Jam Kerja ASN, TNI, POLRI selama bulan Ramadhan 2017

20170517_jam kerja bln ramadhan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur melalui surat edaran dengan nomor 20 tahun 2017 tertanggal 16 mei 2017 telah mengeluarkan ketentuan  jam kerja ASN, TNI, maupun POLRI selama bulan Ramadhan 2017.
Berikut ini jam kerja selama bulan suci Ramadhan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat

Bagi Yang mau unduh SE tersebut silakan klik di sini

sumber gambar: www.menpan.go.id

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes