PNS tidak boleh lagi rapat di hotel semenjak 01 Desember 2014. Begitlah kira-kira pemberitaan yang sempat populer beberapawaktu lalu. Hal itu dikarenakan adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menpan & RB.
Melalui SE yang ditujukan kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintahan sampai kepala daerah tersebut tertulis di antaranya bahwa kegiatan rapat tidak boleh diadakan di luar kantor, selengkapnya baca di isi Surat Edaran tersebut
________________________________________________________________________________
Yth.
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
8. Para Gubernur; dan
9. Para Bupati/Walikota.
di
Tempat
SURAT EDARAN
NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR
Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.
2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB.
5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 November 2014
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi,
ttd
Yuddy Chrisnandi
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
________________________________________________________________________________
Bagi yang mau download surat edaran ini langsung ke "SALINAN" Surat Edaran tesebut yang terdapat di web Menpan di link ini..
Baca Juga
Post a Comment