Home
>
STAIN Gajah Putih
> Wakil Bupati Aceh Tengah Jadi Inspektur Upacara Hari Amal Bakti Ke-72 Di STAIN Gajah Putih Takengon
Wakil Bupati Aceh Tengah Jadi Inspektur Upacara Hari Amal Bakti Ke-72 Di STAIN Gajah Putih Takengon
By
Irhas
At
4:10 PM
0
Share:
Rabu, 03 Januari 2018 bertempat di lapangan parkir Gedung Biro STAIN Gajah
Putih Takengon diadakan upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama yang
ke-72. Bertindak sebagai inspektur upacara yaitu H. Firdaus, S.Km, Wakil Bupati
Aceh Tengah periode 2017-2022 yang baru dilatik pada tanggal 28 Desember 2017.
Tampil sebagai MC upacara Ketua Jurusan Syari’ah, Ramdansyah Fitrah,
M.Si. Pembaca Undang-Undang Dasar Negara 1945 Ketua Jurusan Ushuluddin dan
Dakwah, Makmur Jaya, MA. Pembaca Panca Prasetia Korps Pegawai Negeri
Sipil Koordinator Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Ansor, MA. Pembaca Kode Etik Pegawai Kementerian Agama Kepala Subbagian Akademik, Rejeki Lensa, S. Ag. Pembaca do’a Koordinator Program Studi Ilmu Al-Qur’an
dan Tafsir (IAT), Irhas, M.A.. Sebagai penggerek bendera dan pemimpin pasukan adalah mahasiswa dari unsur Resimen Mahasiswa.
Dalam upacara peringatan HAB itu juga diberikan penghargaan Satya Lencana
Karya Satya 10 tahun kepada Dr. Zulkarnain, M.Ag karena telah mengabdi selama
10 tahun di Kementerian Agama. Penghargaan Satya Lencana Karya Satya adalah
sebuah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah
mengabdi sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun.
Setelah upacaya kegiatan dimeriahkan dengan perlombaan tarik tambang, balap
karung dan lomba menyanyi. Sehari sebelumnya telah diadakan pertandingan sepak
bola antara pegawai, dosen dan mahasiswa STAIN Gajah Putih di lapangan
Gelelungi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B.VI/I/HM.03/24709/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) ke-72 Kementerian Agama RI tahun 2018, disebutkan jenis kegiatan yang diadakan pada rangkaian HAB ke-72. Dalam
SE yang ditujukan kepada
para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama
Pusat, para Rektor
UIN/IAIN/IHDN, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi, dan para Ketua
STAIN/ STKN/ STAKPN/ STHAN/ STABN Kementerian Agama
RI itu disebutkan
ada 5 kegiatan yang dilaksanakan yaitu upacara HAB, zikir dan tasyakuran,
pertandingan olah raga, lomba kesenian dan hiburan, bakti sosial Dharma Wanita Persatuan
dan jalan sehat kerukunan umat beragama. Namun, pada angka tiga romawi (III) SE
ini disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan kemampuan
masing-masing satuan kerja dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip
kesederhanaan dan kekhidmatan.
SIMILAR ARTICLES
Post a Comment