Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Pada Bulan Ramadhan 1439 H

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI pada bulan Ramadhan. Edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur. Dalam SE nomor 336 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2018 itu ditetapkan ketentuan jumlah jam kerja seminggu yaitu 32.50 jam. Hal itu berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, baik yang memberlakukan enam hari kerja maupun instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

Ketentuan tentang jam kerja bulan Ramadhan ini persis sama dengan tahun 2017 dan 2016Berikut ini jam kerja selama bulan suci Ramadhan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00- 15.00 / waktu istirahat : 12.00 -12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30. / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja : 
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam perminggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes