Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 Menurut SKB Tiga Menteri

Bagi siapapun yang mau merencanakan liburan di tahun 2015, maka dari sekarang sudah bisa menyusun rencana dan mengatur jadwal liburan dengan cara melihat hari libur yang tersedia di tahun 2015.

Beberapa waktu yang lalu, telah dirilis Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan keputusan tentang perubahan atas keputusan bersama tiga menteri tersebut nomor 05 tahun 2014, nomor 3/SKB/MEN/V/2014, nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.

Jika tahun 2014 ada 14 jenis hari libur nasional yang kalendernya merah, maka tahun 2015 ada 15 jenis hari libur nasional dengan kalender merah. Tambahan itu bukan karena ada jenis hari libur baru, tapi karena peringatan Maulid Nabi tahun 2015 terjadi dua kali, yaitu 03 Januari 2015 untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. tahun 1436 H dan tanggal 24 Desember 2015 untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. tahun 1437 H. Peringatan Hari Buruh Internasional 01 Mei--yang baru resmi diliburkan tahun 2013--tetap menjadi hari libur nasional pada tahun 2015.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Bagi yang ingin mengunduh langsung SKB tersebut silakan buka link ini

Share this:

Post a Comment

 
  • Contact Us | Site Map | TOS | Privacy Policy | Disclaimer
  • Copyright © Bismi Rabb. Template by OddThemes