INI DIA SURAT EDARAN (SE) MENPAN & RB NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG GERAKAN HIDUP SEDERHANA

Pemberintaan tentang adanya Surat Edaran Menpan & RB terkait gerakan hidup sehat bagi PNS sudah menjadi trending topic beberapa media beberapa waktu yang lalu. tidak hanya di berita online, bahkan di jejaring media sosial.

SE tersebut ditujukan untuk disebarluaskan oleh Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota

Melalui SE nomor 13 ini yang paling berkesan bagi publik melalui pemberitaan online adalah pebatasan undangan hanya sampai 400 orang. Apa saja isi SE tersebut? Selengkapnya baca isi SE  tersebut di bawah ini..
_________________________________________________________________________


Yth.
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Panglima Tentara Nasional Republik Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung Republik Indonesia;
5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural;
8. Para Gubernur; dan
9. Para Bupati/Walikota.
di
Tempat

SURAT EDARAN
NOMOR 13 TAHUN 2014

TENTANG
GERAKAN HIDUP SEDERHANA

Menindaklanjuti perintah Presiden pada Sidang Kabinet kedua pada hari Senin, tanggal 3 November Tahun 2014, bahwa dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintahan.

4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 2014
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi,

ttd
Yuddy Chrisnandi


Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;

2. Wakil Presiden Republik Indonesia.



__________________________________________________________________________

Kebenaran berita itu bisa dicek langsung ke "SALINAN" Surat Edaran tesebut yang bisa didownload di link-link di bawah ini
Web DPR
Web BKN
Web Menpan



Baca Juga

SE Menpan-RB No. 10 2014 Tentang Peningkatan Efektifitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara
SE Menpan-RB No. 11 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes