Tata Cara Pemberian Cuti PNS Menurut Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Melalui Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2018 itu disebutkan bahwa tujuan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut peraturan ini ditujukan untuk keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut oleh pemerintah dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Secara lengkap, peraturan ini menjelaskan tata cara permintaan dan pemberian cuti untuk tujuh jenis cuti di atas. Bahkan, peraturan ini juga dilengkapi dengan beberapa contoh.


Ada yang menarik pada peraturan terbaru ini. Di antaranya PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.


Bagi yang mau unduh (download) peraturan terbaru ini, silakan klik link ini.


Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes