Showing posts with label Syariah. Show all posts
Showing posts with label Syariah. Show all posts

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?

7:43 AM
•
Di antara persoalan yang sering didiskusikan terkait kurban adalah  status kulit hewan kurban. 

Di beberapa daerah, masyarakat tidak mau membagikan kulit hewan kurban karena beberapa alasan. Sedangkan tuntutan Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam (SAW) sangat jelas memerintahkan untuk membagikan kulit hewan kurban tersebut.

Sayyidina Ali Radhiyallahu anhu (RA) pernah diamanahi oleh Rasulullah SAW untuk mengurus kurban Rasulullah SAW. Dari beliau kita mengetahui bagaimana tuntunan Nabi SAW tentang kulit hewan kurban.
عن عليٍّ رضِيَ اللهُ عنه قال: أمَرَني رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ أنْ أقومَ على بُدْنِه، وأقسِمَ لحومها جُلودَها وجِلالَها، وأمَرَني ألَّا أُعطيَ الجَزَّارَ منها شَيئًا، وقال: نحنُ نُعطيه مِن عندِنا
Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkanku untuk menyelesaikan prosesi kurban. Beliau memerintahkan untuk membagi dagingnya, kulitnya dan punuknya. Beliau juga memerintahkanku aku agar tidak memberi upah kepada pekerja yang diambilkan dari binatang kurban tersebut walau sedikitpun. Ali berkata: untuk upah tersebut kami berikan dari harta kami. HR. Muslim

Dari riwayat ini diinformasikan beberapa hal. Pertama, ada perintah membagikan  daging, kulit dan punduk hewan kurban. Artinya, yang dibagikan tidak hanya daging tapi juga kulit hewan kurban. Kedua, ada larangan memberi upah pekerja kurban yang diambilkan dari hewan kurban. 

Dari dua informasi di atas muncul persoalan di kalangan umat Islam karena ada kebiasaan  menjual kulit hewan kurban. Juga ada kebiasaan memberi upah pekerja/ panitia kurban dengan mengkhususkan bagian tertentu untuk panitia seperti kaki, kepala, tanduk atau daging-daging tertentu.

Postingan ini akan membahas persoalan pertama yaitu menjual kulit hewan kurban. 

Beragam alasan di masyarakat mengapa kulit hewan kurban tidak dibagikan. Di antaranya adalah karena sebagian masyarakat tidak mau atau tidak bisa mengolahnya. Akhirnya, kulit tersebut dijual oleh panitia kurban. Bahkan sudah menjadi kebiasaan setiap tahun ada penadah yang membeli kulit tersebut.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan hadis dari Ali di atas. Bahwa kulit hewan kurban harus dibagikan. Bahkan dalam hadis dari Abu Hurairah mengatakan tidak sah atau tidak ada nilai/pahala kurban bagi peserta kurban yang menjual kulit hewan kurbannya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata. Rasululullah SAW bersabda. "Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada sah kurbannya. HR. Al-Hakim dalam Mustadraknya.

Hadis ini tidak membenarkan orang yang berkurban menjual kulit hewan kurbannya. Jika itu dilakukan, maka tidak sah kurbannya. Tidak ada nilai atau pahala dari ibadah kurbannya.

Begitu juga tidak boleh panitia atau pengurus kurban menjual kulit tersebut. Karena panitia atau pengurus statusnya adalah wakil dari orang yang berkurban. Tindakannya dalam mengurus kurban adalah mewakili peserta kurban. Jika panitia atau pengurus kurban menjual kulit hewan kurban, maka ibadah kurban orang yang ikut kurban di tempatnya menjadi tidak bernilai atau tidak sah. Inilah di antara alasan mengapa ada peserta memilih-milih panitia mana yang mereka percaya. Sehingga ada orang yang tinggal di suatu komplek atau kampung berkurban di kampung yang lain.

Kembali ke persoalan di atas, jika memang masyarakat tidak bisa mengolah atau memanfaatkan kulit hewan kurban, dari pada mubazir, maka solusinya adalah tetap bagikan kulit tersebut kepada masyarakat. Lalu masyarakat yang menerima kulit tersebut yang selanjutnya menjual. Karena kulit tersebut sudah menjadi haknya. Tidak terlarang baginya menjual kulit tersebut. 

Teknisnya bisa dikondisikan sebelumnya. Misalnya ada 4 kulit hewan kurban. Satu kulit diberikan kepada satu atau beberapa orang miskin. Artinya, di samping mereka dapat jatah daging kurban, mereka juga dapat jatah kulit hewan kurban. Sampaikan dengan baik kepada mereka. 

"Bapak/Ibu mendapatkan jatah daging dan kulit. Nanti ada orang yang akan membeli kulit tersebut. Silakan Bapak/Ibu jual kepada mereka. Panitia tidak boleh menjualnya. Tapi Bapak/Ibu dibolehkan menjualnya. Uangnya bisa dibelikan beras atau bahan untuk memasak daging kurban".

Beginilah di antara cara masyarakat tetap menerima kulit dan tidak membuangnya. Tidak terjatuh pada perbuatan mubazir. Sementara itu pengurus atau panitia kurban tidak melabrak tuntunan hadis Nabi SAW. Dan yang paling penting bagi peserta kurban adalah mereka tidak was-was lagi kurban mereka tidak sah. Wallahu a'lam.

Hukum Memotong Rambut Dan Kuku Bagi Yang Berkurban

6:27 AM
•
Setiap akan masuk bulan Dzulhijjah, kembali ramai pembicaraan di kalangan masyarakat tentang hukum memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban. Bahkan, diskusi terus berlanjut setelah Dzulhijjah menapaki hari ketiga.

Pendapat Fukaha tentang hal ini berbeda. Perbedaan itu sesuai dengan pemahaman mereka tentang hadis Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam tentang masalah ini. Di antaranya adalah hadis 
إذا رأيتم هلالَ ذي الحجةِ، وأراد أحدكم أن يُضحِّي، فليُمسك عن شعرِهِ وأظفارِهِ
"Jika Anda melihat bulan sabit Dzulhijjah, dan Anda ingin berkorban, hendaklah ia menahan rambut dan kukunya" (H.R. Muslim dari Ummu Salamah).

Juga ada hadis lain yang senada dengan itu yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim.

ﺇِﺫَﺍ ﺩَﺧَﻠَﺖِ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮُ ﻭَﺃَﺭَﺍﺩَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ ﻓَﻼَ ﻳَﻤَﺲَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌَﺮِﻩِ ﻭَﺑَﺸَﺮِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”

ﻓَﻼَ ﻳَﺄْﺧُﺬَﻥَّ ﻣِﻦْ ﺷَﻌْﺮِﻩِ ﻭَﻻَ ﻣِﻦْ ﺃَﻇْﻔَﺎﺭِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﻀَﺤِّﻰَ
“Janganlah ia memotong rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.”

Sebelum disampaikan pendapat fukaha tentang hukum memotong rambut dan kuku tersebut, perlu juga disampaikan bahwa terjadi diskusi yang alot apakah kata ganti "nya" atau dhomir ه pada kata "rambut/bulunya dan kukunya" dalam hadis tersebut merujuk hewan kurban atau orang yang berkurban.

Bagi yang berpendapat kata ganti tersebut kembali kepada orang yang berkurban, maka jika telah masuk Dzulhijjah terlarang bagi peserta kurban untuk bercukur/ memotong rambut dan kuku.

Namun bagi yang mengatakan kata ganti tersebut kembali ke hewan, maka larangan ditujukan pada tidak boleh memotong bulu dan kuku atau tanduk hewan kurban.

Warga dunia maya tidak puas hanya sampai disitu. Mereka mempertanyakan dasar kedua pendapat tersebut.

Pendapat pertama ini populer dalam pembahasan kitab fikih. Sehingga memunculkan pertanyaan apa hukum memotong rambut atau kuku bagi peserta kurban ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah sesuai judul tulisan ini. Dalam hal ini juga terdapat khilafiyah di kalangan ulama.

Pendapat pertama dari (jumhur fuqaha) mayoritas ahli hukum, sebagaimana disampaikan oleh Imam al-Suyuti, bahwa larangan yang terkandung dalam hadits itu lebih merupakan larangan yang bersifat tanzih, bukan larangan yang bersifat tahrim. Menurutnya hikmah dari larangan ini adalah agar seluruh bagian dari anggota tubuh orang yang berkurban termasuk kuku dan rambutnya terbebas dari api neraka. Dikatakan juga hikmah lainnya bahwa disamakan dengan kondisi orang yang sedang berihram yang dilarang memotong rambut dan kukunya. (Lihat al-Ifta')

Berdasarkan pada pemahaman in, jika orang yang berkurban memotong rambutnya atau memotong kukunya sebelum dia berkurban, tidak ada dosa padanya dan kurbannya tetap sah. (Lihat juga al-Ifta pada halaman yang lain)

Pendapat kedua disampaikan oleh beberapa ulama, termasuk Imam Bin Baz, mengatakan haram hukumnya bagi siapapun yang ingin berkurban untuk mengambil apa pun dari rambutnya, tidak dari rambut kepalanya, atau dari ketiaknya, atau dari kemaluannya, atau dari kumisnya, sampai selesai penyembelihan kurbannya. Jadi jika sudah masuk bulan Dzulhijjah, diharamkan bagi orang yang berkurban mengambil sebagian rambut dari bagian tubuhnya. Jika orang yang berkurban telah mewakilkan penyembelihan kepada seseorang, maka larangan itu tidak berlaku bagi orang yang diwakilkan. Larangan itu tetap berlaku bagi orang atau peserta kurban, bukan panitia atau pekerja yang diwakilkan. (Lihat bin baz)

Di kalangan imam mazhab yang empat juga ditemukan perbedaan pendapat. Imam Ahmad mengatakan haram memotong kuku atau rambut bagi yang berkurban. Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi'i mengatakan sunnah hukumnya tidak memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban sampai selesai penyembelihan. Jika memotong kuku dan rambut sebelum penyembelihan dihukum makruh. Terakhir, Imam Abu Hanifah mengatakan hukumnya mubah. (Lihat detik)

Sementara bagi yang mengatakan bahwa kata ganti "nya" pada lafal hadis di atas mengacu kepada hewan, beralasan dengan hadis yang mengatakan bahwa bulu, kuju dan kulit hewan kurban akan menjadi saksi kelak di akhirat.

Di antara ulama yang berpendapat dengan ini adalah Almarhum Kiyai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya Al-Thuruq al-Shahihah fi Fahmi al-Sunnah al-Nabawiyah. Menurutnya memahami hadis dari Ummu Salamah di atas harus dikaitkan dengan hadis dari Aisyah. (Lihat detik)

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا 
"Tidak ada amalan anak cucu Adam yang paling dicintai Allah pada hari nahar selain berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu dan kukunya. Pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan kurban sampai ke tanah. Maka bersihkanlah diri kalian dengan beribadah kurban". (H.R. Ibn Majah)

Dalam redaksi yang lain Nabi Shallallahu Aliki wa Sallam mengatakan

لصاحبها بكل شعرة حسنة 
"Bagi orang yang berqurban, setiap helai rambut (bulu hewan qurban) adalah kebaikan" (H.R. Al-Tirmidzi).

Demikian pendapat ulama tentang ketentuan memotong kuku dan rambut bagi peserta kurban. Mana pendapat yang Anda pilih? Berpulang kepada Anda masing-masing. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam.


Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah No. 08 Tahun 2006 Tentang Bunga

10:36 AM
•
Berikut ini salinan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah no. 08 Tahun 2006 tentang Bunga. bagi yang mau unduh fatwa ini, klik di sini

_____


FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
   NOMOR : 08 TAHUN 2006
بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setelah:
MEMBACA DAN MEMPELAJARI:
hasil Halaqah Nasional Tarjih yang dilaksanakan di Jakarta pada hari Ahad tanggal 21 Jumadalawal 1427 H yang bertepatan dengan 18 Juni 2006 M dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat dan wakil dari Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Wilayah serta undangan dari Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan;
MENIMBANG :                                             
1.     Bahwa sistem ekonomi berbasis bunga (interest) semakin diyakini sebagai berpotensi tidak stabil, tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakit ekonomi modern, menggantungkan pertumbuhan pada penciptaan hutang baru, merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit uang kepada orang yang memiliki lebih banyak uang, seperti tampak dalam krisis hutang Dunia Ketiga dan di seluruh dunia, serta merupakan pencurian uang diam-diam dari orang yang menabung, yang berpenghasilan tetap dan memasuki kontrak jangka panjang;
2.    Bahwa oleh karena itu terdapat argumen kuat untuk mendukung sistem keuangan bebas bunga bagi abad ke-21 yang sejalan dengan ajaran Islam dan ajaran Kristen awal (James Robertson), perlu mengeliminir peran bunga dan bahwa absensi riba dalam perekonomian mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang dan terjadinya mislokasi produksi, serta mencegah gangguan-gangguan dalam sertor riil, seperti inflasi dan penurunan produktifitas ekonomi makro;
3.    Bahwa Ekonomi Islam yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telah diperkenalkan sejak beberapa dasawarsa terakhir dan institusi keuangan Islam (syariah) telah diakui keberadaannya dan di Indonesia telah terdapat di banyak tempat;
4.    Bahwa perlu mendorong Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga, dan yang tidak saja bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan kesejahteraan bersama, tetapi juga secara nyata telah menjadi wahana dakwah konkret yang efektif;
MENGINGAT :
1.     Ayat-ayat al-Qur’an:
a.     Surat an-Nisa’ (4): ayat 160-161:
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْناَ عَلَيْهِمْ طَيِّبتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ الله كَثِيْرًا [160] وَأَخْذٍِهِمُ الرَّبوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَأَكْلِهِم أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلباَطِلِ وَأَعْتَدْناَ لِلْكفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيْماً [161].
Artinya: Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka memakan makanan yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya meereka telah dilarang daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan jalan batil. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.
b.    Surat Ali Imran (3): 130,
يآ أَيُّهاَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا الرِّبوا أَضْعَافًا مُضعَفَةً وَاتَّقُوْا الله لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ [آل عمران : 130] .
Artinya: Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan [Q. 3: 130].
c.     Surat al-Baqarah (2): 275 dan 278-279,
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبوا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ اْلمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّماَ اْلبَيْعُ مِثْلُ الرِّبوا وَأَحَلَّ الله اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبوا … … … يآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا الله وَذَرُوْا ماَ بَقِيَ مِنَ الرِّبوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ الله وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ [البقرة : 275 و 278 – 279] .    
Artinya: Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu disebabkan mereka berkata (berpendapat): sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, pada hal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … … … Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu adalah orang-orang yang beriman. Maka jika tidak kamu lakukan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya [Q. 2: 275 dan 278-279].
2.    Hadis-hadis Rasulullah saw,
a.     Hadis Ab­ Hurairah,
عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوْا السَّبْعَ اْلمُوْبِقَاتِ قِيْلَ ياَ رَسُوْلَ اللهِ وَماِ هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ باللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ الله إِلاَّ باِلْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ اْليَِتِيْمِ وَأكْلُ الرِّباَ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفِ الْمُحْصَناَتِ اْلغَافِلاَتِ اْلمُؤْمِنَاتِ [رواه الجماعة واللفظ لمسلم] .
Artinya: Dari Ab­u Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Hindarilah tujuh dosa besar yang mencelakakan! Kepada Rasulullah ditanyakan: Apa dosa-dosa besar dimaksud wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya secara tanpa hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran, dan mencemarkan nama baik wanita mukmin yang lengah[Riwayat jamaah ahli hadis, dan lafal ini adalah lafal Muslim].
b.    Hadis ‘Amr riwayat Ab­u Dawu­d,
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْروٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلُ الله (ص) ِفيْ حَجَّةِ اْلوَدَاعِ يَقُوْلُ : أَلاَ إِنَّ كُلَّ رِباً مِنْ رِباَ اْلجاَهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ لَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْواَلِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ [رواه أبو داود] .
Artinya: Dari Sulaiman Ibn ‘Amr, dari ayahnya (dilaporkan bahwa) ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda pada waktu Haji Wadak: Ketahuilah bahwa setiap bentuk riba Jahiliah telah dihapus; bagimu pokok hartamu, kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi [HR Ab­ D±w­d].
c.     Hadis ‘Ubadah ibn al-Shamit,
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَاْلفِضَّةُ بِاْلفِضَّةِ وَاْلبُرُّ بِاْلبُِرِّ وَالشَّعِيْرُ باِلشَّعِيْرِ وَالتَّمَرُ بِالتَّمَرِ وَالْمِلْحُ باِلْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَواَءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذه اْلأَصْناَفِ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدِ [رواه الجماعة وهذا لفظ مسلم] .
Artinya: Dari Ubadah ibn al-Shamit (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: [Pertukarkanlah] emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut dengan jawawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam secara sama jumlahnya dan secara tunai. Apabila macamnya berbeda, maka perjualbelikanlah sesuai kehendakmu asalkan secara tunai [HR Jamaah ahli hadis, dan ini adalah lafal Muslim].
d.    Hadis Abu­ Hurairah
عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً تَقاَضى رَسُوْلَ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ أَصْحَابُهُ فَقاَلَ دَعُوْهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ اْلحَقِّ مَقَالاً وَاشْتَرُوْا لَهُ بَعِيْرًا فَأَعْطُوْهُ إِياَّهُ ، وَقَالُوْا لاَ نَجِدُ إِلاَّ أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوْهُ فَأَعْطُوْهُ إِياَّهُ ، فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضاَءً [رواه البخاري ومسلم] .
Artinya: Dari Abu­ Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa seorang laki-laki menagih hutang kepada Rasulullah saw dengan kasar sehingga geramlah para Sahabatnya, lalu Rasulullah saw bersabda: Biarkanlah dia, karena pemilik hak mempunyai hak untuk bersuara, dan belikan untuknya seekor unta kemudian serahkan kepadanya. Para Sahabat mengatakan: Kami tidak mendapatkan unta yang sama dengan untqanya, yang ada adalah unta yang lebih baik dari untanya. Rasulullah saw bersabda: Berikan kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik melakukan pembayaran [HR al-Bukh±ri dan Muslim].
e.     Hadis Ibn ‘Abbas (juga diriwayatkan dari ‘Ubadah ibn al-Shamit, ‘Aisyah dan Abu Hurairah),
عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ  وَلاَ ضِرَارَ [رواه أحمد وابن ماجه ومالك والدارقطني والبيهقي]
Artinya: Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Tidak ada tindakan mudarat dan membalas kemudaratan [HR Ahmad, Ibn Majah, Malik, al-Dar Quthniy dan al-Baihaqy].
3.    Kaidah-kaidah Hukum Islam (al-qaw±‘id al-fiqhiyyah)
a.     اَلضَّرَرُ يُزَالُ     (Kemudaratan dihilangkan)
b. اْلأَمْرُ إِذَا ضَاقَ اتَّسَعَ   (Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan).
c.     اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرِ  (Kesukaran membawa kemudahan).
4.    Fatwa, keputusan dan kesepakatan para fukaha dalam berbagai forum yang mengharamkan bunga:
a.     Keputusan Muktamar II Lembaga Penelitian Islam (Majma‘ al-Buhuts al-Islamiyyah) al-Azhar, Kairo, Muharam 1385 H/Mei 1965 M.
b.    Keputusan Muktamar Bank Islam II, Kuwait, 1403 H/1983 M.
c.     Keputusan Muktamar II Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI), Jeddah, 10-16 Rabiulakhir 1406 / 22-28 Desember 1985.
d.    Keputusan Sidang IX Dewan Lembaga Fikih Islam, Rabitah Alam Islami, Mekah, 19 Rajab 1406 H / 1986 M.
e.     Fatwa Komite Fatwa al-Azhar tanggal 28 Februari 1988.
f.      Fatwa Dar al-Ifta' Mesir tanggal 20-02-1989 yang ditandatangani oleh Mufti Negara Mesir yang menyatakan, “Setiap pinjaman (kredit) dengan bunga yang ditetapkan di muka adalah haram.”
5.    Penegasan para ulama,
a.     Al-Jashshash dalam Ahkam al-Qur’an (I: 635 dan 637),
وَالرِّباَ الَّذِيْ كاَنَت اْلعَرَبُ تَعْرِفُهُ وَتَفْعَلُهُ إِنَّماَ كَانَ قَرْضَ الدَّرَاهِمِ وَالدَّناَنِيْرِ إِلى أَجَلٍ بِزِياَدَةٍ عَلى مِقْدَارِ ماَ اسْتُقْرِضَ عَلى مَا يَتَرَاضَوْنَ بِهِ … هَذاَ كاَنَ الْمُتَعاَرَفَ الْمَشْهُوْرَ بَيْنَهُمْ .
Artinya: Riba yang dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat Arab (Jahiliah) itu sesungguhnya adalah mengkreditkan (meminjamkan) uang dirham atau dinar untuk jangka waktu tertentu dengan tambahan atas jumlah yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan mereka …. Inilah praktik yang populer di kalangan mereka [I: 635].
وَالثَّاني أَنَّهُ مَعْلُوْمٌ أَنَّ رِباَ الْجَاهِلِيَّةِ إِنَّماَ كَانَ قَرْضًا مُؤَجَّلاً بِزياَدَةٍ مَشْرُوْطَةٍ فَكاَنَتِ الزِّياَدَةُ بَدَلاً مِنَ اْلأَجَلِ فَأَبْطَلَهُ الله تَعَالى وَحَرَّمَهُ وَقَالَ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ وَقَالَ تَعَالى وَذَرُوْا ماَ بَقِيَ مِنَ الرِّباَ.
Artinya: Kedua, diketahui bahwa riba Jahiliah itu sesungguhnya adalah suatu kredit berjangka dengan tambahan pengembalian yang disyaratkan. Jadi tambahan itu merupakan imbalan atas jangka waktu yang diberikan. Maka Allah Yang Maha Tinggi membatalkan dan mengharamkannya, serta menegaskan ‘Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu’ dan menegaskan juga ‘… dan tinggalkanlah sisa-sisa riba’[I: 637].
b.    Ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabir[VII: 85],
كَانُوْا يَدْفَعُوْنَ اْلماَلَ عَلى أَنْ يَأْخُذُوْا كُلَّ شَهْرٍ قَدَرًا مُعَيَّناً وَيَكُوْنَ رَأْسَ اْلماَلِ بَاقِياً ثُمَّ إِذَا حَلَّ الدَّيْنُ طَاَلبُوْا اْلمَدْيُوْنَ بِرَأْسِ اْلماَلَ فَإِِنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اْلآدَاءُ زَادُوْا فيِ اْلحَقِّ وَاْلأَجَلِ.
      Artinya: Mereka [di zaman Jahiliah] menyerahkan harta dengan ketentuan akan mengambil sejumlah imbalan tertentu setiap bulan, sementara pokok modal tetap, kemudian apabila hutang itu telah jatuh tempo mereka menagih debitur untuk mengembalikan modal tadi, dan apabila ia tidak dapat mengembalikannya, mereka memberi tambahan sebagai imbalan penangguhan [VII: 85].
c.     Syeikh Muhammad Abu­ Zahrah,
وَرِبَا اْلقُرْآنِ هُوَ الرِّباَ الَّذِيْ تَسِيْرُ عَلَيْهِ اْلمَصَارِفُ وَيَتَعَامَلُ بِهِ النَّاسُ فَهُوَ حَرَامٌ لاَ شَكَّ فِيْهِ .
      Artinya: Dan riba [yang dilarang dalam] al-Qur’an itu adalah riba yang berlaku pada bank-bank dan  dipraktikkan oleh masyarakat; itu tidak ragu lagi adalah haram.
d.    Syeikh Yu­suf al-Qaradhawiy
فَوَائِدُ اْلبُنُوْكِ هِيَ الرِّباَ الْمُحًرَمُ  (Bunga bank adalah riba yang diharamkan).
MEMPERHATIKAN      :
1.     Putusan Tarjih tentang “Kitab Beberapa Masalah” No. 19 a dan b;
  1. Putusan Tarjih di Sidoarjo Tahun 1968 tentang Masalah Bank, khususnya angka 4 yang, “Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesduai dengan qaidah Islam;”
  2. Putusan Tarjih di Wiradesa Tahun 1972 tentang Perbankan angka 1 yang “Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi keputusan Muktamar Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam;”
  3. Keputusan Tarjih di Malang Tahun 1989;
  4. Putusan Tarjih di Padang Tahun 2003.
MENDENGARKAN      :
1.     Penyajian makalah oleh para narasumber dan diskusi serta pendapat yang berkembang dalam halaqah,
  1. Usulan-usulan yang disampaikan para peserta,
MENCERMATI              :   Tugas dan fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Pertama          :   Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, dan memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama.
Kedua              :   Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid, perlu terlibat secara aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam dalam kerangka kesejahteraan bersama.
Ketiga             :   Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.
Keempat         :   Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah.
Kelima             :   Menghimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman kepada kaidah “Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberi kelapangan” dan “Kesukaran membawa kemudahan.”
Keenam          :   Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasis prinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berlandaskan nilai-nilai syariah.
Ketujuh          :   Agar fatwa ini disebarluaskan untuk dimaklumi adanya;
Kedelapan     :   Segala sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam fatwa ini.
Difatwakan di Yogyakarta,
Pada tanggal 1 Jumadilakhir 1427 H
bertepatan dengan tanggal 27 Juni 2006 H
Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah
Ketua,                                                          
Prof.Dr.H.Syamsul Anwar,MA

Sekretaris,

Drs. H.Dahwan,M.Si.

Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest/Fa'idah)

6:26 AM
•
Berikut ini salinan Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 Tentang Bunga. Bagi yang ingin unduh file-nya dari web MUI silakan klik di sini

_____


FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTEREST/FA’IDAH)
Majelis Ulama Indonesia, setelah :

Mengingat :

1. Firman Allah SWT, antara lain:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang- orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 275-280).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali ‘Imran [3]: 130).
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain:
Dari Abdullah r.a., ia berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya bertanya: “(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua oarang yang menjadi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab: “kami hanya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR. Muslim).
Dari Jabir r.a., ia berkata: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menulis- kan, dan dua orang yang menyaksikan- nya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hu- kum sama.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya, ia akan terkena debunya.” (HR. al-Nasa’i).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
Dari Abudullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh tiga pintu (cara, macam).” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikan, dan orang yang menuliskannya.” (HR. Ibn Majah).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana tak ada seorang pun di antara mereka kecuali (terbiasa) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)- nya, ia akan terkena debunya.” (HR. Ibn Majah).
3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al- Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [t.t.: Dar al- Fikr, t.th.], juz 9, h. 391).

Memperhatikan :

1. Pendapat para ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh; al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT., seperti dikemukakan, antara lain, oleh :

a. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’:

Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata:Sahabat-sahabatkami(ulama mazhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama,pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yangdijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap ke- mujmal-an al-Qur’an, baik riba naqd maupun riba nasi’ah. Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesung-guhnya hanya mencakup riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah: “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…”. Kemudian sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqd) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.

b. Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an:

Riba dalam arti bahasa adalah kelebihan (tambahan). Sedangkan yang dimaksud dengan riba dalam al-Qur’an adalah setiap kelebihan (tambahan) yang tidak ada imbalannya.

c. Al-‘Aini dalam ‘Umdah al- Qari’ :

Arti dasar riba adalah kelebihan (tambahan). Sedangkan arti riba dalam hukum Islam (syara’) adalah setiap kelebihan (tambahan) pada harta pokok tanpa melalui akad jual beli.

d. Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth :

Riba adalah kelebihan (tambahan) tanpa imbalan yang disyaratkan dalam jual beli.

e. Ar-Raghib al-Isfahani dalam Al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an :

Riba adalah kelebihan (tambahan) pada harta pokok.

f. Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-i’ al-Bayan :

Riba adalah kelebihan (atas pokok utang) yang diambil oleh kreditur (orang yang memberikan utang) dari debitur (orang yang berutang) sebagai imbalan atas masa pembayaran utang.

g. Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba :

Riba (yang dimaksud dalam) al- Qur’an adalah riba (tambahan, bunga) yang dipraktikkan oleh bank dan masyarakat; dan itu hukumnya haram, tanpa keraguan.

h. Yusuf al-Qardhawy dalam Fawa’id al-Bunuk :

Bunga bank adalah riba yang diharamkan.

i. Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh :

Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda. (Hal itu) karena kegiatan utama bank adalah memberikan utang (pinjaman) dan menerima utang (pinjaman)… Bahaya (madharat) riba terwujud sempurna (terdapat secara penuh) dalam bunga bank. Bunga bank hukumnya haram, haram, haram, sebagaimana riba. Dosa (karena bertransaksi) bunga sama dengan dosa riba; alasan lain bahwa bunga bank berstatus riba adalah firman Allah SWT … Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu…(QS. Al-Baqarah [2]: 279)
2. Bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba yang diharamkan Allah SWT dalam Al- Quran, karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi.
3. Ketetapan akan keharaman bunga bank oleh berbagai Forum Ulama Internasional, antara lain:
a. Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di al-Azhar Mesir pada Mei 1965.
b. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara- negara OKI yang diseenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406
H/22-28 Desember 1985.
c. Majma’ Fiqh Rabithah al-‘Alam al- Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah tanggal 12
– 19 Rajab 1406 H.
d. Keputusan Dar al-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979
e. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan syari’ah.
5. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.
6. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan sistem tanpa bunga.
7. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se- Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/ fa’idah), tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
8. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004; 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004; dan 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004. Dengan memohon ridha Allah SWT,

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG BUNGA (INTEREST / FA’IDAH)
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
1. Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأجل) yang diperjanjikan sebelumnya, (اشتُرِطَ مقدماً). Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (Interest)
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional
1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
2. Untuk wilayah yang belum ada kantor /jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/ hajat.
Ditetapkan : Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424H
24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag

Memilih Koperasi Syariah

6:26 PM
•
Koperasi syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya sesuai dengan pola syariah. Beda mendasar koperasi syariah dengan koperasi non-syariah adalah pada akadnya. Hal ini hampir sama dengan perbedaan perbankan syariah dengan perbankan non-syariah yang dibedakan pada akadnya. Koperasi syariah menetapkan adanya keuntungan bagi hasil antara dua pihak yang berakad. Sedangkan non-syariah mensyaratkan adanya bunga.

Mengapa Akad Sangat Penting?
Akad adalah pembeda yang halal dan yang haram. Sesuatu yang awalnya tidak halal menjadi halal dengan adanya akad. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari. Ada dua pasang insan dewasa yang berkasih sayang. Pasangan pertama berkasih sayang secara syariah, yaitu didahului dengan akad secara syariah. Pasangan kedua berkasih sayang tidak sesuai syariah, yaitu tanpa akad yang sah secara syariah. Dari sini sudah ada beda kedua pasangan ini. Pasangan yang tidak sesuai syariah haram hukumnya memadu kasih sayang. Sedangkan pasangan yang sesuai syariah, tidak haram memadu kasih sayang. Bahkan, menjadi ibadah menurut syariah Islam.

Ketika kedua pasangan ini sama-sama punya anak, status anaknya berbeda. Status anak dari pasangan pertama benar secara syariah. Sedangkan status anak pasangan kedua tidak dianggap benar menurut syariah. Kalau ada terlahir anak perempuan misalnya dari pasangan ini, maka nasab anak ini hanya kepada ibunya, tidak kepada bapak biologisnya. Karena bukan bapaknya secara syariah Islam. Kalau anak perempuan ini mau menikah nantinya, bapak biologisnya tidak bisa menjadi wali nikahnya. Anak ini juga tidak berhak menurut syariah mendapat warisan dari bapak biologisnya. Semua konsekuensi itu dikarenakan satu sebab, tidak ada ikatan yang sah (akad) sesuai syariah.

Apakah Dengan Koperasi Syariah atau Bank Syariah lebih "untung dan enteng"? (Terutama bagi yang meminjam)
Jika untung dan enteng dipahami sebatas materi berupa angka-angka rupiah, maka tidak ada jaminan lebih untung dan enteng dengan bersyariah. Tidak ada jaminan pinjaman di koperasi syariah lebih murah dari koperasi non-syariah. Begitu juga dalam perbankan syariah. Kendatipun dalam kenyataannya ada nasabah bank yang memilih bank syariah tertentu karena marginnya lebih kecil.

Tapi keuntungan dan keentengan memilih koperasi syariah, bank syariah dan bahkan produk lembaga keuangan non bank yang menggunakan pola syariah adalah beruntung karena selamat dari riba. Enteng karena tidak menanggung dosa riba. Di sini kita harus berhenti menilai keuntungan secara matematis yang berorientasi keuntungan duniawi semata. Selaku ummat beragama hendaknya kita menilai keuntungan itu dari perspektif dunia dan akhirat. Bukankah dalam bait doa yang kita minta kebaikan di dunia, kebaikan di akhirat, dan terjaga dari terkena azab neraka?

Apakah Bunga Pinjaman Koperasi Dihukum Riba?
Koperasi non-syariah mensyaratkan bunga dalam transaksinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dalam fatwanya tentang bunga bahwa praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa bunga (interest) adalah riba karena dua alasan. Pertama karena adanya tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kedua karena adanya tambahan dari pokok modal yang bersifat mengikat dan diperjanjikan.

Agak berbeda dengan Fatwa MUI, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah mengatakan jika tambahan atas pokok modal itu bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan, maka tidak termasuk riba.

Dalam transaksi dengan adanya bunga yang diperjanjikan dan bersifat mengikat tidak ada pertimbangan untung atau rugi untuk kedua pihak (anggota koperasi sebagai pihak yang berhutang dan koperasi sebagai pihak yang memberi piutang). Yang ada hanya keuntungan sepihak bagi koperasi yang didapat dari bunga (tambahan/kelebihan) pembayaran dari pokok pinjaman anggota. Kalau ada yang berpendapat, bukankah anggota yang berhutang akan kebagian juga keuntungan yang didapat koperasi dari kelebihan pembayarannya sendiri? Iya. Tapi anggota koperasi lainnya juga akan dapat keuntungan. Pengurus koperasi juga dapat keuntungan dari kelebihan pembayarannya. Tidak peduli, yang berhutang mendapatkan keuntungan atau tidak karena meminjam uang dari koperasi.

Koperasi Syariah Hanya Mendistribusikan Pinjaman Untuk Usaha Yang Benar Secara Syariah
Sebagaimana bank syariah, koperasi syariah tidak meminjamkan uang kepada anggotanya untuk usaha yang tidak benar secara syariah. Maka koperasi syariah tidak meminjamkan uang untuk usaha menjual minuman memabukkan. Artinya, koperasi mesti mengetahui untuk usaha apa dana dipinjam oleh anggotanya.

Bagaimana Cara Menjadikan Koperasi non-Syariah Menjadi Koperasi Syariah?
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah menyamakan persepsi anggota koperasi tentang status modal atau kas koperasi yang didapat dari bunga pinjaman anggota. Jika semua anggota sepakat mengubah koperasi non-syariah menjadi koperasi syariah dengan meninggalkan praktek bunga yang riba, maka langkah kedua yaitu memisahkan modal koperasi antara yang halal dan tidak halal. Langkah ketiga, anggota koperasi harus melaksanakan RAT luar biasa untuk mengubah AD/ART koperasi.

Peran Ulama Dalam Penguatan Ekonomi Ummat

6:45 PM
•
Dalam tradisi keilmuan Islam, dikenal tiga ilmu klasik yang murni berasal dari dunia Islam yaitu ilmu kalam, Ilmu Fiqih-Ushul Fiqh dan ilmu Tasawuf. Juga, ada ilmu alat berupa Ulumul Qur'an dan Ulumul Hadis. Selain itu juga ada yang menambahkan ilmu bahasa sebagai ilmu alat. Di luar itu, tidak dikenal ada ilmu lain dalam peradaban Islam yang murni berasal dari peradaban Islam klasik. Kalaupun ada pemikiran tokoh tentang hal itu, tidak menjadi mainstream. Ia tidak ilmu yang mandiri seperti keilmuan Islam yang disebut di atas.

Sebagai contoh ilmu ekonomi dan ilmu pendidikan. Ia tidak muncul dari kalangan ilmuwan Islam klasik. Belum ada teori tentang ekonomi atau pendidikan yang lahir dari peradaban Islam klasik. Jika dicari referensi klasik tentang ilmu ini dalam peradaban Islam tidak ada. Ilmu ini berasal dari barat. Sebagian konsep yang muncul dari ilmuwan barat yang cocok dan sesuai dengan ajaran al-Qur'an dipakai. Sehingga diadopsi oleh ilmuwan Islam belakangan. Kalau ada orang yang mengakui bahwa ilmu sosiologi berasal dari Ibn Khaldun, alhamdulillah.

Dalam konteks trend ekonomi syariah saat ini. Penggabungan syariah dan ekonomi tentunya kurang tepat. Makanya di beberapa kampus dipisah fakultas ekonomi dan syariah. Syariah atau hukum mengkaji berkaitan dengan sah tidak sah, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Sementara ekonomi mengkaji untung dan rugi. Sehingga ketika kita membahas perbankan syariah ternyata belum kita bahas dan fahami secara baik. Apakah perbankan secara Islam atau bisnis yang untung secara Islam?

Bagaimana Peran Ulama?
Ulama punya peran mengubah sikap mental masyarakat menjadi sikap positif. Satu di antaranya sikap amanah. Dalam bahasa lain disebut dengan kejujuran. Kenapa Nabi Muhammad bisa meraih untung yang lebih ketika berdagang? Jawabannya karena Nabi Muhammad amanah atau jujur. Nabi tidak pernah menipu pembelinya. Sehingga orang mau membeli dengan harga yang lebih. Kalau sebuah lembaga keuangan seperti bank berlaku curang, maka orang tidak akan mau menyimpan uangnya di bank.

Sikap mental yang lain adalah bekerja keras. Amanah saja belum cukup untuk bisa meraih keuntungan yang lebih. Maka amanah harus dibarengi dengan kerja keras. 

Peran kedua yaitu ulama hendaknya mampu melahirkan konsepsi yang dapat diterapkan secara efektif dan efisien oleh umat dan lembaga keuangan sehingga bernilai tinggi. Termasuk dalam meraih keuntungan materi.

Perlu diketahui informasi al-Qur'an tentang harta ada dua. Pertama terkait pentingnya berharta sebagai sarana termasuk untuk beribadah. Kedua juga ada celaan al-Qur'an disebabkan oleh harta seperti pangkal ayat surat al-Takatsur dan surat al-Humazah. Maka peran ulama adalah melahirkan konsep mengumpulkan harta dengan cara yang baik (efektif dan efisien), termasuk menghindari praktek ribawi.

Demikianlah penyampaian Prof. Dr. H. Al Yasa Abubakar dalam Muzakarah Ulama dengan tema "Revitalisasi Peran Ulama dan Perbankan Syariah dalam Penguatan Ekonomi Ummat" yang diadakan oleh STAIN Gajah Putih Takengon pada hari Rabu, 28 Februari 2018 di Gedung Kampus Baru STAIN Gajah Putih di Mulie Jadi yang baru diresmikan oleh Menteri Agama RI.
____


BACA JUGA penyampaian Prof. Al Yasa tentang:


Motivasi Berkurban (Berqurban)

6:06 PM
•
Materi ini pertama kali disampaikan dalam Khutbah Jum'at di Masjid al-Imam Kotobaru Kambang

13 Dzulhijjah adalah hari terakhir penyembelihan hewan qurban (hari nahar). Semoga kita bisa bertemu dengan ibadah qurban tahun depan. Harapan bertemu dengan ibadah qurban tahun depan tentunya dimaksudkan agar kita kembali bisa melaksanakan ibadah tahunan ini di tahun-tahun berikutnya.

Kepada kaum muslimin yang telah berqurban tahun ini, semoga amal ibadah qurbannya diterima Allah dan semoga tahun depan juga kembali ikut berqurban. Sementara bagi kaum muslimin yang belum ikut menjadi peserta qurban, semoga tahun depan dapat ambil bagian dalam kesempatan ibadah yang datangnya cuma satu kali dalam satu tahun.

Saya sangat miris ketika mengetahui di sebuah kamp
ung—tempat saya shalat Idul Adha tahun ini—tidak ada melakukan penyembelihan hewan qurban. Miris karena beberapa alasan. Alasan pertama, masyarakat di tempat saya shalat itu tidak mengecap nikmatnya daging qurban. Sebagai perbandingan, di tempat saya tinggal, sebuah mushalla dengan jumlah KK-nya cuma 60 KK, menikmati daging qurban lebih kurang enam kilo satu KK. Karena jumlah sapi yang dipotong ada sepuluh ekor. Alasan kedua, mengapa tidak ada satu ekorpun hewan qurban yang mereka sembelih. Padahal, ibadah ini cuma satu kali dalam satu tahun.

Apakah mereka belum mengetahui hukum ibadah qurban? Apakah mereka tidak mengetahui ganjaran/ nilai yang disediakan bagi para peserta qurban? Apakah memang tidak ada satu orangpun masyarakat yang mampu untuk berqurban? Apakah mereka tidak tahu bahwa di tempat lain ada nenek tua yang kesehariannya sebagai pemulung mampu berqurban? Juga ada seorang tukang becak yang ikut berqurban. Atau apakah mereka tidak punya strategi khusus untuk mensiasati agar bisa ambil bagian dalam ibadah ini?

Empat pertanyaan di atas adalah beberapa pertanyaan yang mengusik saya dan juga mungkin mengusik kaum muslimin lainnya. Bahkan, Mungkin banyak pertanyaan yang muncul di kepala kita. Postingan ini tidak akan menjawab semua pertanyaan itu secara detail.

Memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum berqurban. Ada yang mengatakan wajib hukumnya bagi yang memiliki kelapangan rezeki, ada pula yang mengatakan sunah mu’akadah. Jika masyarakat yang tidak melaksanakan pemotongan hewan qurban itu memang tidak mengetahui hukumnya dan keutamaan ibadah qurban, maka tanggung jawab kita bersama untuk menyampaikannya kepada mereka.

Bagi yang mampu berqurban, sementara tidak melaksanakan ibadah qurban, dilarang oleh Rasulullah untuk mendekati tempat shalat.[1] Jika kita bandingkan dengan hadis lain mengatakan bahwa wanita haid sekalipun diperintahkan untuk pergi ke lapangan tempat shalat.[2] Apa yang ada dalam pikiran kita jika perempuan haid diperintah untuk ikut datang ke lapangan, sementara orang mampu yang tidak berqurban tidak boleh mendekati tempat shalat.

Jika diminta pendapat masing-masing kita tentang kadar “mampu” ini tentunya setiap orang berbeda-beda. Namun, jika kita punya motivasi ibadah yang tinggi—seperti pemulung dan tukang becak yang dapat kita katakan sebagai perwakilan kaum papa—tentunya iman kita akan mendorong kita untuk ikut berqurban. Terlepas dari berapa ganjaran yang diberikan Allah bagi kita, kita akan ikut serta dalam kesempatan ibadah tahunan ini.

Ada di antara kita yang mampu membayar kredit kendaraan atau furnitur dengan angsuran yang harus dibayar setiap bulannya. Misalnya, kredit yang dibayar setiap bulan Rp. 300.000,-, maka setahunnya berjumlah Rp. 3.600.000,-. Atau bagi para perokok misalnya, pernahkah menghitung berapa biaya yang dikeluarkan untuk membeli rokok setahun? Jika harga rokoknya Rp. 5000,- saja satu hari, maka setahun akan mengeluarkan uang sebanyak Rp. 1.285.000,-. Sedangkan biaya qurban tidak sampai sejumlah itu. Artinya jika kita mau menabung Rp. 5000,- perhari, tentunya kita akan bisa ikut berqurban. Inilah siasat yang saya maksud untuk bisa ikut ambil bagian dalam mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah qurban.

Berikut ini saya buatkan rincian besaran biaya qurban sekaligus besaran tabungan perbulan, perminggu atau perhari.

Besaran Biaya Qurban
Cicilan Perbulan
Cicilan Perminggu
Cicilan Perhari
2.000.000,00
166.666,67
38.461,54
5.479,45
1.900.000,00
158.333,33
36.538,46
5.205,48
1.800.000,00
150.000,00
34.615,38
4.931,51
1.700.000,00
141.666,67
32.692,31
4.657,53
1.600.000,00
133.333,33
30.769,23
4.383,56
1.500.000,00
125.000,00
28.846,15
4.109,59
1.300.000,00
108.333,33
25.000,00
3.561,64
1.250.000,00
104.166,67
24.038,46
3.424,66
1.200.000,00
100.000,00
23.076,92
3.287,67
1.100.000,00
91.666,67
21.153,85
3.013,70
1.050.000,00
87.500,00
20.192,31
2.876,71
1.000.000,00
83.333,33
19.230,77
2.739,73

Dari tabel di atas terlihat, jika biaya qurban di sebuah masjid/ mushalla adalah sebesar Rp. 1.300.000,-, maka bisa disiasati dengan menabung kepada panitia atau ditabung sendiri dengan besaran perbulannya Rp. 109.000,- atau perminggunya Rp. 25.000,- atau perharinya Rp. 3.600,-.

Akhirnya semua itu berpulang kepada kita. Apakah kita mau ikut ambil bagian dalam ibadah ini dengan cara mensiasatinya, maka tabel di atas sangat membantu. Selamat Beribadah. Semoga bermanfaat. 







[1] Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan dia tidak berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami.”
HR. Ibnu Majah No. 3123, Al Hakim No. 7565, Ahmad No. 8273, Ad Daruquthni No. 53, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 7334

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadraknya No. 7565, katanya: “Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak meriwayatkannya.” Imam Adz Dzahabi menyepakati hal ini.

Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahihul Jami’ No. 6490, namun hanya menghasankan dalam kitab lainnya seperti At Ta’liq Ar Raghib, 2/103, dan Takhrij Musykilat Al Faqr, No. 102.

Sementara Syaikh Syu’aib Al Arnauth mendhaifkan hadits ini, dan beliau mengkritik Imam Al Hakim dan Imam Adz Dzahabi dengan sebutan: “wa huwa wahm minhuma – ini adalah wahm (samar/tidak jelas/ragu) dari keduanya.” Beliau juga menyebut penghasanan yang dilakukan Syaikh Al Albani dengan sebutan: “fa akhtha’a – keliru/salah.”(Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 8273)
[2] عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ إِحْدَانَا لاَ يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا. [رواه الجماعة واللفظ لمسلم[.
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah bahwa ia berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami supaya menyuruh mereka keluar pada hari Idul Fitri dan Idul Adha: yaitu semua gadis remaja, wanita sedang haid dan wanita pingitan. Adapun wanita-wanita sedang haid supaya tidak memasuki lapangan tempat shalat, tetapi menyaksikan kebaikan hari raya itu dan panggilan kaum Muslimin. Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana salah seorang kami yang tidak mempunyai baju jilbab? Rasulullah menjawab: Hendaklah temannya meminjaminya baju kurungnya. [HR. al-Jama‘ah, lafal dari Muslim].
 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes