Zakat Fitrah (Dengan Apa dan Untuk Siapa)

Materi ini pertama kali disampaikan untuk taping di RRI Takengon pada hari Senin, 05 Juni 2017

Beberapa hari lagi kita akan meninggalkan bulan Ramadhan. Sebelum kita berpisah dengan Ramadhan, ada kewajiban bagi kita shaimindan shaimat untuk membayar zakat fitrah. Zakat yang dibayarkan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun masih kanak-kanak atau bayi, merdeka atau budak sekalipun, sebanyak 1 sha’ makanan pokok.

Dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Umar bin Khattab RA, Rasulullah Saw. bersabda
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ – صَلّى اللهُ عَلَيه وَسَلّم صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى الذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri, untuk lelaki dan wanita, orang merdeka maupun budak, berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. al-Bukhari No.1511 dan Muslim No.2327)

Berapa ukuran satu sha’ itu?
1 sha’ sama dengan 4 mud. Satu mud seukuran 2 genggaman kedua tangan. Jadi, 1 sha’ sebanyak 4 genggaman kedua tangan. Menurut ulama setelah dikonversi kepada beras sebagai makan pokok kita, 1 sha’ sebanyak 3 kg beras.

Bolehkah membayar zakat dengan uang?
Dalam hal ini ada dua pendapat ulama. Pertama, mengharuskan pembayarannya dengan makanan pokok. Pendapat kedua membolehkannya dengan uang senilai harga makanan pokok tersebut.

Apa hikmah syari’at zakat fitrah?
Menurut a-Sayyid Sabiq, perintah zakat fitrah disyari’atkan pada tahun kedua hijriah. Tujuannya sebagai pensuci pribadi yang berpuasa dan sekaligus dalam rangka menolong orang miskin agar mereka tidak berkekurangan makanan pada hari raya. Al-Sayyid Sabiq beralasan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majjah dan al-Darqutniy dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah bersabda
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ " فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ والرفث وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ , فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ "
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Bahwa Rasulullah bersabda, Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari lagha dan rafats dan untuk menyediakan makanan bagi orang miskin. Siapa yang menyerahkan zakatnya sebelum salat id, maka zakatnya diterima. Siapa yang menyerahkannya sesudah shalat id, maka itu seperti sedekah biasa.

Dari hadis di atas diketahui bahwa Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitrah untuk dua tujuan. Pertama, mensucikan pribadi yang berpuasa dari perkataan lagha dan rafats. Kedua, untuk didistribusikan kepada orang miskin sebagai makanan bagi mereka sehingga mereka tidak berkesusahan di hari raya.

Fungsi pertama, mensucikan orang yang berpuasa dari lagha dan rafats. Apa yang dimaksud dengan lagha? Lagha adalah ma la faidata fihi minal qauli wal fi’li. Perkataan atau perbuatan yang tidak bermanfaat.
Dalam surah al-Mu’minun disebutkan di antara ciri orang mukmin yang beruntung itu adalah orang yang berpaling dari perbuatan lagha.
Selanjutnya, apa itu rafats? Kata al-Raghib al-Asfahaniy, rafats adalah Kalamun mutadhamminun lima yustaqbahu dzikruhu min dzikril jima’i wa dawaihi. Bahasa kitanya, bicara jorok atau berbau porno.
Inilah fungsi zakat fitrah yang pertama, yaitu mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak baik dan tidak pantas terucap sehingga merusak puasa seorang hamba.

Fungsi kedua, zakat fitrah punya fungsi sosial yaitu menyuruh kita untuk memberi makanan pokok kepada orang miskin seperti yang kita makan sehari-hari (طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ)
Dari hadis ini dipahami bahwa zakat fitrah peruntukkannya bagi orang miskin. Bagaimana dengan asnaf yang delapan yang berhak menerima zakat sebagaimana terdapat dalam surah al-Taubah ayat 60?
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Dalam hal ini terdapat dua perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah boleh dibagikan kepada 8 asnaf yang berhak menerima zakat sebgaimana dalam surah al-Taubah di atas.

Pendapat kedua, di antaranya menurut Ubnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim bahwa zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada fakir dan miskin. 6 asnaf lain tidak boleh menerima zakat fitrah. Demikian juga pendapat al-Syaukani.

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Saw. memerintahkan untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya agar mereka tidak meminta-minta.
Berpulang kepada kita. Bagaimana tindakan yang kita ambil? Dengan apa zakat fitrah kita tuniakan, dan kepada siapa zakat itu diberikan? 
Wallahu A’lam
Semoga kita termasuk orang yang diterima semua ibadahnya. amin

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes