Dari 21 hari libur yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama tiga kementerian, ada catatan
penting bagi siapa saja yang merencanakan libur, cuti kerja ataupun
merencanakan perhelatan pesta perkawinan dan sejenisnya di tahun 2018. Saya menyebutnya Hari Libur Plus Plus.
6 Kali Long Weekend di 2018
Ada hari libur yang jatuh pada hari Jumat atau Senin. Hal ini menambah
masa libur atau menjadikan weekend menjadi lebih panjang. Hal itu bisa
dimanfaatkan untuk berlibur atau pulang kampung bagi mereka yang sekolah atau
bekerja di perantauan. Berikut ini saya tampilkan beberapa hari libur plus yang
ada pada kalender 2018
Hari libur plus sudah dimulai dari penghujung tahun 2017 dan disambut
dengan awal tahun 2018. Ada tiga hari libur pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 Desember akhir tahun 2017 langsung disambut 1 Januari 2018 pada
hari Senin. yang ini mungkin sudah lewat. Yang bulan-bulan berikutnya mungkin bisa diperhatikan.
Pada pertengahan bulan Februari juga ada tiga hari
libur. Libur akhir pekan di tengah bulan ini dipercepat mulai hari Jumat
tanggal 16 Februari karena hari itu libur tahun baru Imlek. Pada pertengahan bulan ini bisa libur dari Jum'at sampai Ahad.
Pada bulan Maret sebenarnya terdapat dua kali tanggal merah. Hanya saja,
satu tanggal merah jatuh pada hari Sabtu. Karena hari ini biasanya tetap libur,
kecuali bagi mereka yang bekerja 6 hari kerja. Di akhir bulan Maret, tepatnya
tanggal 30 Maret, hari wafat Isa Almasih jatuh pada hari Jumat. Akhir bulan ini
juga libur tiga hari.
Pada bulan Juni ada banyak libur. Pertama, karena hari lahir Pancasila 1
Juni memberi tambahan weekend karena jatuh pada hari Jumat. Tentunya
libur selama tiga hari bisa dimanfaatkan dengan baik. Libur panjang kedua bulan
ini terkait dengan cuti bersama Idul Fitri 1439 H dengan total ada 7 hari
libur. Mulai Rabu 13 Juni sampai Selasa 19 Juni 2017.
Hari kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada hari Jumat juga menambah
panjang libur akhir pekan menjadi 3 hari. Terakhir, di penghujung tahun 2018
ada empat hari libur dimulai dengan akhir pekan Sabtu dan Minggu tanggal 25 dan
26 Desember 2018 dan dilanjutkan dengan cuti bersama Natal 2018 pada hari Senin
dan Selasa.
Hari Terjepit
Istilah hari terjepit adalah istilah untuk hari
efektif bekerja yang diapit oleh dua hari libur. Untuk tahun 2018, ada empat
kali hari terjepit. Pertama pada tanggal 30 April hari Senin disusul dengan
libur hari Buruh 1 Mei pada hari Selasa. Hari terjepit kedua yaitu Jumat pada
tanggal 11 Mei diapit oleh libur 10 Mei Kenaikan Isa Almasih hari Kamis.
Ketiga, Senin 28 Mei diapit oleh akhir pekan dan libur hari Waisak pada hari
Selasa 29 Mei. Keempat, 10 September hari Senin diapit oleh libur akhir pekan
dan libur 1 Muharram yang jatuh pada hari Selasa 11 September. Kelima, 19
November hari Senin diapit oleh libur akhir pekan dan libur Maulid Nabi yang
jatuh pada tanggal 20 November hari Selasa.
Post a Comment