisi Allah. ada dua alasanpenting mengapa niat itu perlu dipertegas. Pertama, Baginda Rasulullah mengatakan bahwa seseorang akan mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang ia niatkan. Hadis yang sangat populer ini disampaikan oleh Baginda dalam konteks hijrah. Ada orang yang berhijrah karena tujuan duniawi. Maka hasil yang didapatkan dari hijrahnya hanya dunia saja.

Kedua, niat berfungsi mengontrol ibadah. Kita yang datang ke masjid jika tidak memasang niat untuk semata beribadah salat jumat, maka bisa saja tergoda dengan aktifitas lain di luar aktifitas ibadah. Bisa tergoda dengan ajakan untuk lambat datang ke masjid. Bisa juga tergoda untuk berbicara saat khutbah jumat disampaikan. Ketika ada kawan di sebelah kita mengajak untuk berbincang saat khatib berkhutbah, maka dengan adanya niat dalam diri in sya Allah kita mengabaikan godaan berbincang karena kita sendang melaksanakan ibadah jumat.


Apapun godaannya dapat ditepis dengan niat yang ikhlas dalam beribadah. Termasuk niat melakukan perubahan atau peningkatan ibadah di tahun 2021 ini. Bagi yang belum memasang niat, mari kita pasang niat. Bagi yang berniat bukan karena Allah, maka mari kita perbarui niat kita.

Hal kedua, selain melakukan ibadah mahdoh yang rutin seperti salat, berinfak, membaca al-Qur’an, ada ibadah tahunan yang hanya dilakukan sekali setahun. Maka mari kita rencanakan untuk bisa ambil bagian dalam ibadah tersebut di tahun ini. Sebagai contoh, ibadah qurban. Tujuh bulan lagi, tepatnya tanggal 20 Juli ada ibadah agung yang hanya datang sekali setahun yaitu ibadah haji dan qurban. Kedua ibadah ini hanya di-taklif-kan kepada yang mampu. Bedanya, ibadah haji hukumnya fardu dan mengikuti daftar antrian yang ditetapkan oleh negara. Sedangkan ibadah qurban berbeda pendapat ulama tentang status hukumnya. Mayoritas ulama mengatakan hukummya sunnah muakkadah. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib bagi yang memiliki kelapangan harta.

Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tentang hukum melaksanakannya, yang pasti melaksanakan ibadah qurban dinilai ibadah di sisi Allah. Kesempatan itu hanya datang satu kali dalam satu tahun. Bagi kaum muslimin yang belum sempat berqurban tahun lalu, bisa menyusun rencana untuk ikut berqurban di tahun ini. ada waktu tujuh bulan lagi untuk mengumpulkan biaya pelaksanaan qurban. Jika misalnya tahun lalu biaya qurban senilai dua setengah juta, maka dengan menyisihkan pendapatan sebanyak empat ratus ribu rupiah perbulan selama tujuh bulan ini, kaum muslimin sudah bisa ikut berqurban. Bukankah untuk urusan dunia kita membuat rencana. Mengapa untuk urusan ibadah kita tidak menyusun rencana. Wajar jika ada petuah yang mengatakan “jika gagal merencanakan sesuatu, berarti merencanakan suatu kegagalan”

 ____

Disarikan dari penyampaian khutbah jum'at di Masjid Nurul Huda Sungai Nyalo Kec. Batang Kapas Kab. Pesisir Selatan, Jum'at 24 Jumadil Awal 1442 H/ 08 Januari 2021 M

Tantangan Dan Peluang Perkuliahan Di PTKI Akibat Pandemi

7:33 AM
•
Era disrupsi yang sudah kita lalui pada satu sisi menjadi musibah. Namun pada sisi yang lain ia diharapkan membawa berkah. Di saat belum semua kita siap menghadapinya, kita dihadapkan pula pada persoalan global, pandemi covid 19 yang mempengaruhi seluruh aspek termasuk pendidikan. 

Kawan-kawan di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan mungkin maklum jika akhir-akhir ini minat orang untuk mendaftar kuliah di tarbiyah/keguruan mulai berkurang. Di saat pandemi tingkat kebutuhan siswa terhadap guru mulai berkurang. Saat ini peserta didik sudah bisa mandiri belajar baik melalui sistem belajar dalam jaringan bersama guru yang real atau belajar melalui aplikasi lain dengan "guru virtual". Di beberapa daerah, terutama di perkotaan atau pada masyarakat yang mempunyai akses internet yang kuat, peserta didik umumnya belajar dari aplikasi. Sehingga sebagian peran guru sudah tergantikan oleh aplikasi belajar yang tersedia secara daring.

Selain itu orang sudah berfikiran praktis, jika tidak disebut pragmatis. Sebagai contoh, untuk bisa berbahasa Inggris tidak harus kuliah di program studi (prodi) Bahasa Inggris. Hal yang serupa juga berlaku untuk semua prodi bahasa asing. Banyak sarana bisa dimanfaatkan untuk bisa belajar bahasa. Terutama belajar dengan perantara aplikasi yang banyak tersebar di dunia maya.

Dampak tersebut juga dirasakan oleh lembaga kursus bahasa. Keberadaan lembaga kursus mulai terancam semenjak banyaknya bermunculan aplikasi belajar. Saya tidak ingin menyebutkan banyak contoh. Khawatir ini menjadi hal yang tidak mengenakkan bagi pemangku kebijakan pada prodi-prodi tersebut. Tapi ini adalah kenyataan suatu yang mesti dihadapi karena inilah imbas dari era distrubsi pada dunia pendidikan. 

Jika dulu yang menjadi fakultas favorit di PTKI adalah Tarbiyah dan Keguruan, sekarang terbuka peluang bagi fakultas lain untuk diserbu oleh mahasiswa. Prodi Ilmu Alquran dan Tafsir di Fakultas Ushuluddin misalnya. Trend minat umat belajar ilmu agama saat ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Meski pengajian agama di masjid/ musolla tidak ada di masa pandemi, tapi banyak ceramah dan pengajian yang disampaikan melalui media sosial atau platform video converence oleh para ustadz, tengku, buya atau kiyai.

Bahkan ada orang yang berminat belajar agama dengan alasan awal yang sangat sederhana. Di antaranya agar bisa mengimami keluarga solat berjamaah. Karena sejak pandemi, banyak orang yang tidak bisa mengakses tempat ibadah umum seperti masjid dan musolla. 

Begitu juga minat menghafal Alquran. Beberapa lembaga pendidikan sudah menjadikan tahfidz Alquran sebagai mata pelajaran. Juga banyak bermunculan lembaga-lembaga tahfidz. Hendaknya peluang itu juga ditangkap oleh prodi ini.

Begitu juga peluang dalam bidang ilmu dakwah dan komunikasi. Pesatnya perkembangan "media baru" saat ini merupakan peluang yang bisa dimanfaatkan. Seseorang dengan mudah membuat chanel video atau halaman web yang dapat diakses oleh banyak orang.

Era keterbukaan saat ini juga memberi kesempatan kepada banyak orang atau lembaga untuk membuat portal berita. Lembaga penyiaran radio misalnya sudah membuat halaman web dan siaran di televisi. Stasiun televisi juga membuat halaman web dan chanel video tersendiri. Bahkan diakui atau tidak, orang-orang yang mempunyai gawai lebih banyak menonton chanel televisi atau video online di gawainya ketimbang menonton melalui media televisi. Begitu juga halnya dengan matinya beberapa media cetak yang beralih ke media online.

Tidak hanya pada dua bidang ilmu ini saja peluang itu ada. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Syariah dan Hukum, Adab dan Humaniora tentu juga dapat menangkap peluang dari era sekarang. Begitu juga kita harapkan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Saya yakin ada peluang besar yang akan ditangkap, hanya saja belum terbaca semuanya oleh sebagian kita.

Inilah bagian dari era disrupsi yang pada satu sisi menjadi musibah, namun pada sisi yang lain ia membawa berkah. Tantangan ke depan semakin kompleks. Tapi sejalan dengan itu terbuka peluang pada sisi-sisi yang lainnya. Mari kita siapkan diri, keluarga dan masyarakat kita untuk menghadapi perubahan yang akan selalu bergulir. Semoga kita diberi petunjuk dan kekuatan oleh Allah Yang Maha Kuasa. Aamiin.

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

7:43 AM
•
Di antara persoalan yang sering didiskusikan terkait kurban adalah  status kulit hewan kurban. 

Di beberapa daerah, masyarakat tidak mau membagikan kulit hewan kurban karena beberapa alasan. Sedangkan tuntutan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam (SAW) sangat jelas memerintahkan untuk membagikan kulit hewan kurban tersebut.

Sayyidina Ali Radhiyallahu anhu (RA) pernah diamanahi oleh Rasulullah SAW untuk mengurus kurban Rasulullah SAW. Dari beliau kita mengetahui bagaimana tuntunan Nabi SAW tentang kulit hewan kurban.
عن عليٍّ رضِيَ اللهُ عنه قال: أمَرَني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ أقومَ على بُدْنِه، وأقسِمَ لحومها جُلودَها وجِلالَها، وأمَرَني ألَّا أُعطيَ الجَزَّارَ منها شَيئًا، وقال: نحنُ نُعطيه مِن عندِنا
Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkanku untuk menyelesaikan prosesi kurban. Beliau memerintahkan untuk membagi dagingnya, kulitnya dan punuknya. Beliau juga memerintahkanku aku agar tidak memberi upah kepada pekerja yang diambilkan dari binatang kurban tersebut walau sedikitpun. Ali berkata: untuk upah tersebut kami berikan dari harta kami. HR. Muslim

Dari riwayat ini diinformasikan beberapa hal. Pertama, ada perintah membagikan  daging, kulit dan punduk hewan kurban. Artinya, yang dibagikan tidak hanya daging tapi juga kulit hewan kurban. Kedua, ada larangan memberi upah pekerja kurban yang diambilkan dari hewan kurban. 

Dari dua informasi di atas muncul persoalan di kalangan umat Islam karena ada kebiasaan  menjual kulit hewan kurban. Juga ada kebiasaan memberi upah pekerja/ panitia kurban dengan mengkhususkan bagian tertentu untuk panitia seperti kaki, kepala, tanduk atau daging-daging tertentu.

Postingan ini akan membahas persoalan pertama yaitu menjual kulit hewan kurban. 

Beragam alasan di masyarakat mengapa kulit hewan kurban tidak dibagikan. Di antaranya adalah karena sebagian masyarakat tidak mau atau tidak bisa mengolahnya. Akhirnya, kulit tersebut dijual oleh panitia kurban. Bahkan sudah menjadi kebiasaan setiap tahun ada penadah yang membeli kulit tersebut.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis dari Ali di atas. Bahwa kulit hewan kurban harus dibagikan. Bahkan dalam hadis dari Abu Hurairah mengatakan tidak sah atau tidak ada nilai/pahala kurban bagi peserta kurban yang menjual kulit hewan kurbannya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata. Rasululullah SAW bersabda. "Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada sah kurbannya. HR. Al-Hakim dalam Mustadraknya.

Hadis ini tidak membenarkan orang yang berkurban menjual kulit hewan kurbannya. Jika itu dilakukan, maka tidak sah kurbannya. Tidak ada nilai atau pahala dari ibadah kurbannya.

Begitu juga tidak boleh panitia atau pengurus kurban menjual kulit tersebut. Karena panitia atau pengurus statusnya adalah wakil dari orang yang berkurban. Tindakannya dalam mengurus kurban adalah mewakili peserta kurban. Jika panitia atau pengurus kurban menjual kulit hewan kurban, maka ibadah kurban orang yang ikut kurban di tempatnya menjadi tidak bernilai atau tidak sah. Inilah di antara alasan mengapa ada peserta memilih-milih panitia mana yang mereka percaya. Sehingga ada orang yang tinggal di suatu komplek atau kampung berkurban di kampung yang lain.

Kembali ke persoalan di atas, jika memang masyarakat tidak bisa mengolah atau memanfaatkan kulit hewan kurban, dari pada mubazir, maka solusinya adalah tetap bagikan kulit tersebut kepada masyarakat. Lalu masyarakat yang menerima kulit tersebut yang selanjutnya menjual. Karena kulit tersebut sudah menjadi haknya. Tidak terlarang baginya menjual kulit tersebut. 

Teknisnya bisa dikondisikan sebelumnya. Misalnya ada 4 kulit hewan kurban. Satu kulit diberikan kepada satu atau beberapa orang miskin. Artinya, di samping mereka dapat jatah daging kurban, mereka juga dapat jatah kulit hewan kurban. Sampaikan dengan baik kepada mereka. 

"Bapak/Ibu mendapatkan jatah daging dan kulit. Nanti ada orang yang akan membeli kulit tersebut. Silakan Bapak/Ibu jual kepada mereka. Panitia tidak boleh menjualnya. Tapi Bapak/Ibu dibolehkan menjualnya. Uangnya bisa dibelikan beras atau bahan untuk memasak daging kurban".

Beginilah di antara cara masyarakat tetap menerima kulit dan tidak membuangnya. Tidak terjatuh pada perbuatan mubazir. Sementara itu pengurus atau panitia kurban tidak melabrak tuntunan hadis Nabi SAW. Dan yang paling penting bagi peserta kurban adalah mereka tidak was-was lagi kurban mereka tidak sah. Wallahu a'lam.

Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Yang Berkurban

6:27 AM
•
Setiap akan masuk bulan Dzulhijjah, kembali ramai pembicaraan di kalangan masyarakat tentang hukum memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban. Bahkan, diskusi terus berlanjut setelah Dzulhijjah menapaki hari ketiga.

Pendapat Fukaha tentang hal ini berbeda. Perbedaan itu sesuai dengan pemahaman mereka tentang hadis Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam tentang masalah ini. Di antaranya adalah hadis 
إذا رأيتم هلالَ ذي الحجةِ، وأراد أحدكم أن يُضحِّي، فليُمسك عن شعرِهِ وأظفارِهِ
"Jika Anda melihat bulan sabit Dzulhijjah, dan Anda ingin berkorban, hendaklah ia menahan rambut dan kukunya" (H.R. Muslim dari Ummu Salamah).

Juga ada hadis lain yang senada dengan itu yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim.

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”

ﻓَﻼَ ﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﻻَ ﻣِﻦْ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ
“Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.”

Sebelum disampaikan pendapat fukaha tentang hukum memotong rambut dan kuku tersebut, perlu juga disampaikan bahwa terjadi diskusi yang alot apakah kata ganti "nya" atau dhomir ه pada kata "rambut/bulunya dan kukunya" dalam hadis tersebut merujuk hewan kurban atau orang yang berkurban.

Bagi yang berpendapat kata ganti tersebut kembali kepada orang yang berkurban, maka jika telah masuk Dzulhijjah terlarang bagi peserta kurban untuk bercukur/ memotong rambut dan kuku.

Namun bagi yang mengatakan kata ganti tersebut kembali ke hewan, maka larangan ditujukan pada tidak boleh memotong bulu dan kuku atau tanduk hewan kurban.

Warga dunia maya tidak puas hanya sampai disitu. Mereka mempertanyakan dasar kedua pendapat tersebut.

Pendapat pertama ini populer dalam pembahasan kitab fikih. Sehingga memunculkan pertanyaan apa hukum memotong rambut atau kuku bagi peserta kurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah sesuai judul tulisan ini. Dalam hal ini juga terdapat khilafiyah di kalangan ulama.

Pendapat pertama dari (jumhur fuqaha) mayoritas ahli hukum, sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Suyuti, bahwa larangan yang terkandung dalam hadits itu lebih merupakan larangan yang bersifat tanzih, bukan larangan yang bersifat tahrim. Menurutnya hikmah dari larangan ini adalah agar seluruh bagian dari anggota tubuh orang yang berkurban termasuk kuku dan rambutnya terbebas dari api neraka. Dikatakan juga hikmah lainnya bahwa disamakan dengan kondisi orang yang sedang berihram yang dilarang memotong rambut dan kukunya. (Lihat al-Ifta')

Berdasarkan pada pemahaman in, jika orang yang berkurban memotong rambutnya atau memotong kukunya sebelum dia berkurban, tidak ada dosa padanya dan kurbannya tetap sah. (Lihat juga al-Ifta pada halaman yang lain)

Pendapat kedua disampaikan oleh beberapa ulama, termasuk Imam Bin Baz, mengatakan haram hukumnya bagi siapapun yang ingin berkurban untuk mengambil apa pun dari rambutnya, tidak dari rambut kepalanya, atau dari ketiaknya, atau dari kemaluannya, atau dari kumisnya, sampai selesai penyembelihan kurbannya. Jadi jika sudah masuk bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi orang yang berkurban mengambil sebagian rambut dari bagian tubuhnya. Jika orang yang berkurban telah mewakilkan penyembelihan kepada seseorang, maka larangan itu tidak berlaku bagi orang yang diwakilkan. Larangan itu tetap berlaku bagi orang atau peserta kurban, bukan panitia atau pekerja yang diwakilkan. (Lihat bin baz)

Di kalangan imam mazhab yang empat juga ditemukan perbedaan pendapat. Imam Ahmad mengatakan haram memotong kuku atau rambut bagi yang berkurban. Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi'i mengatakan sunnah hukumnya tidak memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban sampai selesai penyembelihan. Jika memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan dihukum makruh. Terakhir, Imam Abu Hanifah mengatakan hukumnya mubah. (Lihat detik)

Sementara bagi yang mengatakan bahwa kata ganti "nya" pada lafal hadis di atas mengacu kepada hewan, beralasan dengan hadis yang mengatakan bahwa bulu, kuju dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi kelak di akhirat.

Di antara ulama yang berpendapat dengan ini adalah Almarhum Kiyai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya Al-Thuruq al-Shahihah fi Fahmi al-Sunnah al-Nabawiyah. Menurutnya memahami hadis dari Ummu Salamah di atas harus dikaitkan dengan hadis dari Aisyah. (Lihat detik)

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا 
"Tidak ada amalan anak cucu Adam yang paling dicintai Allah pada hari nahar selain berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu dan kukunya. Pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan kurban sampai ke tanah. Maka bersihkanlah diri kalian dengan beribadah kurban". (H.R. Ibn Majah)

Dalam redaksi yang lain Nabi Shallallahu Aliki wa Sallam mengatakan

لصاحبها بكل شعرة حسنة 
"Bagi orang yang berqurban, setiap helai rambut (bulu hewan qurban) adalah kebaikan" (H.R. Al-Tirmidzi).

Demikian pendapat ulama tentang ketentuan memotong kuku dan rambut bagi peserta kurban. Mana pendapat yang Anda pilih? Berpulang kepada Anda masing-masing. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam.


Sarung, Peci dan Baju Koko

6:02 AM
•
Beberapa waktu yang lalu pernah ada dua orang pemuda yang datang ke mushalla menjelang salat Isya. Ia tidak masuk ke dalam mushalla. Ia hanya berdiri di pagar lalu memanggil seseorang dari dalam mushalla. Keluarlah salah seorang pengurus musahalla. Lalu dua orang pemuda ini memberikan dua buah amplop kepada pengurus. Setelah itu, dua pemuda in berlalu tanpa masuk ke dalam mushalla.

Sebelum sampai di mushalla, kedua pemuda ini sempat menanyakan pak imam kepada seseorang. Barangkali, ia bermaksud menitipkan dua aplop tersebut kepada pak imam. Berhubung pak imam sudah berangkat ke mushalla, maka kedua pemuda ini terus ke mushalla. Tapi, hanya sampai pagar dan tidak masuk ke dalam.

Saya menduga, kedua pemuda ini memberikan amplop berisi uang untuk membayar zakat fitrah karena memang sedang berlangsung penerimaan zakat fitrah di mushalla ini. Atau jika bukan zakat fitrah, bisa juga ia menitipkan sumbangan untuk anak yatim atau infak pembangunan mushalla.

Saya lantas bertanya sendiri di dalam hati. Apa gerangan yang terjadi dengan kedua pemuda ini. Mengapa ia tidak mau masuk ke mushalla? Apa karena yang datang ke mushalla umumnya orang tua-tua berusia 45 tahun ke atas? Mungkinkah ia memang tidak pernah diajak untuk datang ke mushalla sejak kecil sehingga tidak terbiasa datang ke mushalla? Ataukah karena ia tidak merasa nyaman datang ke mushalla karena tidak pakai sarung, peci dan baju koko? Jawaban pasti tentu kedua orang pemuda ini yang tahu.

Semoga ia tidak masuk ke mushalla bukan karena takut datang ke mushalla karena di waktu kecil pernah dipersekusi oleh jama'ah. Karena di sebagian tempat ada jama'ah yang tua-tua menghardik atau memarahi anak-anak karena mengganggu kekhusyukan ibadah.

Jika keduanya tidak ke mushalla hanya karena ia tidak memakai sarung, baju koko dan peci, tentu ini keliru. Ada anggapan pada sebagian masyarakat bahwa untuk salat di masjid atau mushalla harus menggunakan pakaian khusus berupa sarung, peci dan baju koko. Memang kedua pemuda ini tidak memakai sarung, peci dan baju koko. Mereka memakai celana jeans. Satu orang memakai kaos oblong dan satu orang lagi memakai kemeja lengan pendek. Tapi, mereka terlihat rapi.

Dalam keseharian kita melihat umumnya orang datang ke masjid atau mushalla menggunakan sarung, berbaju koko dan memakai peci. Bahkan ada juga yang memakai gamis layaknya pakaian orang di Arab. Kalaupun ada orang yang tidak pakai sarung, baju koko atau pakaian khusus, paling tidak umumnya selalu ke masjid atau mushalla memakai peci atau songkok.

Ada di beberapa tempat, peci dijadikan syarat untuk melakukan pekerjaan tertentu. Jika tidak memakai peci, maka dianggap tidak sopan atau tidak beradat. Seperti kegiatan mamanggia baralek (mengundang untuk datang ke pesta atau hajatan)  atau saat manatiang/manghidang (menghidang) makanan pada acara baralek. Pantang secara adat melakukan ini tidak pakai peci atau kupiah.

Tidak ada yang salah dengan memakai peci, sarung dan baju koko tersebut ke masjid atau mushalla. Pakaian tersebut bahkan sudah menjadi ciri tersendiri seperti pakaian santri di nusantara. Namun, menganggap sarung, baju koko dan peci sebagai pakaian khusus ke masjid atau mushalla juga kurang tepat. Anggapan ini hanya akan menguntungkan penjual pakaian saja. Lihatlah iklan sarung dan baju koko ramai di media jauh hari sebelum ramadhan. Sama halnya seperti iklan sirup yang seolah-olah diidentikkan dengan minuman berbuka atau berhari raya.

Menarik informasi yang disampaiakan Prof. Irwan Abdullah, seorang antropolog yang juga merupakan guru besar antropologi di Universias Gajah Mada Jogjakarta. Menurutnya, dalam anggapan sebagian masyarakat di Bantul, agama terlalu arogan dan punya supremasi yang tinggi. Ia mencontohkan solat harus pakai baju koko, peci, dan sarung. Petuah agama itu terlalu tinggi dan tidak bisa dicerna oleh masyarakat pinggiran di Bantul. Ada sebuah pengajian, bernama pengajian Padang Bulan yang diasuh Emha Ainun Najib. Emha mengatakan, "Kamu nggak usah sombong di hadapan Tuhan. Lebih baik kamu solat dengan pakaian ke sawah dan sederhana di pematang sawah dari pada tidak solat karena alasan pakaian tidak bagus". Akhirnya pengajian padang bulan ini diikuti banyak orang. Artinya, dalam konteks ini Emha “menurunkan” standar agama sehingga dipakai oleh orang miskin di pedesaan.

Betapa banyak orang tidak ke masjid atau mushalla untuk solat dengan alasan pakaian tidak rapi. Ada orang yang beraktifitas di sekitar masjid, lalu saat ada panggilan azan mereka tidak solat ke masjid. Mereka tidak percaya diri untuk beribadah hanya karena pakai baju kaus, tidak pakai sarung atau tidak ada peci. Solat tidak mengharuskan tiga jenis pakaian ini. Solat hanya mengharuskan pakaian yang dipakai itu bersih tidak mengandung najis dan menutup aurat.

Tidak salah memakai sarung, baju koko dan peci ke masjid. Tapi salah jika menganggap ketiganya syarat untuk sahnya beribadah. Semoga bermanfaat.  


 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes