Hari Terjepit Tahun 2020


Pemerintah telah menetapkan jumlah hari liburnasional dan cuti bersama tahun 2020. Sama dengan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 ini, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 berjumlah 20 hari. Kedua puluh hari tersebut terdiri atas enam belas hari libur nasional dan empat hari cuti bersama.

Bagi yang mau merencanakan libur panjang atau pegawai yang mau mengambil cuti, ada baiknya memperhatikan hari terjepit yang terdapat pada tahun 2020. Dengan mengambil cuti pada hari terjepit tersebut dapat memperpanjang masa liburan.

Hari terjepit, atau ada yang menyebutnya dengan harpitnas, juga dapat dipertimbangkan sebagai tambahan libur panjang selain libur panjang akhir pekan atau long weekend. 

Berikut ini hari terjepit yang memungkinkan untuk "disiasati" penggunaannya untuk pengajuan cuti.

Hari terjepit pertama jatuh pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020. Dikarenakan sebelumnya pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2020 adalah hari raya Waisak 2564. Jika Anda mengambil cuti pada tanggal 8 Mei 2020 maka bertambahlah long weekend Anda dari Kamis sampai Minggu. Lumayan, ada empat hari yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur.

Hari terjepit kedua juga masih pada bulan Mei. Tepatnya hari Kamis dan Jumat tanggal 28 dan 29 Mei 2020. Sebenarnya kurang tepat jika disebut sebagai harpitnas karena dua hari. Tapi bagi yang menambah cuti biar libur lebarannya menjadi tambah panjang, maka dua hari ini sangat mungkin untuk dipertimbangkan. Sebab, hari Senin tanggal 1 Juni 2020 juga merupakan libur nasional Hari lahir pancasila. Jadi, bagi yang dapat izin cuti pada tanggal 28 dan 29 Mei 2020 ini, maka hari libur lebarannya menjadi 12 hari sejak Kamis tanggal 21 Mei 2020 sampai Senin tanggal 1 Juni 2020. 

Namun, bagi yang tidak dapat izin atau cuti, jangan coba-coba menambah libur. Biasanya ada inspeksi mendadak pascalebaran. Semoga saja ada perubahan dari pemerintah agar dua hari ini dijadikan libur nasional dengan pertimbangan arus balik lebaran.

Hari terjepit ketiga dan keempat terdapat pada pertengahan bulan Agustus. Karena 17 Agustus jatuh pada hari Senin. Hari Selasa dan Rabu tanggal 18 dan 19 Agustus menjadi terjepit karena pada hari Kamis tanggal 20 Agustus adalam libur nasional tahun baru Hijrah. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Agustus juga menjadi terjepit. Jadilah tiga hari ini terjepit pada bulan Agustus. Bagi Anda yang dapat cuti pada tiga hari ini, maka total sembilan hari libur panjang sejak hari Jumat tanggal 15 Agustus sampai hari Ahad tanggal 23 Agustus. 

Hari terjepit kelima terdapat pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020. Karena hari Kamis tanggal 29 Oktober adalah libur Maulid Nabi Muhammad Saw. Jadilah akhir pekan di penghujung bulan Oktober menjadi tambahan long weekend bagi Anda yang mendapat cuti pada tanggal 30 Oktober tersebut.

Demikian ulasan tentang hari terjepit. Semoga hari libur Anda menyenangkan.

Share this:

1 comment :

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes