(Tambahan) "Hari Libur Plus" 2018

Dari 21 hari libur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama tiga kementerian, ada catatan penting bagi siapa saja yang merencanakan libur, cuti kerja ataupun merencanakan perhelatan pesta perkawinan dan sejenisnya di tahun 2018. Saya menyebutnya Hari Libur Plus Plus.



6 Kali Long Weekend di 2018
Ada hari libur yang jatuh pada hari Jumat atau Senin. Hal ini menambah masa libur atau menjadikan weekend menjadi lebih panjang. Hal itu bisa dimanfaatkan untuk berlibur atau pulang kampung bagi mereka yang sekolah atau bekerja di perantauan. Berikut ini saya tampilkan beberapa hari libur plus yang ada pada kalender 2018

Hari libur plus sudah dimulai dari penghujung tahun 2017 dan disambut dengan awal tahun 2018. Ada tiga hari libur pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 Desember akhir tahun 2017 langsung disambut 1 Januari 2018 pada hari Senin. yang ini mungkin sudah lewat. Yang bulan-bulan berikutnya mungkin bisa diperhatikan.

Pada pertengahan bulan Februari juga ada tiga hari libur. Libur akhir pekan di tengah bulan ini dipercepat mulai hari Jumat tanggal 16 Februari karena hari itu libur tahun baru Imlek. Pada pertengahan bulan ini bisa libur dari Jum'at sampai Ahad.

Pada bulan Maret sebenarnya terdapat dua kali tanggal merah. Hanya saja, satu tanggal merah jatuh pada hari Sabtu. Karena hari ini biasanya tetap libur, kecuali bagi mereka yang bekerja 6 hari kerja. Di akhir bulan Maret, tepatnya tanggal 30 Maret, hari wafat Isa Almasih jatuh pada hari Jumat. Akhir bulan ini juga libur tiga hari.

Pada bulan Juni ada banyak libur. Pertama, karena hari lahir Pancasila 1 Juni memberi tambahan weekend karena jatuh pada hari Jumat. Tentunya libur selama tiga hari bisa dimanfaatkan dengan baik. Libur panjang kedua bulan ini terkait dengan cuti bersama Idul Fitri 1439 H dengan total ada 7 hari libur. Mulai Rabu 13 Juni sampai Selasa 19 Juni 2017.

Hari kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada hari Jumat juga menambah panjang libur akhir pekan menjadi 3 hari. Terakhir, di penghujung tahun 2018 ada empat hari libur dimulai dengan akhir pekan Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan 26 Desember 2018 dan dilanjutkan dengan cuti bersama Natal 2018 pada hari Senin dan Selasa.

Hari Terjepit
Istilah hari terjepit adalah istilah untuk hari efektif bekerja yang diapit oleh dua hari libur. Untuk tahun 2018, ada empat kali hari terjepit. Pertama pada tanggal 30 April hari Senin disusul dengan libur hari Buruh 1 Mei pada hari Selasa. Hari terjepit kedua yaitu Jumat pada tanggal 11 Mei diapit oleh libur 10 Mei Kenaikan Isa Almasih hari Kamis. Ketiga, Senin 28 Mei diapit oleh akhir pekan dan libur hari Waisak pada hari Selasa 29 Mei. Keempat, 10 September hari Senin diapit oleh libur akhir pekan dan libur 1 Muharram yang jatuh pada hari Selasa 11 September. Kelima, 19 November hari Senin diapit oleh libur akhir pekan dan libur Maulid Nabi yang jatuh pada tanggal 20 November hari Selasa.


Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes