Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tambahan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H. Hal itu dituangkan dalam SKB No. 223, No. 46, No. 13 Tahun 2018 tanggal 18 April 2018.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Dalam SKB sebelumnya ditetapkan bahwa cuti bersama Idul Fitri sebanyak empat hari yaitu hari Rabu dan Kamis tanggal 13 dan 14 Juni 2018 dan hari Senin dan Selasa tanggal 18 dan 19 Juni 2018.
Melalui SKB yang baru ini, ditetapkan tambahan tiga hari cuti bersama Idul Fitri 1439 H yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juni 2018 dan hari Rabu 20 Juni 2018. Dengan adanya tambahan cuti bersama ini, maka total libur lebaran adalah dua belas hari yaitu mulai hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018 sampai hari Rabu tanggal 20 Juni 2018. Ini bagi mereka yang bekerja sebanyak 5 hari kerja seminggu. Namun bagi yang bekerja dengan enam hari kerja, libur lebarannya sebanyak sebelas hari.
Melalui SKB yang baru ini, ditetapkan tambahan tiga hari cuti bersama Idul Fitri 1439 H yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juni 2018 dan hari Rabu 20 Juni 2018. Dengan adanya tambahan cuti bersama ini, maka total libur lebaran adalah dua belas hari yaitu mulai hari Sabtu tanggal 9 Juni 2018 sampai hari Rabu tanggal 20 Juni 2018. Ini bagi mereka yang bekerja sebanyak 5 hari kerja seminggu. Namun bagi yang bekerja dengan enam hari kerja, libur lebarannya sebanyak sebelas hari.
Sumber Gambar: Kominfo |
Bagi yang mau lebaran di kampung halaman, maka sudah bisa pulang kampung pada hari Jumat malam atau Sabtu pagi. Dengan adanya tambahan cuti bersama, semakin banyak waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar di kampung halaman.
Post a Comment