Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial

Baru-baru ini MUI mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Berikut disalinkan kutipan fatwa tersebut yang sudah ramai tersebar di berbagai group chat media sosial.

Dalam fatwa ini ada beberapa hal yang wajib dilakukan setiap muslim dalam bermuamalah dengan media sosial. Di samping itu, juga ada hal-hal yang haram dilakukan oleh setiap muslim terkait bermedsos. 

Fatwa ini dapat diunduh di sini. Bagi yang ingin membacanya lebih lanjut dapat dibaca di bawah ini


FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 24 Tahun 2017
Tentang

HUKUM DAN PEDOMAN
BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL

ŲØِŲ³ْŁ…ِ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ Ų§Ł„Ų±َّŲ­ْŁ…Ł†ِ Ų§Ł„Ų±َّŲ­ŁŠْŁ…ِ
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Menimbang : a. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi di tengah masyarakat; 
b. bahwa kemudahan berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui media digital berbasis media sosial dapat mendatangkan kemaslahatan bagi umat manusia, seperti mempererat tali silaturahim, untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan kegiatan positif lainnya;
c. bahwa penggunaan media digital, khususnya yang berbasis media sosial di tengah masyarakat seringkali tidak disertai dengan tanggung jawab sehingga tidak jarang menjadi sarana untuk penyebaran informasi yang tidak benar, hoax¸ fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, kesimpangsiuran, informasi palsu, dan hal terlarang lainnya yang menyebabkan disharmoni sosial; 
d. bahwa pengguna media sosial seringkali menerima dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar serta bermanfaat, bisa karena sengaja atau ketidaktahuan, yang bisa menimbulkan mafsadah di tengah masyarakat;
e. bahwa banyak pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian, aib dan kejelekan seseorang, informasi pribadi yang diumbar ke publik, dan hal-hal lain sejenis sebagai sarana memperoleh simpati, lahan pekerjaan, sarana provokasi, agitasi, dan sarana mencari keuntungan politik serta ekonomi, dan terhadap masalah tersebut muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum dan pedomannya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial untuk digunakan sebagai pedoman.


Mengingat : 1. Al-Quran
a. Firman Allah SWT yang memerintahkan pentingnya tabayyun (klarifikasi) ketika memperoleh informasi, antara lain:
ŁŠŲ§ Ų£َŁŠُّŁ‡َŲ§ Ų§Ł„َّŲ°ِŁŠŁ†َ Ų¢Ł…َŁ†ُŁˆŲ§ Ų„ِŁ†ْ Ų¬Ų§Ų”َŁƒُŁ…ْ ŁŲ§Ų³ِŁ‚ٌ ŲØِŁ†َŲØَŲ„ٍ ŁَŲŖَŲØَŁŠَّŁ†ُŁˆŲ§ Ų£َŁ†ْ ŲŖُŲµِŁŠŲØُŁˆŲ§ Ł‚َŁˆْŁ…Ų§ً ŲØِŲ¬َŁ‡Ų§Ł„َŲ©ٍ ŁَŲŖُŲµْŲØِŲ­ُŁˆŲ§ Ų¹َŁ„Ł‰ Ł…Ų§ ŁَŲ¹َŁ„ْŲŖُŁ…ْ Ł†Ų§ŲÆِŁ…ِŁŠŁ†َ
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS. Al-Hujurat: 6)


b. Firman Allah SWT yang melarang untuk menyebarkan praduga dan kecurigaan, mencari keburukan orang, serta menggunjing, antara lain :ŁˆَŁ„َŁˆْŁ„َŲ§ Ų„ِŲ°ْ Ų³َŁ…ِŲ¹ْŲŖُŁ…ُŁˆŁ‡ُ Ł‚ُŁ„ْŲŖُŁ…ْ Ł…َŲ§ ŁŠَŁƒُŁˆŁ†ُ Ł„َŁ†َŲ§ Ų£َŁ†ْ Ł†َŲŖَŁƒَŁ„َّŁ…َ ŲØِŁ‡َŲ°َŲ§ Ų³ُŲØْŲ­َŲ§Ł†َŁƒَ Ł‡َŲ°َŲ§ ŲØُŁ‡ْŲŖَŲ§Ł†ٌ Ų¹َŲøِŁŠŁ…
Dan mengapa kamu tidak berkata, diwaktu mendengar berita bohong itu: "Sekali-kali tidaklah pantas bagi kita memperkatakan ini, Maha Suci Engkau (Ya Tuhan kami), ini adalah dusta yang besar". (QS. An-Nur 16)
Ų„ِŁ†َّ Ų§Ł„َّŲ°ِŁŠŁ†َ ŁŠُŲ­ِŲØُّŁˆŁ†َ Ų£َŁ†ْ ŲŖَŲ“ِŁŠŲ¹َ Ų§Ł„ْŁَŲ§Ų­ِŲ“َŲ©ُ ŁِŁŠ Ų§Ł„َّŲ°ِŁŠŁ†َ Ų¢Ł…َŁ†ُŁˆŲ§ Ł„َŁ‡ُŁ…ْ Ų¹َŲ°َŲ§ŲØٌ Ų£َŁ„ِŁŠŁ…ٌ ŁِŁŠ Ų§Ł„ŲÆُّŁ†ْŁŠَŲ§ ŁˆَŲ§Ł„Ų¢Ų®ِŲ±َŲ©ِ ŁˆَŲ§Ł„Ł„َّŁ‡ُ ŁŠَŲ¹ْŁ„َŁ…ُ ŁˆَŲ£َŁ†ْŲŖُŁ…ْ Ł„Ų§ ŲŖَŲ¹ْŁ„َŁ…ُŁˆŁ†َ 
Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih[23] di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (QS. An-Nur 19)

ŁŠَŲ§Ų£َŁŠُّŁ‡َŲ§ Ų§Ł„َّŲ°ِŁŠŁ†َ Ų”َŲ§Ł…َŁ†ُŁˆŲ§ Ų§Ų¬ْŲŖَŁ†ِŲØُŁˆŲ§ ŁƒَŲ«ِŁŠŲ±ًŲ§ Ł…ِŁ†َ Ų§Ł„ŲøَّŁ†ِّ Ų„ِŁ†َّ ŲØَŲ¹ْŲ¶َ Ų§Ł„ŲøَّŁ†ِّ Ų„ِŲ«ْŁ…ٌ ŁˆَŁ„َŲ§ ŲŖَŲ¬َŲ³َّŲ³ُŁˆŲ§ ŁˆَŁ„َŲ§ ŁŠَŲŗْŲŖَŲØْ ŲØَŲ¹ْŲ¶ُŁƒُŁ…ْ ŲØَŲ¹ْŲ¶ًŲ§ Ų£َŁŠُŲ­ِŲØُّ Ų£َŲ­َŲÆُŁƒُŁ…ْ Ų£َŁ†ْ ŁŠَŲ£ْŁƒُŁ„َ Ł„َŲ­ْŁ…َ Ų£َŲ®ِŁŠŁ‡ِ Ł…َŁŠْŲŖًŲ§ ŁَŁƒَŲ±ِŁ‡ْŲŖُŁ…ُŁˆŁ‡ُ ŁˆَŲ§ŲŖَّŁ‚ُŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡َ Ų„ِŁ†َّ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡َ ŲŖَŁˆَّŲ§ŲØٌ Ų±َŲ­ِŁŠŁ…ٌ (Ų§Ł„Ų­Ų¬Ų±Ų§ŲŖ : Ł”Ł¢)
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS Al-Hujurat 49 : 12)


c. Firman Allah SWT yang menegaskan keburukan pengumpat dan pencela serta larangan mengikutinya, antara lain:
ŁˆَŁŠْŁ„ٌ Ł„ِŁƒُŁ„ِّ Ł‡ُŁ…َŲ²َŲ©ٍ Ł„ُŁ…َŲ²َŲ©ٍ
"Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela." (QS. Al-Humazah: 1).
ŁˆَŁ„َŲ§ ŲŖُŲ·ِŲ¹ْ ŁƒُŁ„َّ Ų­َŁ„َّŲ§Łٍ Ł…َŁ‡ِŁŠŁ†ٍ Ł‡َŁ…َّŲ§Ų²ٍ Ł…َŲ“َّŲ§Ų”ٍ ŲØِŁ†َŁ…ِŁŠŁ…ٍ
"Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, yang suka mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah" (QS. Al-Qalam 10 – 11)


d. Firman Allah SWT yang memerintahkan untuk berbuat adil sekalipun terhadap orang yang dibenci, antara lain:ŁŠَŲ§Ų£َŁŠُّŁ‡َŲ§ Ų§Ł„َّŲ°ِŁŠŁ†َ Ų¢Ł…َŁ†ُŁˆŲ§ ŁƒُŁˆŁ†ُŁˆŲ§ Ł‚َŁˆَّŲ§Ł…ِŁŠŁ†َ Ł„ِŁ„َّŁ‡ِ Ų“ُŁ‡َŲÆَŲ§Ų”َ ŲØِŲ§Ł„ْŁ‚ِŲ³ْŲ·ِ ŁˆَŁ„َŲ§ ŁŠَŲ¬ْŲ±ِŁ…َŁ†َّŁƒُŁ…ْ Ų“َŁ†َŲ¢Ł†ُ Ł‚َŁˆْŁ…ٍ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų£َŁ„َّŲ§ ŲŖَŲ¹ْŲÆِŁ„ُŁˆŲ§ Ų§Ų¹ْŲÆِŁ„ُŁˆŲ§ Ł‡ُŁˆَ Ų£َŁ‚ْŲ±َŲØُ Ł„ِŁ„ŲŖَّŁ‚ْŁˆَŁ‰ ŁˆَŲ§ŲŖَّŁ‚ُŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡َ Ų„ِŁ†َّ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡َ Ų®َŲØِŁŠŲ±ٌ ŲØِŁ…َŲ§ ŲŖَŲ¹ْŁ…َŁ„ُŁˆŁ†َ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Maidah: 8)

e. Firman Allah SWT yang menjelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang mukmin tanpa kesalahan yang mereka perbuat adalah dosa, antara lain :
ŁˆَŲ§Ł„َّŲ°ِŁŠŁ†َ ŁŠُŲ¤ْŲ°ُŁˆŁ†َ Ų§Ł„ْŁ…ُŲ¤ْŁ…ِŁ†ِŁŠŁ†َ ŁˆَŲ§Ł„ْŁ…ُŲ¤ْŁ…ِŁ†َŲ§ŲŖِ ŲØِŲŗَŁŠْŲ±ِ Ł…َŲ§ Ų§ŁƒْŲŖَŲ³َŲØُŁˆŲ§ ŁَŁ‚َŲÆِ Ų§Ų­ْŲŖَŁ…َŁ„ُŁˆŲ§ ŲØُŁ‡ْŲŖَŲ§Ł†ًŲ§ ŁˆَŲ„ِŲ«ْŁ…ًŲ§ Ł…ُŲØِŁŠŁ†ًŲ§ (Ų§Ł„Ų£Ų­Ų²Ų§ŲØ : Ł„ŁØ)
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab :58)

2. Hadis Nabi s.a.w.: 
a. Hadis Nabi saw yang memerintahkan jujur dan melarang berbohong, sebagaimana sabdanya:
Ų¹Ł† Ų¹ŲØŲÆ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲØŁ† Ł…Ų³Ų¹ŁˆŲÆ Ų±Ų¶ŁŠ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł†Ł‡ Ł‚Ų§Ł„ : Ł‚Ų§Ł„ Ų±Ų³ŁˆŁ„ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…: Ų¹َŁ„َŁŠْŁƒُŁ…ْ ŲØِŲ§Ł„ŲµِّŲÆْŁ‚ِ ŁَŲ„ِŁ†َّ Ų§Ł„ŲµِّŲÆْŁ‚َ ŁŠَŁ‡ْŲÆِŁŠ Ų„ِŁ„Ł‰َ Ų§Ł„ŲØِŲ±ِّ ŁˆَŲ„ِŁ†َّ Ų§Ł„ŲØŲ±َّ ŁŠَŁ‡ْŲÆِŁŠْ Ų„ِŁ„Ł‰َ Ų§Ł„Ų¬َŁ†َّŲ©ِ ŁˆَŁ…َŲ§ ŁŠَŲ²َŲ§Ł„ُ Ų§Ł„Ų±َّŲ¬ُŁ„ُ ŁŠَŲµْŲÆُŁ‚ُ ŁˆَŁŠَŲŖَŲ­َŲ±َّŁ‰ Ų§Ł„ŲµِّŲÆْŁ‚َ Ų­َŲŖŁ‰َّ ŁŠُŁƒْŲŖَŲØَ Ų¹ِŁ†ْŲÆَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲµِŲÆِŁŠْŁ‚Ų§ً, ŁˆَŲ„ِŁŠَّŲ§ŁƒُŁ…ْ ŁˆَŲ§Ł„ŁƒَŲ°ِŲØَ ŁَŲ„ِŁ†َّ Ų§Ł„ŁƒَŲ°ِŲØَ ŁŠَŁ‡ِŲÆِŁ‰ Ų„ِŁ„Ł‰َ Ų§Ł„ŁُŲ¬ُŁˆْŲ±ِ ŁˆَŲ„ِŁ†َّ Ų§Ł„ŁُŲ¬ُŁˆْŲ±َ ŁŠَŁ‡ْŲÆِŁŠ Ų„ِŁ„Ł‰َ Ų§Ł„Ł†َّŲ§Ų±ِ ŁˆَŁ…َŲ§ ŁŠَŲ²َŲ§Ł„ُ Ų§Ł„Ų±َّŲ¬ُŁ„ُ ŁŠَŁƒْŲ°ِŲØُ ŁˆَŁŠŲŖَŲ­َŲ±َّŁ‰ Ų§Ł„ŁƒَŲ°ِŲØَ Ų­َŲŖَّŁ‰ ŁŠُŁƒْŲŖَŲØَ Ų¹ِŁ†ْŲÆَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŁƒŲ°Ų§ŲØŲ§ً. (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ł…Ų³Ł„Ł…(
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Wajib atas kalian berlaku jujur, karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan (pelakunya) kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga. Seseorang senantiasa jujur dan berusaha untuk selalu jujur sehingga ia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur. Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan pelakunya kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada api Neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis disisi Allah sebagai seorang pendusta." (HR. Muslim)


b. Hadis Nabi saw yang menjelaskan pengertian tentang ghibah sebagaimana sabdanya:
Ų¹َŁ†ْ Ų£َŲØِŁ‰ Ł‡ُŲ±َŁŠْŲ±َŲ©َ Ų£َŁ†َّ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„َ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… Ł‚َŲ§Ł„َ "Ų£َŲŖَŲÆْŲ±ُŁˆŁ†َ Ł…َŲ§ Ų§Ł„ْŲŗِŁŠŲØَŲ©ُ". Ł‚َŲ§Ł„ُŁˆŲ§ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ ŁˆَŲ±َŲ³ُŁˆŁ„ُŁ‡ُ Ų£َŲ¹ْŁ„َŁ…ُ. Ł‚َŲ§Ł„َ "Ų°ِŁƒْŲ±ُŁƒَ Ų£َŲ®َŲ§Łƒَ ŲØِŁ…َŲ§ ŁŠَŁƒْŲ±َŁ‡ُ". Ł‚ِŁŠŁ„َ Ų£َŁَŲ±َŲ£َŁŠْŲŖَ Ų„ِŁ†ْ ŁƒَŲ§Ł†َ ŁِŁ‰ Ų£َŲ®ِŁ‰ Ł…َŲ§ Ų£َŁ‚ُŁˆŁ„ُ Ł‚َŲ§Ł„َ "Ų„ِŁ†ْ ŁƒَŲ§Ł†َ ŁِŁŠŁ‡ِ Ł…َŲ§ ŲŖَŁ‚ُŁˆŁ„ُ ŁَŁ‚َŲÆِ Ų§ŲŗْŲŖَŲØْŲŖَŁ‡ُ ŁˆَŲ„ِŁ†ْ Ł„َŁ…ْ ŁŠَŁƒُŁ†ْ ŁِŁŠŁ‡ِ ŁَŁ‚َŲÆْ ŲØَŁ‡َŲŖَّŁ‡ُ" (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲØŲ®Ų§Ų±ŁŠ Łˆ Ł…Ų³Ł„Ł… )
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Tahukah kalian apa ghibah itu?" Para shababat menjawab: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui". Beliau bersabda: "Ghibah itu adalah bercerita tentang saudara kalian tentang hal yang ia benci." Ada yang bertanya:, "Bagaimana pendapatmu jika yang saya ceritakan itu benar-benar nyata ada pada diri orang itu?, nabi pun menjawab: "Jika apa yang kamu katakana tentang saudaramu itu benar adanya maka telah melakukan ghibah kepadanya; namun apabila apa yang kamu katakan tidak benar, maka berarti kamu telah melakukan kedustaan (fitnah) kepadanya." (HR. al-Bukhari dan Muslim)


c. Hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk bertutur kata yang baik dan menjadikannya sebagai salah satu indikator keimanan kepada Allah, sebagaimana sabdanya:
Ų¹Ł† Ų£ŲØŁŠ Ł‡Ų±ŁŠŲ±Ų© Ų±Ų¶ŁŠ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł†Ł‡، Ų¹Ł† Ų±Ų³ŁˆŁ„ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… Ł‚Ų§Ł„: "Ł…Ł† ŁƒŲ§Ł† ŁŠŲ¤Ł…Ł† ŲØŲ§Ł„Ł„Ł‡ ŁˆŲ§Ł„ŁŠŁˆŁ… Ų§Ł„Ų¢Ų®Ų±، ŁŁ„ŁŠŁ‚Ł„ Ų®ŁŠŲ±ًŲ§ Ų£Łˆ Ł„ŁŠŲµŁ…ŲŖ .... " (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲØŲ®Ų§Ų±ŁŠ ŁˆŁ…Ų³Ł„Ł…)
Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah saw beliau bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Hadis Nabi saw yang mengkategorikan sebagai pembohong bagi setiap orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, sebagaimana sabdanya:
Ų¹َŁ†ْ Ų£َŲØِŁŠ Ł‡ُŲ±َŁŠْŲ±َŲ©َ Ų±َŲ¶ِŁŠَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ Ų¹َŁ†ِ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠِّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ Łˆَ Ų³َŁ„َّŁ…َ Ł‚Ų§Ł„ : ŁƒَŁَŁ‰ ŲØِŲ§Ł„ْŁ…َŲ±ْŲ”ِ ŁƒَŲ°ِŲØًŲ§، Ų£َŁ†ْ ŁŠُŲ­َŲÆِّŲ«َ ŲØِŁƒُŁ„ِّ Ł…َŲ§ Ų³َŁ…ِŲ¹َ (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ł…Ų³Ł„Ł…)
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda, "Cukuplah seseorang (dianggap) berdusta jika ia menceritakan semua yang ia dengar." (HR. Muslim)


e. Hadis Nabi saw yang menjelaskan perintah untuk menutupi aib orang lain sebagaimana sabdanya:
Ų¹َŁ†ْ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲØْŁ†ِ Ų¹ُŁ…َŲ±َ Ų±َŲ¶ِŁŠَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُŁ…َŲ§ Ų£َŁ†َّ Ų±َŲ³ُŁˆْŁ„َ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ Łˆَ Ų³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ "Ų§Ł„ْŁ…ُŲ³ْŁ„ِŁ…ُ Ų£َŲ®ُŁˆ Ų§Ł„Ł…ُŲ³ْŁ„ِŁ…ِ Ł„Ų§َ ŁŠَŲøْŁ„ِŁ…ُŁ‡ُ ŁˆَŁ„َŲ§ ŁŠŲ³ْŁ„ِŁ…ُŁ‡ُ ŁˆَŁ…َŁ†ْ ŁƒَŲ§Ł†َ ŁِŁŠْ Ų­َŲ§Ų¬َŲ©ِ Ų£َŲ®ِŁŠْŁ‡ِ ŁƒَŲ§Ł†َ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ ŁِŁŠْ Ų­َŲ§Ų¬َŲŖِŁ‡ِ ŁˆَŁ…َŁ†ْ ŁَŲ±َّŲ¬َ Ų¹َŁ†ْ Ł…ُŲ³ْŁ„ِŁ…ٍ ŁƒُŲ±ْŲØَŲ©ً ŁَŲ±َّŲ¬َ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ ŁƒُŲ±ْŲØَŲ©ً Ł…ِŁ†ْ ŁƒُŲ±ُŲØَŲ§ŲŖِ ŁŠَŁˆْŁ…ِ Ų§Ł„Ł‚ِŁŠَŲ§Ł…َŲ©ِ ŁˆَŁ…َŁ†ْ Ų³َŲŖَŲ±َ Ł…ُŲ³ْŁ„ِŁ…ًŲ§ Ų³َŲŖَŲ±َŁ‡ُ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ ŁŠَŁˆْŁ…َ Ų§Ł„ْŁ‚ِŁŠَŲ§Ł…َŲ©ِ" (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲØŲ®Ų§Ų±ŁŠ)
Dari Abdullah ibn 'Umar ra. bahwasanya rasulullah saw bersabda: "Sesama orang muslim itu bersaudara. Tidak boleh berbuat zalim dan aniaya kepadanya. Barang siapa yang membantu memenuhi kebutuhan saudaranya niscaya Allah SWT akan memenuhi kebutuhannya dan barang siapa yang membantu meringankan kesulitan saudaranya niscaya Allah SWT akan meringankan kesulitannya di hari kiamat kelak. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah SWT akan menutupi aibnya di hari kiamat. (HR. al-Bukhari)


f. Hadis Nabi saw yang menggambarkan sebagai orang bangkrut (muflis) bagi orang yang suka mencela dan menuduh orang lain, sebagaimana sabdanya:
Ų¹َŁ†ْ Ų£َŲØِŁŠ Ł‡ُŲ±َŁŠْŲ±َŲ©َ Ų£َŁ†َّ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„َ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų£َŲŖَŲÆْŲ±ُŁˆŁ†َ Ł…َŲ§ Ų§Ł„ْŁ…ُŁْŁ„ِŲ³ُ Ł‚َŲ§Ł„ُŁˆŲ§ Ų§Ł„ْŁ…ُŁْŁ„ِŲ³ُ ŁِŁŠŁ†َŲ§ Ł…َŁ†ْ Ł„Ų§َ ŲÆِŲ±ْŁ‡َŁ…َ Ł„َŁ‡ُ ŁˆَŁ„Ų§َ Ł…َŲŖَŲ§Ų¹َ، ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ Ų„ِŁ†َّ Ų§Ł„ْŁ…ُŁْŁ„ِŲ³َ Ł…ِŁ†ْ Ų£ُŁ…َّŲŖِŁŠ ŁŠَŲ£ْŲŖِŁŠ ŁŠَŁˆْŁ…َ Ų§Ł„ْŁ‚ِŁŠَŲ§Ł…َŲ©ِ ŲØِŲµَŁ„Ų§َŲ©ٍ ŁˆَŲµِŁŠَŲ§Ł…ٍ ŁˆَŲ²َŁƒَŲ§Ų©ٍ ŁˆَŁŠَŲ£ْŲŖِŁŠ Ł‚َŲÆْ Ų“َŲŖَŁ…َ Ł‡َŲ°َŲ§ ŁˆَŁ‚َŲ°َŁَ Ł‡َŲ°َŲ§ ŁˆَŲ£َŁƒَŁ„َ Ł…َŲ§Ł„َ Ł‡َŲ°َŲ§ ŁˆَŲ³َŁَŁƒَ ŲÆَŁ…َ Ł‡َŲ°َŲ§ ŁˆَŲ¶َŲ±َŲØَ Ł‡َŲ°َŲ§ ŁَŁŠُŲ¹ْŲ·َŁ‰ Ł‡َŲ°َŲ§ Ł…ِŁ†ْ Ų­َŲ³َŁ†َŲ§ŲŖِŁ‡ِ ŁˆَŁ‡َŲ°َŲ§ Ł…ِŁ†ْ Ų­َŲ³َŁ†َŲ§ŲŖِŁ‡ِ ŁَŲ„ِŁ†ْ ŁَŁ†ِŁŠَŲŖْ Ų­َŲ³َŁ†َŲ§ŲŖُŁ‡ُ Ł‚َŲØْŁ„َ Ų£َŁ†ْ ŁŠُŁ‚ْŲ¶َŁ‰ Ł…َŲ§ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ Ų£ُŲ®ِŲ°َ Ł…ِŁ†ْ Ų®َŲ·َŲ§ŁŠَŲ§Ł‡ُŁ…ْ ŁَŲ·ُŲ±ِŲ­َŲŖْ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ Ų«ُŁ…َّ Ų·ُŲ±ِŲ­َ ŁِŁŠ Ų§Ł„Ł†َّŲ§Ų±ِ (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ł…Ų³Ł„Ł…)
Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, 'Tahukah kalian siapakah orang yang muflis (bangkrut) itu? Para sahabat menjawab, 'Orang yang muflis (bangkrut) diantara kami adalah orang yang tidak punya dirham dan tidak punya harta.' Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang muflis (bankrut) dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan (pahala) melaksanakan shalat, menjalankan puasa dan menunaikan zakat, namun ia juga datang (membawa dosa) dengan mencela si ini, menuduh si ini, memakan harta ini dan menumpahkan darah si ini serta memukul si ini. Maka akan diberinya orang-orang tersebut dari kebaikan-kebaikannya. Dan jika kebaikannya telah habis sebelum ia menunaikan kewajibannya, diambillah keburukan dosa-dosa mereka, lalu dicampakkan padanya dan ia dilemparkan ke dalam neraka. (HR. Muslim)

g. Hadis Nabi saw yang menjelaskan salah satu identitas muslim adalah ketika orang lain merasa aman dari lisan dan perbuatannya sebagaimana sabdanya:
Ų¹َŁ†ْ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲØْŁ†ِ Ų¹َŁ…ْŲ±ٍŁˆ Ų±َŲ¶ِŁŠَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُŁ…َŲ§ Ų¹َŁ†ِ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠِّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ Łˆَ Ų³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ : Ų§Ł„ْŁ…ُŲ³ْŁ„ِŁ…ُ Ł…َŁ†ْ Ų³َŁ„ِŁ…َ Ų§Ł„ْŁ…ُŲ³ْŁ„ِŁ…ُŁˆْŁ†َ Ł…ِŁ†ْ Ł„ِŲ³َŲ§Ł†ِŁ‡َ ŁˆَŁŠَŲÆِŁ‡ِ ŁˆَŲ§Ł„ْŁ…ُŁ‡َŲ§Ų¬ِŲ±ُ Ł…َŁ†ْ Ł‡َŲ¬َŲ±َ Ł…َŲ§ Ł†َŁ‡َŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲØŲ®Ų§Ų±ŁŠ Łˆ Ł…Ų³Ł„Ł… )
Dari Abdullah ibn 'Amr ra. dari rasulullah saw beliau bersabda: "Orang muslim adalah orang yang mampu membuat rasa aman orang lain, dengan menjaga lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah adalah seseorang yang berpindah guna menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

h. Hadis Nabi saw yang melarang terburu-buru, termasuk terburu-buru menyebar informasi sebelum ada kejelasannya, sebagaimana sabdanya :
Ų¹َŁ†ْ Ų£َŁ†َŲ³ِ ŲØْŁ†ِ Ł…َŲ§Ł„ِŁƒٍ Ų±َŲ¶ِŁŠ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ Ų£َŁ†َّ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ: "Ų§Ł„ŲŖَّŲ£َŁ†ِّŁŠ Ł…ِŁ†َ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ، ŁˆَŲ§Ł„ْŲ¹َŲ¬َŁ„َŲ©ُ Ł…ِŁ†َ Ų§Ł„Ų“َّŁŠْŲ·َŲ§Ł†ِ " (Ų£Ų®Ų±Ų¬Ł‡ Ų§Ł„ŲØŁŠŁ‡Ł‚ŁŠ)
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Ketengangan itu datang dari Allah SWT dan ketergesaan itu dari Setan" (HR. Al-Baihaki)


i. Hadis Nabi SAW yang menjelaskan hukuman bagi orang yang suka bergunjing, antara lain:
Ų¹َŁ†ْ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŲØْŁ†ِ Ł…َŲ³ْŲ¹ُŁˆŲÆٍ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų„ِŁ†َّ Ł…ُŲ­َŁ…َّŲÆًŲ§ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų£َŁ„َŲ§ Ų£ُŁ†َŲØِّŲ¦ُŁƒُŁ…ْ Ł…َŲ§ Ų§Ł„ْŲ¹َŲ¶ْŁ‡ُ Ł‡ِŁŠَ Ų§Ł„Ł†َّŁ…ِŁŠŁ…َŲ©ُ Ų§Ł„ْŁ‚َŲ§Ł„َŲ©ُ ŲØَŁŠْŁ†َ Ų§Ł„Ł†َّŲ§Ų³ِ ŁˆَŲ„ِŁ†َّ Ł…ُŲ­َŁ…َّŲÆًŲ§ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų„ِŁ†َّ Ų§Ł„Ų±َّŲ¬ُŁ„َ ŁŠَŲµْŲÆُŁ‚ُ Ų­َŲŖَّŁ‰ ŁŠُŁƒْŲŖَŲØَ ŲµِŲÆِّŁŠŁ‚ًŲ§ ŁˆَŁŠَŁƒْŲ°ِŲØُ Ų­َŲŖَّŁ‰ ŁŠُŁƒْŲŖَŲØَ ŁƒَŲ°َّŲ§ŲØًŲ§ (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ł…Ų³Ł„Ł…)
Dari 'Abdullah bin Mas'ud ra berkata: Nabi Muhammad saw bersabda: "Perhatikanlah, aku akan memberitahukan kepada kalian apa itu Al 'Adhu? Al 'Adhu adalah menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat." Rasulullah saw juga bersabda: "Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang yang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta". (HR. Muslim)

Ų¹َŁ†ْ Ų­ُŲ°َŁŠْŁَŲ©ُ Ų±َŲ¶ِŁŠَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ Ł‚َŲ§Ł„َ: Ų³َŁ…ِŲ¹ْŲŖُ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„َ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ ŁŠَŁ‚ُŁˆŁ„ُ Ł„َŲ§ ŁŠَŲÆْŲ®ُŁ„ُ Ų§Ł„ْŲ¬َŁ†َّŲ©َ Ł†َŁ…َّŲ§Ł…ٌ (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲØŲ®Ų§Ų±ŁŠ Łˆ Ł…Ų³Ł„Ł… )
"Tidak akan masuk surga, ahli namimah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

j. Hadis Nabi saw yang menjelaskan larangan mengikuti prasangka tentang seseorang, juga mencari kesalahan dan menghina orang lain sebagaimana sabdanya:
Ų¹َŁ†ْ Ų£ŲØŁŠ Ł‡Ų±ŁŠŲ±Ų© Ų±َŲ¶ِŁŠَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ Ł‚َŲ§Ł„َ: Ł‚َŲ§Ł„َ Ų±َŲ³ُŁˆْŁ„َ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ Łˆَ Ų³َŁ„َّŁ…َ: Ų„ِŁŠَّŲ§ŁƒُŁ…ْ ŁˆَŲ§Ł„ŲøَّŁ†َّ ŁَŲ„ِŁ†َّ Ų§Ł„ŲøَّŁ†َّ Ų£َŁƒْŲ°َŲØُ Ų§Ł„ْŲ­َŲÆِŁŠْŲ«ِ Łˆَ Ł„َŲ§ ŲŖَŲ¬َŲ³َّŲ³ُŁˆْŲ§ Łˆَ Ł„َŲ§ ŲŖَŁ†َŲ§ŁَŲ³ُŁˆْŲ§ Łˆَ Ł„َŲ§ ŲŖَŲ­َŲ§Ų³َŲÆُŁˆْŲ§ Łˆَ Ł„َŲ§ ŲŖَŲØَŲ§ŲŗَŲ¶ُŁˆْŲ§ Łˆَ Ł„َŲ§ ŲŖَŲÆَŲ§ŲØَŲ±ُŁˆْŲ§ Łˆَ ŁƒُŁˆْŁ†ُŁˆْŲ§ Ų¹ِŲØَŲ§ŲÆَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ Ų„ِŲ®ْŁˆَŲ§Ł†ًŲ§ (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲØŲ®Ų§Ų±ŁŠ)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Jauhilah berprasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, jangan saling menyombongkan diri (dalam hal duniawi), jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain, dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah bersaudara. (HR. al-Bukhari)

Ų¹َŁ†ْ Ų£ŲØŁŠ Ł‡Ų±ŁŠŲ±Ų© Ų±َŲ¶ِŁŠَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ Ł‚َŲ§Ł„َ: Ł‚َŲ§Ł„َ Ų±َŲ³ُŁˆْŁ„َ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ Łˆَ Ų³َŁ„َّŁ…َ: ŁƒŁ„ Ų§Ł„ْŁ…ُŲ³ْŁ„ِŁ…ِ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų§Ł„ْŁ…ُŲ³ْŁ„ِŁ…ِ Ų­َŲ±َŲ§Ł…ٌ Ł…َŲ§Ł„ُŁ‡ُ Łˆَ Ų¹ِŲ±ْŲ¶ُŁ‡ُ Łˆَ ŲÆَŁ…ُŁ‡ُ Ų­َŲ³ْŲØَ Ų§Ł…ْŲ±ِŲ¦ٍ Ł…ِŁ†َ Ų§Ł„Ų“َّŲ±ِّ Ų£َŁ†ْ ŁŠَŲ­ْŁ‚ِŲ±َ Ų£َŲ®َŲ§Ł‡ُ Ų§Ł„ْŁ…ُŲ³ْŁ„ِŁ…َ (Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų£ŲØŁˆ ŲÆŲ§ŁˆŲÆ)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: "Setiap muslim atas muslim yang lainnya haram (terjaga) harta, kehormatan, dan darahnya. Merupakan suatu keburukan bila seseorang menghina saudaranya yang muslim. (HR. Abu Dawud)


3. Qa'idah sadd al-dzari'ah (
Ų³ŲÆ Ų§Ł„Ų°Ų±ŁŠŲ¹Ų©), yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram.

4. Qaidah Fiqhiyyah
Ų§Ł„Ų£َŲµْŁ„ُ ŁِŁŠ Ų§Ł„ْŁ…ُŲ¹َŲ§Ł…َŁ„Ų§َŲŖِ Ų§َŁ„ْŲ„ِŲØَŲ§Ų­َŲ©ُ Ų„ِŁ„Ų§َّ Ų£َŁ†ْ ŁŠَŲÆُŁ„َّ ŲÆَŁ„ِŁŠْŁ„ٌ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų§Ł„ŲŖَّŲ­ْŲ±ِŁŠْŁ…ِ.
"Pada dasarnya, segala bentuk muamalat diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya atau meniadakan kebolehannya".
ŲÆَŲ±ْŲ”ُ Ų§Ł„ْŁ…َŁَŲ§Ų³ِŲÆِ Ł…ُŁ‚َŲÆَّŁ…ٌ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų¬َŁ„ْŲØِ Ų§Ł„ْŁ…َŲµَŲ§Ł„ِŲ­ِ.
"Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
Ų§Ł„Ų¶َّŲ±َŲ±ُ ŁŠُŲ²َŲ§Ł„ُ
"Bahaya harus dihilangkan."
Ų§ْŁ„ŁƒِŲŖَŲ§ŲØُ ŁƒَŲ§Ł„ْŲ®ِŲ·َŲ§ŲØِ
"Tulisan itu (memiliki kedudukan hukum) seperti ucapan
Ł„Ų§ Ų¹ŲØŲ±Ų© Ł„Ł„ŲŖŁˆŲ§Ł‡Ł…
Waham (hal yang masih hipotetik) tidak bisa dijadikan pegangan. 
ŲŖَŲµَŲ±ُّŁُ Ų§Ł„ْŲ£ِŁ…َŲ§ِŁ… Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų§Ł„Ų±َّŲ§Ų¹ِŁŠَّŲ©ِ Ł…َŁ†ُŁˆْŲ·ٌ ŲØِŲ§Ł„ْŁ…َŲµْŁ„َŲ­َŲ©ِ 
Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemaslahatan

Memperhatikan : 1. Pendapat para ulama:
a. Imam al-Qurthubi dalam menafsirkan ayat al-Quran terkait ghibah:
"...
Ł‚ŁˆŁ„Ł‡ ŲŖŲ¹Ų§Ł„Ł‰ ﴿ Ų£َŁŠُŲ­ِŲØُّ Ų£َŲ­َŲÆُŁƒُŁ…ْ Ų£َŁ†ْ ŁŠَŲ£ْŁƒُŁ„َ Ł„َŲ­ْŁ…َ Ų£َŲ®ِŁŠْŁ‡ِ Ł…َŁŠْŲŖًŲ§ ﴾ Ł…َŲ«َّŁ„َ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų§Ł„ْŲŗِŁŠْŲØَŲ©َ ŲØِŲ£َŁƒْŁ„ِ Ų§Ł„ْŁ…َŁŠْŲŖَŲ©ِ Ł„ِŲ£َŁ†َّ Ų§Ł„ْŁ…َŁŠِّŲŖَ Ł„َŲ§ ŁŠَŲ¹ْŁ„َŁ…ُ ŲØِŲ£َŁƒْŁ„ِ Ł„َŲ­ْŁ…ِŁ‡ِ ŁƒَŁ…َŲ§ Ų£َŁ†َّ Ų§Ł„ْŲ­َŁŠَّ Ł„َŲ§ ŁŠَŲ¹ْŁ„َŁ…ُ ŲØِŲŗِŁŠْŲØِŲ©ِ Ł…َŁ†ِ Ų§ŲŗْŲŖَŲ§ŲØَŁ‡ُ 
Mengenai firman Allah SWT, ("Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?") Allah SWT mengumpamakan mengenai kejahatan ghibah dengan memakan daging orang mati karena orang mati tidak dapat mengetahui kalau dagingnya dimakan orang lain, seperti saat ia hidup tidak mengetahui orang mempergunjingkannya.

b. Al-Imam An-Nawawi dalam Kitab Syarh Shahih Muslim, juz 1 halaman 75 memberikan penjelasan hadis terkait dengan perilaku penyebaran setiap berita yang datang kepadanya:
ŁˆَŲ£َŁ…َّŲ§ Ł…َŲ¹ْŁ†َŁ‰ Ų§Ł„ْŲ­َŲÆِŁŠŲ« ŁˆَŲ§Ł„ْŲ¢Ų«َŲ§Ų± Ų§Ł„َّŲŖِŁŠ ŁِŁŠ Ų§Ł„ْŲØَŲ§ŲØ ŁَŁِŁŠŁ‡َŲ§ Ų§Ł„Ų²َّŲ¬ْŲ± Ų¹َŁ†ْ Ų§Ł„ŲŖَّŲ­ْŲÆِŁŠŲ« ŲØِŁƒُŁ„ِّ Ł…َŲ§ Ų³َŁ…ِŲ¹َ Ų§Ł„ْŲ„ِŁ†ْŲ³َŲ§Ł† ŁَŲ„ِŁ†َّŁ‡ُ ŁŠَŲ³ْŁ…َŲ¹ ŁِŁŠ Ų§Ł„ْŲ¹َŲ§ŲÆَŲ© Ų§Ł„ŲµِّŲÆْŁ‚ ŁˆَŲ§Ł„ْŁƒَŲ°ِŲØ ، ŁَŲ„ِŲ°َŲ§ Ų­َŲÆَّŲ«َ ŲØِŁƒُŁ„ِّ Ł…َŲ§ Ų³َŁ…ِŲ¹َ ŁَŁ‚َŲÆْ ŁƒَŲ°َŲØَ Ł„ِŲ„ِŲ®ْŲØَŲ§Ų±ِŁ‡ِ ŲØِŁ…َŲ§ Ł„َŁ…ْ ŁŠَŁƒُŁ†ْ
"Adapun makna hadits ini dan makna atsar-atsar yang semisalnya adalah, peringatan dari menyampaikan setiap informasi yang didengar oleh seseorang, karena biasanya ia mendengar kabar yang benar dan yang dusta, maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti ia telah berdusta karena menyampaikan sesuatu yang tidak terjadi." 

c. Imam al-Qurthuby dalam kita Tafsir Al-Qurtubi jilid 16 halaman menyatakan :
ŁˆŁƒŲ°Ł„Łƒ Ł‚ŁˆŁ„Łƒ Ł„Ł„Ł‚Ų§Ų¶ŁŠ ŲŖŲ³ŲŖŲ¹ŁŠŁ† ŲØŁ‡ Ų¹Ł„Ł‰ Ų£Ų®Ų° Ų­Ł‚Łƒ Ł…Ł…Ł† ŲøŁ„Ł…Łƒ ŁŲŖŁ‚ŁˆŁ„ ŁŁ„Ų§Ł† ŲøŁ„Ł…Ł†ŁŠ Ų£Łˆ ŲŗŲµŲØŁ†ŁŠ Ų£Łˆ Ų®Ų§Ł†Ł†ŁŠ Ų£Łˆ Ų¶Ų±ŲØŁ†ŁŠ Ų£Łˆ Ł‚Ų°ŁŁ†ŁŠ Ų£Łˆ Ų£Ų³Ų§Ų” Ų„Ł„ŁŠ، Ł„ŁŠŲ³ ŲØŲŗŁŠŲØŲ©. ŁˆŲ¹Ł„Ł…Ų§Ų” Ų§Ł„Ų£Ł…Ų© Ų¹Ł„Ł‰ Ų°Ł„Łƒ Ł…Ų¬Ł…Ų¹Ų©
Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama sepakat atas hal ini.

d. Imam al-Shan'ani dalam kitab Subulus Salam juz 4 halaman 188 menyatakan : 
ŁˆŲ§Ł„Ų£ŁƒŲ«Ų± ŁŠŁ‚ŁˆŁ„ŁˆŁ† ŲØŲ£Ł†Ł‡ ŁŠŲ¬ŁˆŲ² Ų£Ł† ŁŠŁ‚Ų§Ł„ Ł„Ł„ŁŲ§Ų³Ł‚ : ŁŠŲ§ ŁŲ§Ų³Ł‚ , ŁˆŁŠŲ§ Ł…ŁŲ³ŲÆ , ŁˆŁƒŲ°Ų§ ŁŁŠ ŲŗŁŠŲØŲŖŁ‡ ŲØŲ“Ų±Ų· Ł‚ŲµŲÆ Ų§Ł„Ł†ŲµŁŠŲ­Ų© Ł„Ł‡ Ų£Łˆ Ł„ŲŗŁŠŲ±Ł‡ Ł„ŲØŁŠŲ§Ł† Ų­Ų§Ł„Ł‡ Ų£Łˆ Ł„Ł„Ų²Ų¬Ų± Ų¹Ł† ŲµŁ†ŁŠŲ¹Ł‡ Ł„Ų§ Ł„Ł‚ŲµŲÆ Ų§Ł„ŁˆŁ‚ŁŠŲ¹Ų© ŁŁŠŁ‡ ŁŁ„Ų§ ŲØŲÆ Ł…Ł† Ł‚ŲµŲÆ ŲµŲ­ŁŠŲ­
"Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik"


e. Imam al-Nawawi dalam kitab Riyadlu al-Shalihin halaman 432 – 433 menjelaskan tentang pengecualian kebolehan ghibah:Ų§ِŲ¹ْŁ„َŁ…ْ Ų£َŁ†َّ Ų§Ł„ْŲŗِŁŠْŲØَŲ©َ ŲŖُŲØَŲ§Ų­ُ Ł„ِŲŗَŲ±ْŲ¶ٍ ŲµَŲ­ِŁŠْŲ­ٍ Ų“َŲ±ْŲ¹ِŁŠٍّ Ł„َŲ§ ŁŠُŁ…ْŁƒِŁ†ُ Ų§Ł„ْŁˆُŲµُŁˆْŁ„ُ Ų„ِŁ„َŁŠْŁ‡ِ Ų„ِŁ„َّŲ§ ŲØِŁ‡َŲ§ ، ŁˆَŁ‡ُŁˆَ ŲØِŲ³ِŲŖَّŲ©ِ Ų£َŲ³ْŲØَŲ§ŲØٍ : Ų§Ł„Ų£ŁˆŁ„: Ų§Ł„ŲŖŲøŁ„Ł… ŁŁŠŲ¬ŁˆŲ² Ł„Ł„Ł…ŲøŁ„ŁˆŁ… Ų£Ł† ŁŠŲŖŲøŁ„Ł… Ų„Ł„Ł‰ Ų§Ł„Ų³Ł„Ų·Ų§Ł† ŁˆŲ§Ł„Ł‚Ų§Ų¶ŁŠ ŁˆŲŗŁŠŲ±Ł‡Ł…Ų§ Ł…Ł…Ł† Ł„Ł‡ ŁˆŁ„Ų§ŁŠŲ© Ų£Łˆ Ł‚ŲÆŲ±Ų© Ų¹Ł„Ł‰ Ų„Ł†ŲµŲ§ŁŁ‡ Ł…Ł† ŲøŲ§Ł„Ł…Ł‡… Ų§Ł„Ų«Ų§Ł†ŁŠ: Ų§Ł„Ų§ِŲ³ْŲŖِŲ¹َŲ§Ł†َŲ©ُ Ų¹َŁ„َŁ‰ ŲŖَŲŗْŁŠِŁŠْŲ±ِ Ų§Ł„ْŁ…ُŁ†ْŁƒَŲ±ِ ŁˆَŲ±َŲÆُّ Ų§Ł„ْŲ¹َŲ§ŲµِŁŠْ Ų„ِŁ„َŁ‰ Ų§Ł„ŲµَّŁˆَŲ§ŲØِ ŁŁŠŁ‚ŁˆŁ„ Ł„Ł…Ł† ŁŠŲ±Ų¬Łˆ Ł‚ŲÆŲ±ŲŖŁ‡ Ų¹Ł„Ł‰ Ų„Ų²Ų§Ł„Ų© Ų§Ł„Ł…Ł†ŁƒŲ±: ŁŁ„Ų§Ł† ŁŠŲ¹Ł…Ł„ ŁƒŲ°Ų§ ŁŲ§Ų²Ų¬Ų±Ł‡ Ų¹Ł†Ł‡ ŁˆŁ†Ų­Łˆ Ų°Ł„Łƒ، ŁˆŁŠŁƒŁˆŁ† Ł…Ł‚ŲµŁˆŲÆŁ‡ Ų§Ł„ŲŖŁˆŲµŁ„ Ų„Ł„Ł‰ Ų„Ų²Ų§Ł„Ų© Ų§Ł„Ł…Ł†ŁƒŲ± ŁŲ„Ł† Ł„Ł… ŁŠŁ‚ŲµŲÆ Ų°Ł„Łƒ ŁƒŲ§Ł† Ų­Ų±Ų§Ł…Ų§. Ų§Ł„Ų«Ų§Ł„Ų«: Ų§Ł„Ų§Ų³ŲŖŁŲŖŲ§Ų” ŁŁŠŁ‚ŁˆŁ„ Ł„Ł„Ł…ŁŲŖŁŠ : ŲøŁ„Ł…Ł†ŁŠ Ų£ŲØŁŠ Ų£Łˆ Ų£Ų®ŁŠ Ų£Łˆ Ų²ŁˆŲ¬ŁŠ Ų£Łˆ ŁŁ„Ų§Ł† ŲØŁƒŲ°Ų§ ŁŁ‡Ł„ Ł„Ł‡ Ų°Ł„Łƒ ؟ ŁˆŁ…Ų§ Ų·Ų±ŁŠŁ‚ŁŠ ŁŁŠ Ų§Ł„Ų®Ł„Ų§Ųµ Ł…Ł†Ł‡ ŁˆŲŖŲ­ŲµŁŠŁ„ Ų­Ł‚ŁŠ ŁˆŲÆŁŲ¹ Ų§Ł„ŲøŁ„Ł… ؟ ŁˆŁ†Ų­Łˆ Ų°Ł„Łƒ ŁŁ‡Ų°Ų§ Ų¬Ų§Ų¦Ų² Ł„Ł„Ų­Ų§Ų¬Ų©؛ ŁˆŁ„ŁƒŁ† Ų§Ł„Ų£Ų­ŁˆŲ· ŁˆŲ§Ł„Ų£ŁŲ¶Ł„ Ų£Ł† ŁŠŁ‚ŁˆŁ„ : Ł…Ų§ ŲŖŁ‚ŁˆŁ„ ŁŁŠ Ų±Ų¬Ł„ Ų£Łˆ Ų“Ų®Ųµ Ų£Łˆ Ų²ŁˆŲ¬ ŁƒŲ§Ł† Ł…Ł† Ų£Ł…Ų±Ł‡ ŁƒŲ°Ų§ ؟ ŁŲ„Ł†Ł‡ ŁŠŲ­ŲµŁ„ ŲØŁ‡ Ų§Ł„ŲŗŲ±Ų¶ Ł…Ł† ŲŗŁŠŲ± ŲŖŲ¹ŁŠŁŠŁ†، ŁˆŁ…Ų¹ Ų°Ł„Łƒ ŁŲ§Ł„ŲŖŲ¹ŁŠŁŠŁ† Ų¬Ų§Ų¦Ų² … Ų§Ł„Ų±Ų§ŲØŲ¹: ŲŖŲ­Ų°ŁŠŲ± Ų§Ł„Ł…Ų³Ł„Ł…ŁŠŁ† Ł…Ł† Ų§Ł„Ų“Ų± ŁˆŁ†ŲµŁŠŲ­ŲŖŁ‡Ł… .... Ų§Ł„Ų®Ų§Ł…Ų³: Ų£Ł† ŁŠŁƒŁˆŁ† Ł…Ų¬Ų§Ł‡Ų±Ų§ ŲØŁŲ³Ł‚Ł‡ Ų£Łˆ ŲØŲÆŲ¹ŲŖŁ‡ ŁƒŲ§Ł„Ł…Ų¬Ų§Ł‡Ų± ŲØŲ“Ų±ŲØ Ų§Ł„Ų®Ł…Ų± ŁˆŁ…ŲµŲ§ŲÆŲ±Ų© Ų§Ł„Ł†Ų§Ų³، ŁˆŲ£Ų®Ų° Ų§Ł„Ł…ŁƒŲ³ ŁˆŲ¬ŲØŲ§ŁŠŲ© Ų§Ł„Ų£Ł…ŁˆŲ§Ł„ ŲøŁ„Ł…Ų§ ŁˆŲŖŁˆŁ„ŁŠ Ų§Ł„Ų£Ł…ŁˆŲ± Ų§Ł„ŲØŲ§Ų·Ł„Ų© ŁŁŠŲ¬ŁˆŲ² Ų°ŁƒŲ±Ł‡ ŲØŁ…Ų§ ŁŠŲ¬Ų§Ł‡Ų± ŲØŁ‡ ŁˆŁŠŲ­Ų±Ł… Ų°ŁƒŲ±Ł‡ ŲØŲŗŁŠŲ±Ł‡ Ł…Ł† Ų§Ł„Ų¹ŁŠŁˆŲØ Ų„Ł„Ų§ Ų£Ł† ŁŠŁƒŁˆŁ† Ł„Ų¬ŁˆŲ§Ų²Ł‡ Ų³ŲØŲØ Ų¢Ų®Ų± Ł…Ł…Ų§ Ų°ŁƒŲ±Ł†Ų§Ł‡. Ų§Ł„Ų³Ų§ŲÆŲ³: Ų§Ł„ŲŖŲ¹Ų±ŁŠŁ ŁŲ„Ų°Ų§ ŁƒŲ§Ł† Ų§Ł„Ų„Ł†Ų³Ų§Ł† Ł…Ų¹Ų±ŁˆŁŲ§ ŲØŁ„Ł‚ŲØ ŁƒŲ§Ł„Ų£Ų¹Ł…Ų“ ŁˆŲ§Ł„Ų£Ų¹Ų±Ų¬ ŁˆŲ§Ł„Ų£ŲµŁ… ŁˆŲ§Ł„Ų£Ų¹Ł…Ł‰ ŁˆŲ§Ł„Ų£Ų­ŁˆŁ„ ŁˆŲŗŁŠŲ±Ł‡Ł… Ų¬Ų§Ų² ŲŖŲ¹Ų±ŁŠŁŁ‡Ł… ŲØŲ°Ł„Łƒ، ŁˆŁŠŲ­Ų±Ł… Ų„Ų·Ł„Ų§Ł‚Ł‡ Ų¹Ł„Ł‰ Ų¬Ł‡Ų© Ų§Ł„ŲŖŁ†Ł‚Ųµ، .... 
"Ketahuilah bahwa ghibah itu dibolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat dengan catatan tidak ada cara lain selain itu. Sebab kebolehan melakukan ghibah ada enam:
Pertama, At-tazhallum (pengaduan atas kezaliman yang menimpa), orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya dan mengadukannya kepada aparat penegak hukum dan pihak yang memiliki kompetensi dan kapasitas (qudrah) untuk menyadarkan orang yang menzhalimi.
Kedua, al-isti'anah (meminta pertolongan) untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan perbuatan orang yang maksiat kepada kebenaran, seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: "Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia."
Ketiga, Al-Istifta' (meminta fatwa), meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): "Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami…."
Keempat, at-tahdzīr (memperingatkan), mengingatkan orang-orang Islam dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.
Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dan sejenisnya.
Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang sudah dikenal dengan julukan tertentu seperti al-A'ma (si buta), al-a'sham (si bisu)maka tidak apa-apa. Namun, haram penyebutan julukan jika untuk menunjukkan kelemahan.


2. Fatwa Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia Tahun 2010 tentang Infotaintmen;


3. Paparan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada saat acara Halaqah tentang Bermuamalah Melalui Media Sosial pada tanggal 23 Januari 2017 yang menegaskan soal pentingnya peran masyarakat dalam membangun literasi dalam pemanfaatan media digital;


4. Makalah Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA dan Makalah Hj. Marhamah Saleh, Lc.,MA tentang Bermuamalah dengan Media Sosial; 


5. Penjelasan Dirjen Aptika Kominfo RI serta penjelasan Ahli dan Praktisi Media Digital Nu'man Luthfi dan Teddy Sukardi dalam pertemuan dengan komisi fatwa MUI yang menjelaskan tentang peta masalah di dunia digital, problematika dan langkah-langkah yang diambil serta pentingnya pelibatan seluruh masyarakat dalam mendorong pemanfaatan media sosial untuk kemaslahatan dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan;


6. Pendapat, saran, dan masukan anggota Komisi Fatwa MUI dalam rapat-rapatnya, yang terakhir Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 12 – 13 Mei 2017.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT



MEMUTUSKAN


Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
Pertama : Ketentuan Umum :
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Bermuamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sesama manusia (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.


2. Media Sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.


3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.


4. Ghibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.


5. Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang)


6. Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci. 

7. Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti twitter, facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik. 

Kedua : Ketentuan Hukum 
1. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu'asyarah bil ma'ruf), persaudaraan (ukhuwwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq) serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma'ruf) dan mencegah kemunkaran (al-nahyu 'an al-munkar).


2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan. 
b. Mempererat persaudaraan (ukhuwwah), baik persaudaraan ke-Islaman (ukhuwwah Islamiyyah), persaudaraan kebangsaan (ukhuwwah wathaniyyah), maupun persaudaraan kemanusiaan (ukhuwwah insaniyyah).
c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antar umat beragama, maupun antara umat beragama dengan Pemerintah.


3. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
a. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i. 
e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.


4. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
5. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
6. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar'i.
7. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
8. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
9. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketiga : PEDOMAN BERMUAMALAH 
A. PEDOMAN UMUM
1. Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.


2. Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:
a. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.
b. Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
c. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
d. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.
e. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

B. PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI
1. Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya. 


2. Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
b. Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
c. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan. 


3. Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah :
a. Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
b. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.


4. Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.


5. Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayyun.

C. PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI
1. Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
b. konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam Fatwa ini. 
c. konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
d. Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma'ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
e. konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
f. memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
g. kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. 
h. kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar'i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
i. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.


2. Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:
a. bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
b. bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
c. bisa menambah ilmu pengetahuan
d. bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
e. tidak melahirkan kebencian (al-baghdla') dan permusuhan (al-'adawah).


3. Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'y seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).


4. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.

D. PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI
1. Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
b. Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
c. Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
d. Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.
e. Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.
f. Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy. 


2. Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.


3. Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.


4. Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.


5. Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.


6. Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun.


7. Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.


8. Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.

9.Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi. 

Keempat : Rekomendasi
1 Pemerintah dan DPR-RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
2 Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
3 Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
4 Para Ulama dan tokoh agama harus terus mensosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan. 
5 Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum. 
6 Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.


Kelima : Ketentuan Penutup
1 Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. 
2 Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 16 Sya'ban 1438 H

13 M e i 2017 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

Ketua                                                                      Sekretaris 



PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA              DR. HM. ASRORUN NI'AM SHOLEH, MA 

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes