Melalui Peraturan BKN RI Nomor 24 Tahun 2017 yang diundangkan pada tanggal 22 Desember 2018 itu disebutkan bahwa tujuan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil. Lebih lanjut peraturan ini ditujukan untuk keseragaman dan tertib administrasi dalam pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 310 PP Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas
cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan
penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka Surat
Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian
Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut oleh
pemerintah dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Secara lengkap, peraturan ini menjelaskan tata cara permintaan dan
pemberian cuti untuk tujuh jenis cuti di atas. Bahkan, peraturan ini juga dilengkapi
dengan beberapa contoh.
Ada yang menarik pada peraturan terbaru ini. Di antaranya PNS
laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena
alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit
Pelayanan Kesehatan. Lamanya
cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan
Cuti paling lama 1 (satu) bulan.
Bagi yang mau unduh (download) peraturan terbaru ini, silakan klik link ini.
Post a Comment