INI DIA SURAT EDARAN (SE) MENPAN & RB NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara

Pemberitaan tentang adanya Surat Edaran Menpan & RB bagi aparatur negara terkait menu rapat berupa makanan tradisional, larangan rapat di hotel dan gerakan hidup sederhana bagi PNS sempat menjadi trending topic beberapa media beberapa waktu yang lalu. Tidak hanya di media online, bahkan di jejaring sosial.

Di antara hal yang menjadi pembicaraan banyak orang di media adalah terkait pembatasan undangan sampai 400 undangan saja, larangan rapat di luar kantor dan menu makanan tradisional. Tiga hal di atas tertuang dalam tiga SE yang berbeda. Khusus terkait menu rapat, tertuang dalam Surat Edaran Menpan & RB nomor 10 Tahun 2014.

Melalui SE yang disebarkan kepada para menteri, pimpinan lembaga pemerintahan sampai kepala daerah tersebut sebenarnya banyak hal yang disampaikan, bukan hanya terkait pembatasan undangan saja. Agar tidak salah memahami maksud edaran tersebut, berikut ini disalin ulang isi surat edaran yang dimaksud.

_________________________________________________________________________

Yth.
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
8. Para Gubernur; dan
9. Para Bupati/Walikota.
di
Tempat

SURAT EDARAN
NOMOR 10 TAHUN 2014
TENTANG
PENINGKATAN EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI KERJA
APARATUR NEGARA

Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014, bahwa dalam rangka melaksananakan Gerakan Penghematan Nasional dan untuk mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah yang meliputi:
a. Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi;
b. Surat Edaran MENPAN RB Nomor 7 Tahun 2012 Tentang
Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara; dan
c. Surat Edaran MENPAN RB Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.

2. Melaksanakan penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan Instasi masing-masing melalui:
a. Penghematan penggunaan listrik dan tata ruang, antara lain dengan cara:
1) menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi;
2) mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan;
3) menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk.
b. Penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius.
c. Penghematan penggunaan telepon sesuai dengan kebutuhan.
d. Penghematan penggunaan air sesuai dengan kebutuhan.
e. Penghematan penggunaan ATK dan sediaan sesuai dengan kebutuhan.
f. Pengaturan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan.

3. Melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai, dengan cara:
a. membatasi perjalanan dinas;
b. membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor;
c. membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan; 
d. mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor Instansi lain.

4. Melakukan langkah-langkah penghematan lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing Instansi.

5. Untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap
penyelenggaraan pertemuan/rapat.

6. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penghematan di lingkungan Instansinya masing-masing secara berkala setiap 6 bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB.

7. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 November 2014
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi,
 ttd
Yuddy Chrisnandi


Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
_________________________________________________________________________

Bagi yang mau download surat edaran ini langsung ke "SALINAN" Surat Edaran tesebut yang terdapat di web Menpan di link  ini..


Baca Juga

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes